Sigap Polresta Pontianak Amankan 47 Batang Emas, Pengamatan Hukum Apresiasi dan Transparansi GAGASAN KALBAR

Menu

Mode Gelap
Sidang Lanjutan Kasus Herman Alias Pak Usu Masuki Agenda Pledoi di PN Mempawah Fakultas Ilmu Kesehatan dan Psikologi UMP Gelar Yudisium, 94 Mahasiswa Resmi Lulus Semangat Hari Kartini, Mahasiswa Didorong Terus Suarakan Kesetaraan Kejuaraan Futsal Mahasiswa Kalimantan Barat 2026 Resmi Ditutup, Untan Raih Juara Penandatanganan MoU Satyagatra, BKKBN Kalbar Gandeng Perguruan Tinggi dan Mitra Tingkatkan Layanan Keluarg Dugaan Investasi Bermasalah Mencuat di Pontianak, Tokoh Masyarakat Tuntut Pertanggungjawaban

Pontianak

Sigap Polresta Pontianak Amankan 47 Batang Emas, Pengamatan Hukum Apresiasi dan Transparansi

badge-check


					Sigap Polresta Pontianak Amankan 47 Batang Emas, Pengamatan Hukum Apresiasi dan Transparansi Perbesar

PONTIANAK – Sebuah operasi yang semula ditujukan untuk memberantas peredaran narkotika justru membuka tabir kejahatan ekonomi besar. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak, dalam langkah sigap dan tak terduga, berhasil mengamankan 47 batang emas ilegal dengan berat total sekitar 50 kilogram.

 

Penemuan mengejutkan ini disertai dengan penangkapan empat tersangka yang diduga kuat terlibat dalam jaringan perdagangan emas tanpa dokumen resmi.

 

Keberhasilan aparat ini mengundang perhatian luas, tidak hanya dari masyarakat umum, namun juga dari kalangan akademisi dan pemerhati kebijakan publik. Dr. Herman Hofi Munawar, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap langkah Polresta Pontianak.

 

“Kita apresiasi kepada Polresta Kota Pontianak. Luar biasa. Kota Pontianak ini sudah berhasil mengungkapkan kurang lebih 50 kg emas atau 47 batang emas,” ujar Dr. Herman saat ditemui di salah satu warung kopi di Jalan Podomoro, Senin (5/5/2025), didampingi Andi Hariadi.

 

Dr. Herman menilai, penemuan emas tersebut patut diduga kuat berasal dari aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang telah lama menjadi masalah di sejumlah wilayah Kalimantan Barat.

 

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 161, yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

 

“Ancaman pidananya tidak main-main. Oleh karena itu, kita mendorong Kepolisian untuk secara terbuka dan transparan menyampaikan perkembangan kasus ini kepada publik. Ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, Dr. Herman mengingatkan pentingnya keterbukaan informasi agar tidak muncul spekulasi publik atau upaya intervensi dari pihak-pihak tertentu yang berpotensi mengaburkan proses hukum.

 

“Kita yakin bahwa Kepolisian Kota Pontianak tetap konsisten dan tegak lurus dalam penegakan hukum ini. Ini langkah yang sangat positif, meski awalnya tidak direncanakan untuk menemukan emas,” tambahnya.

 

Ia juga mengaitkan temuan ini dengan instruksi Presiden Republik Indonesia yang menginginkan pemberantasan aktivitas PETI secara menyeluruh di seluruh Indonesia, termasuk di Kalimantan Barat yang selama ini dikenal sebagai salah satu daerah rawan tambang ilegal.

 

“Di Kalbar, hampir di 12 kabupaten ada aktivitas penambangan ilegal alias PETI. Ini saatnya kita bersih-bersih,” ujarnya lugas.

 

Dr. Herman berharap kasus ini menjadi titik awal untuk membuka tabir jaringan emas ilegal yang lebih besar, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan pencucian uang dan pendanaan aktivitas kriminal lainnya.

 

Sebagai ibu kota provinsi, Kota Pontianak menurutnya menyimpan tantangan hukum yang kompleks dan memerlukan pengawasan ekstra dari aparat penegak hukum dan masyarakat.

 

“Terima kasih kepada pihak Kepolisian yang telah bekerja keras. Kita menunggu kerja-kerja berikutnya yang lebih strategis dalam memberantas kejahatan terorganisir di wilayah ini,” pungkasnya.

 

Sementara itu, dalam konferensi pers yang digelar pada hari yang sama, Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi melalui Kasat Reskrim AKP Wawan Darmawan mengungkapkan bahwa penemuan emas ilegal itu merupakan hasil pengembangan dari kasus narkotika.

 

“Dalam pengembangan kasus narkotika oleh Sat Narkoba, kami menemukan indikasi keterlibatan pelaku dalam aktivitas perdagangan emas ilegal. Dari lokasi, berhasil diamankan 47 batang emas tanpa dokumen resmi dan empat orang yang diamankan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas AKP Wawan.

 

Keempat tersangka diketahui memiliki peran berbeda dalam jaringan ini. Tersangka berinisial DN diketahui berperan sebagai admin, SR sebagai operator sistem, sementara SL dan A bertugas sebagai kurir atau penjemput emas dari lokasi transaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sidang Lanjutan Kasus Herman Alias Pak Usu Masuki Agenda Pledoi di PN Mempawah

23 April 2026 - 16:24 WIB

Fakultas Ilmu Kesehatan dan Psikologi UMP Gelar Yudisium, 94 Mahasiswa Resmi Lulus

23 April 2026 - 16:21 WIB

Semangat Hari Kartini, Mahasiswa Didorong Terus Suarakan Kesetaraan

22 April 2026 - 16:25 WIB

Kejuaraan Futsal Mahasiswa Kalimantan Barat 2026 Resmi Ditutup, Untan Raih Juara

22 April 2026 - 16:23 WIB

Penandatanganan MoU Satyagatra, BKKBN Kalbar Gandeng Perguruan Tinggi dan Mitra Tingkatkan Layanan Keluarg

22 April 2026 - 16:21 WIB

Trending di Pontianak