Sigap Polresta Pontianak Amankan 47 Batang Emas, Pengamatan Hukum Apresiasi dan Transparansi GAGASAN KALBAR

Menu

Mode Gelap
Delapan Negara Tersingkir Lebih Awal dari Piala Dunia FIFA 2026, Gagal Tembus 32 Besar Karhutla di Rasau Jaya Umum Bergeser Dekati Permukiman, Tim Gabungan Terus Lakukan Pemadaman Tim SAR Gabungan Masih Mencari Korban Diterkam Buaya di Sungai Karawang Majelis Almuwasholah Kalbar Gelar Dialog Kebangsaan Sambut Tahun Baru Islam 1448 Hijriah Titik Karhutla Kembali Muncul di Desa Rasau Jaya Umum, Pemadaman Terkendala Jarak Motor Klotok Mati Mesin di Muara Ketapang, Tim SAR Evakuasi Satu ABK dengan Selamat

Pontianak

Sigap Polresta Pontianak Amankan 47 Batang Emas, Pengamatan Hukum Apresiasi dan Transparansi

badge-check


Sigap Polresta Pontianak Amankan 47 Batang Emas, Pengamatan Hukum Apresiasi dan Transparansi Perbesar

PONTIANAK – Sebuah operasi yang semula ditujukan untuk memberantas peredaran narkotika justru membuka tabir kejahatan ekonomi besar. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak, dalam langkah sigap dan tak terduga, berhasil mengamankan 47 batang emas ilegal dengan berat total sekitar 50 kilogram.

 

Penemuan mengejutkan ini disertai dengan penangkapan empat tersangka yang diduga kuat terlibat dalam jaringan perdagangan emas tanpa dokumen resmi.

 

Keberhasilan aparat ini mengundang perhatian luas, tidak hanya dari masyarakat umum, namun juga dari kalangan akademisi dan pemerhati kebijakan publik. Dr. Herman Hofi Munawar, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap langkah Polresta Pontianak.

 

“Kita apresiasi kepada Polresta Kota Pontianak. Luar biasa. Kota Pontianak ini sudah berhasil mengungkapkan kurang lebih 50 kg emas atau 47 batang emas,” ujar Dr. Herman saat ditemui di salah satu warung kopi di Jalan Podomoro, Senin (5/5/2025), didampingi Andi Hariadi.

 

Dr. Herman menilai, penemuan emas tersebut patut diduga kuat berasal dari aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang telah lama menjadi masalah di sejumlah wilayah Kalimantan Barat.

 

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 161, yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

 

“Ancaman pidananya tidak main-main. Oleh karena itu, kita mendorong Kepolisian untuk secara terbuka dan transparan menyampaikan perkembangan kasus ini kepada publik. Ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, Dr. Herman mengingatkan pentingnya keterbukaan informasi agar tidak muncul spekulasi publik atau upaya intervensi dari pihak-pihak tertentu yang berpotensi mengaburkan proses hukum.

 

“Kita yakin bahwa Kepolisian Kota Pontianak tetap konsisten dan tegak lurus dalam penegakan hukum ini. Ini langkah yang sangat positif, meski awalnya tidak direncanakan untuk menemukan emas,” tambahnya.

 

Ia juga mengaitkan temuan ini dengan instruksi Presiden Republik Indonesia yang menginginkan pemberantasan aktivitas PETI secara menyeluruh di seluruh Indonesia, termasuk di Kalimantan Barat yang selama ini dikenal sebagai salah satu daerah rawan tambang ilegal.

 

“Di Kalbar, hampir di 12 kabupaten ada aktivitas penambangan ilegal alias PETI. Ini saatnya kita bersih-bersih,” ujarnya lugas.

 

Dr. Herman berharap kasus ini menjadi titik awal untuk membuka tabir jaringan emas ilegal yang lebih besar, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan pencucian uang dan pendanaan aktivitas kriminal lainnya.

 

Sebagai ibu kota provinsi, Kota Pontianak menurutnya menyimpan tantangan hukum yang kompleks dan memerlukan pengawasan ekstra dari aparat penegak hukum dan masyarakat.

 

“Terima kasih kepada pihak Kepolisian yang telah bekerja keras. Kita menunggu kerja-kerja berikutnya yang lebih strategis dalam memberantas kejahatan terorganisir di wilayah ini,” pungkasnya.

 

Sementara itu, dalam konferensi pers yang digelar pada hari yang sama, Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi melalui Kasat Reskrim AKP Wawan Darmawan mengungkapkan bahwa penemuan emas ilegal itu merupakan hasil pengembangan dari kasus narkotika.

 

“Dalam pengembangan kasus narkotika oleh Sat Narkoba, kami menemukan indikasi keterlibatan pelaku dalam aktivitas perdagangan emas ilegal. Dari lokasi, berhasil diamankan 47 batang emas tanpa dokumen resmi dan empat orang yang diamankan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas AKP Wawan.

 

Keempat tersangka diketahui memiliki peran berbeda dalam jaringan ini. Tersangka berinisial DN diketahui berperan sebagai admin, SR sebagai operator sistem, sementara SL dan A bertugas sebagai kurir atau penjemput emas dari lokasi transaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Distrik Muda Teguhkan Komitmen, Hadirkan Ruang Tumbuh bagi Generasi Muda

21 Juni 2026 - 09:18 WIB

Emak-Emak “Pejuang Rupiah” Tolak Penghentian MBG dan Desak Berantas Korupsi

20 Juni 2026 - 10:07 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polresta Pontianak Gelar Bazar Murah dan Hiburan Rakyat

20 Juni 2026 - 09:57 WIB

Meigi Alrianda Ungkap Kronologi Penangkapan dan Dugaan Penyimpangan dalam Penanganan Kasus

19 Juni 2026 - 11:23 WIB

BEM Polnep Gelar Aksi Peringatan 26 Tahun Juni Berdarah di Depan Polda Kalbar

19 Juni 2026 - 11:15 WIB

Trending di Pontianak