Warga Desak Pemerintah Beri Solusi Usai Lantamal XII Sita 84 Ton Arang Tanpa Izin - GAGASAN KALBAR

Menu

Mode Gelap
Sidang Lanjutan Kasus Herman Alias Pak Usu Masuki Agenda Pledoi di PN Mempawah Fakultas Ilmu Kesehatan dan Psikologi UMP Gelar Yudisium, 94 Mahasiswa Resmi Lulus Semangat Hari Kartini, Mahasiswa Didorong Terus Suarakan Kesetaraan Kejuaraan Futsal Mahasiswa Kalimantan Barat 2026 Resmi Ditutup, Untan Raih Juara Penandatanganan MoU Satyagatra, BKKBN Kalbar Gandeng Perguruan Tinggi dan Mitra Tingkatkan Layanan Keluarg Dugaan Investasi Bermasalah Mencuat di Pontianak, Tokoh Masyarakat Tuntut Pertanggungjawaban

Berita Kalbar

Warga Desak Pemerintah Beri Solusi Usai Lantamal XII Sita 84 Ton Arang Tanpa Izin

badge-check


					Warga Desak Pemerintah Beri Solusi Usai Lantamal XII Sita 84 Ton Arang Tanpa Izin Perbesar

Gagasankalbar.com – Puluhan warga Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, melayangkan protes keras terhadap tindakan penertiban yang dilakukan Lantamal XII Pontianak, yang menyita 84 ton arang bakau karena dianggap tidak memiliki izin produksi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Warga menilai langkah ini mengancam sumber utama mata pencaharian mereka.

Penindakan ini dilakukan seiring terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2025, yang memperketat ketentuan legalitas produksi hasil hutan, termasuk arang mangrove. Namun di lapangan, kebijakan itu justru membuat ribuan pelaku usaha mikro di pesisir kalut. Mereka menilai belum ada upaya nyata dari pemerintah dalam memberikan edukasi, pendampingan, ataupun alternatif solusi hukum.

“Saya turut prihatin atas nasib masyarakat Batu Ampar yang kini kehilangan sumber penghidupan utama mereka. Produksi arang mangrove bukan sekadar aktivitas ekonomi, tapi menjadi penopang hidup keluarga selama bertahun-tahun,” ujar salah satu tokoh masyarakat dalam pernyataan tertulisnya.

Ia menilai tindakan aparat terlalu tergesa-gesa. “Mayoritas warga bahkan tak memahami mekanisme perizinan, apalagi difasilitasi untuk mengurusnya. Pemerintah belum hadir secara menyeluruh dalam mendampingi mereka,” tambahnya.

Penahanan tersebut dinilai merugikan secara sosial dan ekonomi. Warga Batu Ampar, kata dia, bukan pelaku kriminal, melainkan korban dari minimnya informasi dan absennya negara dalam melindungi ekonomi kerakyatan. Ia mendesak agar pemerintah tidak lepas tangan. “Sebelum aparat bergerak, mestinya ada laporan menyeluruh soal kondisi sosial ekonomi masyarakat. Negara tidak boleh hanya hadir saat menindak, tapi juga saat membina,” katanya.

Warga mendesak pemerintah segera memberikan pendampingan hukum dan mempercepat legalisasi aktivitas produksi arang rakyat. Jika tidak, konflik serupa dikhawatirkan akan kembali berulang di kawasan pesisir Kalimantan Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

GMNI Kalbar Apresiasi Musrenbang Pemprov Kalbar yang Libatkan Masyarakat dan Pemuda

21 April 2026 - 16:00 WIB

FOMDA Kalbar Soroti Lambannya Penanganan Teror Beruntun di Air Upas

21 April 2026 - 15:40 WIB

Ketua Umum HMI Cabang Pontianak Angkat Suara: Kekerasan terhadap Nafila Tidak Bisa Ditoleransi

17 April 2026 - 14:15 WIB

Wagub Kalbar Dukung KKM dan Sekolah Politik Pemuda Katolik, Siap Buka Kegiatan

15 April 2026 - 17:32 WIB

Bawaslu Kalbar Hadirkan Pojok Pengawasan di Perpustakaan Daerah, Perkuat Literasi Demokrasi

15 April 2026 - 17:20 WIB

Trending di Berita Kalbar