Sidang Lanjutan Kasus Herman Alias Pak Usu Masuki Agenda Pledoi di PN Mempawah - GAGASAN KALBAR

Menu

Mode Gelap
Kondisi SDN 52 Sungai Raya Memprihatinkan, Guru dan Siswa Bertahan dengan Fasilitas Seadanya Spanyol Singkirkan Prancis 2-0, Melaju ke Final Piala Dunia 2026 UM Metro Kirim Empat Mahasiswa ke Akademi Sejarawan Muhammadiyah Batch 1 di Yogyakarta AMCP Kalbar Desak Polisi Tindak Tegas Dugaan Penggiringan Opini Negatif terhadap Polri Tim SAR Gabungan Temukan Bocah yang Jatuh ke Sungai Landak dalam Kondisi Meninggal Dunia Game PS2 yang Tak Akan Terlupakan Anak Rental, Penuh Kenangan dan Nostalgia

Pontianak

Sidang Lanjutan Kasus Herman Alias Pak Usu Masuki Agenda Pledoi di PN Mempawah

badge-check


Sidang Lanjutan Kasus Herman Alias Pak Usu Masuki Agenda Pledoi di PN Mempawah Perbesar

Gagasankalbar.com – Sidang lanjutan perkara yang menjerat Herman Bin Soni alias Pak Usu kembali digelar di Pengadilan Negeri Mempawah pada Kamis (23/4/2026). Persidangan kali ini memasuki agenda pembelaan (pledoi) setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 7 bulan penjara.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena Herman yang sebelumnya disebut sebagai korban, justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Batu Ampar di bawah naungan Polda Kalbar. Perubahan status tersebut memunculkan berbagai pertanyaan terkait konstruksi hukum dalam perkara ini.

Dalam sidang, tim kuasa hukum terdakwa yang terdiri dari Eka Nurhayati Ishak dan Astif memohon kepada majelis hakim agar membebaskan Herman dari segala tuntutan hukum. Dalam pembelaannya, Eka menekankan adanya aspek kemanusiaan yang dinilai penting untuk dipertimbangkan.

“Terlepas dari teknis normatif hukum yang ada, kami memohon kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan kondisi terdakwa secara menyeluruh karena usia terdakwa. Terdakwa memiliki tanggung jawab besar terhadap istri dan anak-anaknya,” ujar Eka di persidangan.

Ia juga menambahkan bahwa kondisi ekonomi Herman tergolong lemah serta latar belakang pendidikan yang hanya sampai sekolah dasar menjadi faktor penting yang patut diperhitungkan dalam pengambilan keputusan.

“Kami berharap ini menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan, agar keadilan tidak hanya dilihat dari aspek hukum semata, tetapi juga dari sisi kemanusiaan,” lanjutnya.

Selain itu, dalam fakta persidangan terungkap bahwa saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU dinilai tidak ada yang secara jelas menguatkan sangkaan yang dituduhkan kepada terdakwa.

Baca Lainnya

Polda Kalbar Hadiri Pembukaan Muswil FL2MI di Polnep Ajak Pemuda Kawal Kebijakan Secara Konstruktif

12 Juli 2026 - 09:39 WIB

Jelang Temu Karya, Keterbukaan Penjaringan Calon Ketua Karang Taruna Kabupateen/Kota Jadi Harapan Kader

8 Juli 2026 - 09:11 WIB

Solmadapar Desak PLN Kalbar Berikan Kompensasi atas Pemadaman Listrik

7 Juli 2026 - 23:58 WIB

Mantan Anggota Polres Melawi Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Narkotika, Kuasa Hukum Siapkan Banding

6 Juli 2026 - 12:26 WIB

Soroti Pemadaman Listrik di Kalbar, Solmadapar Tuntut Transparansi dan Kompensasi untuk Pelanggan

5 Juli 2026 - 23:06 WIB

Trending di Pontianak