Warga Desak Pemerintah Beri Solusi Usai Lantamal XII Sita 84 Ton Arang Tanpa Izin - GAGASAN KALBAR

Menu

Mode Gelap
Kondisi SDN 52 Sungai Raya Memprihatinkan, Guru dan Siswa Bertahan dengan Fasilitas Seadanya Spanyol Singkirkan Prancis 2-0, Melaju ke Final Piala Dunia 2026 UM Metro Kirim Empat Mahasiswa ke Akademi Sejarawan Muhammadiyah Batch 1 di Yogyakarta AMCP Kalbar Desak Polisi Tindak Tegas Dugaan Penggiringan Opini Negatif terhadap Polri Tim SAR Gabungan Temukan Bocah yang Jatuh ke Sungai Landak dalam Kondisi Meninggal Dunia Game PS2 yang Tak Akan Terlupakan Anak Rental, Penuh Kenangan dan Nostalgia

Berita Kalbar

Warga Desak Pemerintah Beri Solusi Usai Lantamal XII Sita 84 Ton Arang Tanpa Izin

badge-check


Warga Desak Pemerintah Beri Solusi Usai Lantamal XII Sita 84 Ton Arang Tanpa Izin Perbesar

Gagasankalbar.com – Puluhan warga Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, melayangkan protes keras terhadap tindakan penertiban yang dilakukan Lantamal XII Pontianak, yang menyita 84 ton arang bakau karena dianggap tidak memiliki izin produksi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Warga menilai langkah ini mengancam sumber utama mata pencaharian mereka.

Penindakan ini dilakukan seiring terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2025, yang memperketat ketentuan legalitas produksi hasil hutan, termasuk arang mangrove. Namun di lapangan, kebijakan itu justru membuat ribuan pelaku usaha mikro di pesisir kalut. Mereka menilai belum ada upaya nyata dari pemerintah dalam memberikan edukasi, pendampingan, ataupun alternatif solusi hukum.

“Saya turut prihatin atas nasib masyarakat Batu Ampar yang kini kehilangan sumber penghidupan utama mereka. Produksi arang mangrove bukan sekadar aktivitas ekonomi, tapi menjadi penopang hidup keluarga selama bertahun-tahun,” ujar salah satu tokoh masyarakat dalam pernyataan tertulisnya.

Ia menilai tindakan aparat terlalu tergesa-gesa. “Mayoritas warga bahkan tak memahami mekanisme perizinan, apalagi difasilitasi untuk mengurusnya. Pemerintah belum hadir secara menyeluruh dalam mendampingi mereka,” tambahnya.

Penahanan tersebut dinilai merugikan secara sosial dan ekonomi. Warga Batu Ampar, kata dia, bukan pelaku kriminal, melainkan korban dari minimnya informasi dan absennya negara dalam melindungi ekonomi kerakyatan. Ia mendesak agar pemerintah tidak lepas tangan. “Sebelum aparat bergerak, mestinya ada laporan menyeluruh soal kondisi sosial ekonomi masyarakat. Negara tidak boleh hanya hadir saat menindak, tapi juga saat membina,” katanya.

Warga mendesak pemerintah segera memberikan pendampingan hukum dan mempercepat legalisasi aktivitas produksi arang rakyat. Jika tidak, konflik serupa dikhawatirkan akan kembali berulang di kawasan pesisir Kalimantan Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

AMCP Kalbar Desak Polisi Tindak Tegas Dugaan Penggiringan Opini Negatif terhadap Polri

14 Juli 2026 - 19:24 WIB

DPD GMPK Kalbar Soroti Lambannya Pembahasan RUU Perampasan Aset, Tekankan Pentingnya Kepastian Hukum

13 Juli 2026 - 06:54 WIB

Dua Dai Kalimantan Barat Ikuti ToT Da’i-Daiyah FESYAR KTI 2026, Perkuat Dakwah Ekonomi Syariah di Era Digital

13 Juli 2026 - 06:47 WIB

RAKERPUS FOMDA Kalbar 2026 Resmi Dibuka di Kabupaten Kayong Utara

10 Juli 2026 - 10:47 WIB

Bawaslu Kalbar Pastikan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Semester I 2026 Berjalan Sesuai Prosedur

7 Juli 2026 - 23:56 WIB

Trending di Berita Kalbar