Breaking News

Kubu Raya

Praktik Penagihan di Kubu Raya Disorot, Diduga Langgar Regulasi dan Kode Etik

badge-check

Praktik Penagihan di Kubu Raya Disorot, Diduga Langgar Regulasi dan Kode Etik Perbesar

Gagasankalbar.com – Dua orang yang diduga sebagai karyawan dari perusahaan pembiayaan Oto Finance dilaporkan melakukan praktik penagihan tidak sesuai prosedur terhadap seorang konsumen di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (9/5) pukul 18.00 WIB di kediaman konsumen di Jalan Perdamaian, RT 032/RW 016, Dusun 4 Kenanga, Desa Pal IX.

Menurut keterangan yang dihimpun, kedua pria berinisial ST dan seorang rekannya mendatangi rumah konsumen dan mengetuk pintu secara berulang saat korban tengah makan malam bersama keluarga. Dalam interaksi tersebut, terjadi adu argumen terkait tunggakan cicilan sepeda motor Honda Vario yang telah menunggak selama dua bulan. Konsumen menyatakan tengah mengupayakan pelunasan melalui pinjaman tambahan. Namun, pihak penagih tetap memaksa pembayaran dilakukan dalam waktu satu hari, dengan alasan tuntutan target perusahaan.

Tindakan tersebut diduga melanggar kode etik dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku di sektor pembiayaan. Penagihan seharusnya dilakukan dengan pendekatan yang profesional dan tidak mengandung unsur tekanan psikologis, apalagi intimidasi di rumah pribadi konsumen.

Dalam konteks hukum, tindakan ini berpotensi bertentangan dengan:

Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 4 yang menjamin hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan jasa; serta

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, yang mengatur bahwa penagihan wajib dilakukan secara profesional, beretika, dan tidak melanggar hukum.

Surat Edaran OJK No. 12/SEOJK.07/2014 tentang edukasi dan perlakuan yang adil terhadap konsumen, yang menegaskan larangan penggunaan kekerasan atau tekanan dalam proses penagihan.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari manajemen Oto Finance. Keluarga korban saat ini tengah mempertimbangkan langkah hukum, termasuk melaporkan insiden tersebut ke aparat penegak hukum dan OJK sebagai otoritas pengawas industri keuangan.

Perlu diketahui, konsumen yang merasa dirugikan oleh praktik penagihan semacam ini dapat melapor melalui Layanan Konsumen OJK 157 atau mengakses portal pengaduan konsumen melalui situs resmi OJK. ***

Tinggalkan Balasan

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

IPM Kubu Raya Soroti Sulitnya Izin Gunakan Fasilitas AUM

30 Sep 2026 - 19:49 WIB

IPM Kubu Raya Soroti Sulitnya Izin Gunakan Fasilitas AUM

Udara Mulai Membaik, Pemuda Muhammadiyah Kubu Raya Bagikan 3.000 Masker

30 Sep 2026 - 02:50 WIB

Udara Mulai Membaik, Pemuda Muhammadiyah Kubu Raya Bagikan 3.000 Masker

Gerakan ASRI Gerindra Dorong Pasar Bersih Jadi Penopang Pertumbuhan Ekonomi

28 Sep 2026 - 03:05 WIB

Gerakan ASRI Gerindra Dorong Pasar Bersih Jadi Penopang Pertumbuhan Ekonomi

30 Kader Posyandu ILP Kalimas Ikuti Ujian Kenaikan Strata

26 Sep 2026 - 01:59 WIB

30 Kader Posyandu ILP Kalimas Ikuti Ujian Kenaikan Strata

56 Hari Berjibaku dengan Karhutla, KPH Kubu Raya Kini Padamkan Api di Hutan Tebedak

25 Sep 2026 - 01:01 WIB

56 Hari Berjibaku dengan Karhutla, KPH Kubu Raya Kini Padamkan Api di Hutan Tebedak
Trending di Kubu Raya