Gagasankalbar.com – Praktisi hukum sekaligus pengacara senior di Kota Pontianak, Tatang Suryadi, S.H., memberikan penjelasan hukum kepada masyarakat terkait pelaksanaan eksekusi dalam perjanjian jaminan fidusia. Edukasi hukum ini disampaikannya pada Jumat (09/05/2025) dalam sebuah pernyataan terbuka yang ditujukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat soal hak dan kewajiban dalam kredit pembiayaan.
Menurut Tatang, jaminan fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda berdasarkan asas kepercayaan, namun secara fisik tetap berada di tangan pemilik benda tersebut. Dalam praktiknya, mekanisme ini sering digunakan oleh lembaga pembiayaan (leasing) dalam memberikan kredit kendaraan bermotor maupun barang lainnya kepada masyarakat.
“Fidusia artinya pengalihan hak suatu benda atas dasar kepercayaan, di mana pengalihan hak kepemilikan benda tersebut berada di bawah pengawasan pemiliknya. Artinya, ketika seseorang atau perusahaan mengajukan pembiayaan kepada leasing dan disetujui, terjadilah perikatan hukum antara finance dengan debitur,” jelas Tatang.
Ia menegaskan bahwa dalam perjanjian fidusia, terdapat klausul-klausul tertentu yang mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak. Jika debitur kemudian melakukan wanprestasi atau ingkar janji, maka biasanya pihak leasing menyerahkan urusan penarikan barang kepada pihak ketiga, yaitu debt collector.
“Ketika debitur wanprestasi, pihak finance kerap langsung melakukan eksekusi melalui pihak ketiga. Padahal, yang berhak melakukan eksekusi adalah juru sita pengadilan berdasarkan putusan hukum tetap. Bukan depkolektor atau pihak lain yang tidak memiliki kewenangan hukum,” tegasnya.
Tatang menyoroti masih rendahnya kesadaran hukum di tengah masyarakat, terutama terkait prosedur eksekusi barang jaminan. Menurutnya, banyak debitur yang tidak menyadari bahwa mereka sebenarnya memiliki hak untuk menggugat eksekusi sepihak jika tidak melalui proses hukum.
“Selama ini masyarakat tidak pernah menggunakan jalur hukum ketika barang mereka disita. Padahal, mereka memiliki hak atas nilai objek fidusia, termasuk hak untuk menerima kelebihan hasil lelang jika hasil pelelangan melebihi utang,” kata Tatang.
Ia juga mengingatkan bahwa terkadang nilai kewajiban yang dibayarkan debitur sudah melebihi nilai barang yang dijaminkan, namun tetap dilakukan eksekusi secara sepihak oleh leasing.
“Terkadang debitur sudah membayar lebih dari nilai objek, tapi ketika wanprestasi tetap langsung dieksekusi. Ini bentuk ketidakadilan yang harus disadari,” ujarnya.
Menutup penjelasannya, Tatang menghimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam proses kredit. Ia menekankan bahwa selama objek fidusia masih berada dalam penguasaan debitur dan tidak berpindah tangan secara melawan hukum, maka tidak ada alasan untuk dilakukan eksekusi tanpa proses hukum.
“Kuncinya satu: objek fidusia tidak boleh berpindah tangan. Selama masih dikuasai oleh pemiliknya, tidak ada dasar hukum untuk eksekusi di luar pengadilan. Ini adalah ranah hukum perdata,” pungkasnya. ***










