Gagasankalbar.com – Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026 mengubah skema pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Dalam aturan terbaru, kewajiban cicilan pembiayaan tidak lagi dibebankan langsung kepada koperasi, melainkan ditanggung pemerintah melalui mekanisme dana transfer ke daerah.
Sebagaimana dikutip dari Bisnis.com, PMK tersebut ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 16 Maret 2026 dan diundangkan pada 1 April 2026.
Dalam beleid baru ini, pemerintah mengambil alih pembayaran cicilan pembiayaan proyek Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP). Pembayaran dilakukan melalui skema dana transfer ke daerah, berbeda dengan aturan sebelumnya yang menempatkan koperasi sebagai pihak yang bertanggung jawab atas angsuran.
Selain itu, terdapat perubahan dalam mekanisme penyaluran pembiayaan. Jika pada aturan sebelumnya perbankan dapat menyalurkan pembiayaan langsung ke koperasi sebagai modal awal, kini pembiayaan disalurkan melalui PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) sebagai pelaksana proyek. Penyaluran ini difokuskan pada pembangunan fisik seperti gerai, pergudangan, serta kelengkapan operasional koperasi.
PMK Nomor 15 Tahun 2026 juga mengatur sejumlah ketentuan baru, di antaranya pembiayaan melalui PT Agrinas Pangan Nusantara, fokus penggunaan dana untuk infrastruktur operasional koperasi, serta perubahan skema pembayaran utang yang kini ditanggung negara melalui dana transfer seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), dan dana desa.
Selain itu, masa tenggang pembiayaan diperpanjang menjadi 12 bulan dengan tenor pinjaman hingga 6 tahun. Plafon pembiayaan ditetapkan maksimal Rp3 miliar yang kini dihitung per gerai, bukan lagi per koperasi.
Perubahan signifikan juga terjadi pada skema pembayaran utang. Dalam PMK Nomor 49 Tahun 2025 sebelumnya, dana transfer daerah hanya berfungsi sebagai dana talangan jika koperasi tidak mampu membayar kewajiban. Namun dalam PMK terbaru, kewajiban angsuran pokok dan bunga diambil alih oleh pemerintah.
Mekanisme pembayaran dilakukan melalui pemotongan DAU atau DBH setiap bulan untuk koperasi kelurahan, serta melalui alokasi dana desa yang dibayarkan setiap tahun untuk koperasi desa.
Dampak lain dari perubahan ini adalah status kepemilikan aset. Jika sebelumnya aset hasil pembiayaan menjadi milik koperasi dan dijadikan jaminan, kini seluruh aset berupa gerai, pergudangan, dan kelengkapan operasional yang dibangun melalui skema tersebut menjadi milik pemerintah daerah atau pemerintah desa.










