Praktik Penagihan di Kubu Raya Disorot, Diduga Langgar Regulasi dan Kode Etik - GAGASAN KALBAR

Menu

Mode Gelap
Australia Taklukkan Turki 2-0 di Penyisihan Grup D Piala Dunia 2026 Skotlandia Amankan Tiga Poin Perdana, Taklukkan Haiti 1-0 di Grup C Piala Dunia 2026 Polsek Belitang Hilir Bongkar Arena Sabung Ayam di Dusun Beruduk Qatar Selamat dari Kekalahan, Tahan Imbang Swiss 1-1 di Grup B Brasil Ditahan Imbang Maroko 1-1 di Laga Perdana Grup C Piala Dunia 2026 Zuri Hotel Management Himpun 600 Kantong Darah

Kubu Raya

Praktik Penagihan di Kubu Raya Disorot, Diduga Langgar Regulasi dan Kode Etik

badge-check


Praktik Penagihan di Kubu Raya Disorot, Diduga Langgar Regulasi dan Kode Etik Perbesar

Gagasankalbar.com – Dua orang yang diduga sebagai karyawan dari perusahaan pembiayaan Oto Finance dilaporkan melakukan praktik penagihan tidak sesuai prosedur terhadap seorang konsumen di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (9/5) pukul 18.00 WIB di kediaman konsumen di Jalan Perdamaian, RT 032/RW 016, Dusun 4 Kenanga, Desa Pal IX.

Menurut keterangan yang dihimpun, kedua pria berinisial ST dan seorang rekannya mendatangi rumah konsumen dan mengetuk pintu secara berulang saat korban tengah makan malam bersama keluarga. Dalam interaksi tersebut, terjadi adu argumen terkait tunggakan cicilan sepeda motor Honda Vario yang telah menunggak selama dua bulan. Konsumen menyatakan tengah mengupayakan pelunasan melalui pinjaman tambahan. Namun, pihak penagih tetap memaksa pembayaran dilakukan dalam waktu satu hari, dengan alasan tuntutan target perusahaan.

Tindakan tersebut diduga melanggar kode etik dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku di sektor pembiayaan. Penagihan seharusnya dilakukan dengan pendekatan yang profesional dan tidak mengandung unsur tekanan psikologis, apalagi intimidasi di rumah pribadi konsumen.

Dalam konteks hukum, tindakan ini berpotensi bertentangan dengan:

Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 4 yang menjamin hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan jasa; serta

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, yang mengatur bahwa penagihan wajib dilakukan secara profesional, beretika, dan tidak melanggar hukum.

Surat Edaran OJK No. 12/SEOJK.07/2014 tentang edukasi dan perlakuan yang adil terhadap konsumen, yang menegaskan larangan penggunaan kekerasan atau tekanan dalam proses penagihan.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari manajemen Oto Finance. Keluarga korban saat ini tengah mempertimbangkan langkah hukum, termasuk melaporkan insiden tersebut ke aparat penegak hukum dan OJK sebagai otoritas pengawas industri keuangan.

Perlu diketahui, konsumen yang merasa dirugikan oleh praktik penagihan semacam ini dapat melapor melalui Layanan Konsumen OJK 157 atau mengakses portal pengaduan konsumen melalui situs resmi OJK. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Atlet Tinju Kubu Raya Irnanda Firmanda Ikuti Pelatnas di Bogor, Bidik Kejuaraan Asian Boxing U-19 dan U-23

13 Juni 2026 - 06:44 WIB

Imbas Kenaikan BBM Non-subsidi Diduga Picu Pertalite SPBU Nusa Asia Wonodadi Langka, Bupati Kubu Raya Angkat Bicara

12 Juni 2026 - 06:18 WIB

Bawaslu Kubu Raya Perkuat Jaringan Pengawasan Partisipatif Perempuan Bersama Nasyiatul Aisyiyah

12 Juni 2026 - 06:15 WIB

Pengurus Pemuda Katolik Kubu Raya Periode 2026–2029 Resmi Dilantik, Siap Tancap Gas Layani Masyarakat

11 Juni 2026 - 02:03 WIB

Habib Abdurahman Hafis Almuthahar Ucapkan Selamat kepada Ade Jona Prasetyo atas Terpilihnya sebagai Ketua Umum HIPMI

11 Juni 2026 - 02:01 WIB

Trending di Kubu Raya