Tatang Suryadi: Eksekusi Kendaraan oleh Debt Collector Tanpa Putusan Pengadilan adalah Ilegal - GAGASAN KALBAR

Menu

Mode Gelap
Sidang Lanjutan Kasus Herman Alias Pak Usu Masuki Agenda Pledoi di PN Mempawah Fakultas Ilmu Kesehatan dan Psikologi UMP Gelar Yudisium, 94 Mahasiswa Resmi Lulus Semangat Hari Kartini, Mahasiswa Didorong Terus Suarakan Kesetaraan Kejuaraan Futsal Mahasiswa Kalimantan Barat 2026 Resmi Ditutup, Untan Raih Juara Penandatanganan MoU Satyagatra, BKKBN Kalbar Gandeng Perguruan Tinggi dan Mitra Tingkatkan Layanan Keluarg Dugaan Investasi Bermasalah Mencuat di Pontianak, Tokoh Masyarakat Tuntut Pertanggungjawaban

Nasional

Tatang Suryadi: Eksekusi Kendaraan oleh Debt Collector Tanpa Putusan Pengadilan adalah Ilegal

badge-check


					Tatang Suryadi: Eksekusi Kendaraan oleh Debt Collector Tanpa Putusan Pengadilan adalah Ilegal Perbesar

Gagasankalbar.com – Praktisi hukum sekaligus pengacara senior di Kota Pontianak, Tatang Suryadi, S.H., memberikan penjelasan hukum kepada masyarakat terkait pelaksanaan eksekusi dalam perjanjian jaminan fidusia. Edukasi hukum ini disampaikannya pada Jumat (09/05/2025) dalam sebuah pernyataan terbuka yang ditujukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat soal hak dan kewajiban dalam kredit pembiayaan.

Menurut Tatang, jaminan fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda berdasarkan asas kepercayaan, namun secara fisik tetap berada di tangan pemilik benda tersebut. Dalam praktiknya, mekanisme ini sering digunakan oleh lembaga pembiayaan (leasing) dalam memberikan kredit kendaraan bermotor maupun barang lainnya kepada masyarakat.

“Fidusia artinya pengalihan hak suatu benda atas dasar kepercayaan, di mana pengalihan hak kepemilikan benda tersebut berada di bawah pengawasan pemiliknya. Artinya, ketika seseorang atau perusahaan mengajukan pembiayaan kepada leasing dan disetujui, terjadilah perikatan hukum antara finance dengan debitur,” jelas Tatang.

Ia menegaskan bahwa dalam perjanjian fidusia, terdapat klausul-klausul tertentu yang mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak. Jika debitur kemudian melakukan wanprestasi atau ingkar janji, maka biasanya pihak leasing menyerahkan urusan penarikan barang kepada pihak ketiga, yaitu debt collector.

“Ketika debitur wanprestasi, pihak finance kerap langsung melakukan eksekusi melalui pihak ketiga. Padahal, yang berhak melakukan eksekusi adalah juru sita pengadilan berdasarkan putusan hukum tetap. Bukan depkolektor atau pihak lain yang tidak memiliki kewenangan hukum,” tegasnya.

Tatang menyoroti masih rendahnya kesadaran hukum di tengah masyarakat, terutama terkait prosedur eksekusi barang jaminan. Menurutnya, banyak debitur yang tidak menyadari bahwa mereka sebenarnya memiliki hak untuk menggugat eksekusi sepihak jika tidak melalui proses hukum.

“Selama ini masyarakat tidak pernah menggunakan jalur hukum ketika barang mereka disita. Padahal, mereka memiliki hak atas nilai objek fidusia, termasuk hak untuk menerima kelebihan hasil lelang jika hasil pelelangan melebihi utang,” kata Tatang.

Ia juga mengingatkan bahwa terkadang nilai kewajiban yang dibayarkan debitur sudah melebihi nilai barang yang dijaminkan, namun tetap dilakukan eksekusi secara sepihak oleh leasing.

“Terkadang debitur sudah membayar lebih dari nilai objek, tapi ketika wanprestasi tetap langsung dieksekusi. Ini bentuk ketidakadilan yang harus disadari,” ujarnya.

Menutup penjelasannya, Tatang menghimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam proses kredit. Ia menekankan bahwa selama objek fidusia masih berada dalam penguasaan debitur dan tidak berpindah tangan secara melawan hukum, maka tidak ada alasan untuk dilakukan eksekusi tanpa proses hukum.

“Kuncinya satu: objek fidusia tidak boleh berpindah tangan. Selama masih dikuasai oleh pemiliknya, tidak ada dasar hukum untuk eksekusi di luar pengadilan. Ini adalah ranah hukum perdata,” pungkasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Glow Up Tak Cukup Cantik: Mengapa Perempuan Perlu Cerdas di Era Digital

21 April 2026 - 15:45 WIB

Menang Telak di Muscab II, Ratih Mutiara Pimpin PERADI SAI Mataram 2026–2030

12 April 2026 - 13:58 WIB

Negara Ambil Alih Cicilan Koperasi Merah Putih, Skema Pembiayaan Dirombak lewat PMK 15/2026

8 April 2026 - 08:51 WIB

Pernyataan Menjatuhkan Presiden Dinilai Inskonstitusional, GMKI : Jaga Stabilitas Nasional

6 April 2026 - 11:17 WIB

Komitmen Reformasi Organisasi, Ratih Mutiara Resmi Calon Ketua PERADI SAI Mataram, 10 Program Prioritas Disiapkan

30 Maret 2026 - 15:02 WIB

Trending di Nasional