Warga Desak Pemerintah Beri Solusi Usai Lantamal XII Sita 84 Ton Arang Tanpa Izin - GAGASAN KALBAR

Menu

Mode Gelap
Kuasa Hukum Dampingi Petani Sawit Kubu Raya Korban Dugaan Penipuan dan Pencemaran Nama Baik Desa Punggur Kapuas Kampanyekan PHBS melalui SPALD-S Tim Gabungan Masih Berjibaku Padamkan Karhutla di Sungai Raya Kubu Raya Belukar, Pebisnis Modal Liur yang Lebih Lincah dari Sales Asuransi IMABA Kalimantan Barat Ajak Masyarakat Bijak Bermedia Sosial dan Tolak Diskriminasi terhadap Santri serta Pesantren Bukan Salahmu Menjadi Perempuan: Sebuah Refleksi tentang Perempuan dan Kesetaraan

Berita Kalbar

Warga Desak Pemerintah Beri Solusi Usai Lantamal XII Sita 84 Ton Arang Tanpa Izin

badge-check


Warga Desak Pemerintah Beri Solusi Usai Lantamal XII Sita 84 Ton Arang Tanpa Izin Perbesar

Gagasankalbar.com – Puluhan warga Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, melayangkan protes keras terhadap tindakan penertiban yang dilakukan Lantamal XII Pontianak, yang menyita 84 ton arang bakau karena dianggap tidak memiliki izin produksi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Warga menilai langkah ini mengancam sumber utama mata pencaharian mereka.

Penindakan ini dilakukan seiring terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2025, yang memperketat ketentuan legalitas produksi hasil hutan, termasuk arang mangrove. Namun di lapangan, kebijakan itu justru membuat ribuan pelaku usaha mikro di pesisir kalut. Mereka menilai belum ada upaya nyata dari pemerintah dalam memberikan edukasi, pendampingan, ataupun alternatif solusi hukum.

“Saya turut prihatin atas nasib masyarakat Batu Ampar yang kini kehilangan sumber penghidupan utama mereka. Produksi arang mangrove bukan sekadar aktivitas ekonomi, tapi menjadi penopang hidup keluarga selama bertahun-tahun,” ujar salah satu tokoh masyarakat dalam pernyataan tertulisnya.

Ia menilai tindakan aparat terlalu tergesa-gesa. “Mayoritas warga bahkan tak memahami mekanisme perizinan, apalagi difasilitasi untuk mengurusnya. Pemerintah belum hadir secara menyeluruh dalam mendampingi mereka,” tambahnya.

Penahanan tersebut dinilai merugikan secara sosial dan ekonomi. Warga Batu Ampar, kata dia, bukan pelaku kriminal, melainkan korban dari minimnya informasi dan absennya negara dalam melindungi ekonomi kerakyatan. Ia mendesak agar pemerintah tidak lepas tangan. “Sebelum aparat bergerak, mestinya ada laporan menyeluruh soal kondisi sosial ekonomi masyarakat. Negara tidak boleh hanya hadir saat menindak, tapi juga saat membina,” katanya.

Warga mendesak pemerintah segera memberikan pendampingan hukum dan mempercepat legalisasi aktivitas produksi arang rakyat. Jika tidak, konflik serupa dikhawatirkan akan kembali berulang di kawasan pesisir Kalimantan Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

IMABA Kalimantan Barat Ajak Masyarakat Bijak Bermedia Sosial dan Tolak Diskriminasi terhadap Santri serta Pesantren

8 Agustus 2026 - 00:22 WIB

Peserta Kubu Raya Ajak Generasi Muda Dekat dengan Al-Qur’an di MTQ XXXIV Kalbar

5 Agustus 2026 - 19:06 WIB

AMPD Gelar Aksi Damai, Desak Transparansi Seleksi Jabatan di Lingkungan Kementerian Agama

5 Agustus 2026 - 19:03 WIB

Kantor SAR Pontianak Apresiasi Dukungan Gubernur Kalbar dalam Operasi Pencarian dan Pertolongan

4 Agustus 2026 - 19:08 WIB

PP Aisyiyah Tingkatkan Kompetensi Paralegal untuk Perkuat Posbakum di Kalbar

2 Agustus 2026 - 17:08 WIB

Trending di Berita Kalbar