Gagasankalbar.com – Puluhan warga Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, melayangkan protes keras terhadap tindakan penertiban yang dilakukan Lantamal XII Pontianak, yang menyita 84 ton arang bakau karena dianggap tidak memiliki izin produksi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Warga menilai langkah ini mengancam sumber utama mata pencaharian mereka.
Penindakan ini dilakukan seiring terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2025, yang memperketat ketentuan legalitas produksi hasil hutan, termasuk arang mangrove. Namun di lapangan, kebijakan itu justru membuat ribuan pelaku usaha mikro di pesisir kalut. Mereka menilai belum ada upaya nyata dari pemerintah dalam memberikan edukasi, pendampingan, ataupun alternatif solusi hukum.
“Saya turut prihatin atas nasib masyarakat Batu Ampar yang kini kehilangan sumber penghidupan utama mereka. Produksi arang mangrove bukan sekadar aktivitas ekonomi, tapi menjadi penopang hidup keluarga selama bertahun-tahun,” ujar salah satu tokoh masyarakat dalam pernyataan tertulisnya.
Ia menilai tindakan aparat terlalu tergesa-gesa. “Mayoritas warga bahkan tak memahami mekanisme perizinan, apalagi difasilitasi untuk mengurusnya. Pemerintah belum hadir secara menyeluruh dalam mendampingi mereka,” tambahnya.
Penahanan tersebut dinilai merugikan secara sosial dan ekonomi. Warga Batu Ampar, kata dia, bukan pelaku kriminal, melainkan korban dari minimnya informasi dan absennya negara dalam melindungi ekonomi kerakyatan. Ia mendesak agar pemerintah tidak lepas tangan. “Sebelum aparat bergerak, mestinya ada laporan menyeluruh soal kondisi sosial ekonomi masyarakat. Negara tidak boleh hanya hadir saat menindak, tapi juga saat membina,” katanya.
Warga mendesak pemerintah segera memberikan pendampingan hukum dan mempercepat legalisasi aktivitas produksi arang rakyat. Jika tidak, konflik serupa dikhawatirkan akan kembali berulang di kawasan pesisir Kalimantan Barat.










