Muhammad Iqbal : "Tak cuma hidup, Pemilu pun butuh jeda" - GAGASAN KALBAR

Menu

Mode Gelap
Kuasa Hukum Terpidana TPPO Apresiasi Penangkapan Tersangka MBK Alias Jon Dugaan Kekerasan Psikis Anak Dampak Perselingkuhan, KPAD Kayong Utara Lakukan Pendampingan BURUH DITEKAN, PENDIDIKAN DITINGGALKAN Dugaan Kekerasan Psikis Anak Dampak Perselingkuhan, KPAD Kayong Utara Lakukan Pendampingan BEM Untan dan Elemen Masyarakat Aksi di Kantor Gubernur Kalbar, Soroti Ketimpangan Buruh dan Pendidikan Derahman Hadiri Pelantikan Presidium PMKRI Kubu Raya, Soroti Peran Pemuda di Era Digital

Opini, Gagasan dan Analisis

Muhammad Iqbal : “Tak cuma hidup, Pemilu pun butuh jeda”

badge-check


					Muhammad Iqbal : “Tak cuma hidup, Pemilu pun butuh jeda” Perbesar

Sebagai negara demokrasi, Indonesia saat ini tampaknya sedang berada dalam fase adventure government yakni pemerintahan yang masih terus berproses dan “berpetualang” dalam mencari bentuk idealnya. Ungkapan ini bukanlah sebuah hiperbola, melainkan mencerminkan realitas bahwa sistem pemerintahan Indonesia, termasuk di dalamnya penyelenggaraan pemilu, masih terus dibenahi guna mengurangi berbagai implikasi dari kegagalan sistematis yang pernah terjadi.

Tahun 2019 menjadi tonggak sejarah penting dalam perjalanan demokrasi elektoral Indonesia. Untuk pertama kalinya, pemilu dilaksanakan secara serentak di seluruh level pemerintahan: pemilihan anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta Presiden dan Wakil Presiden diselenggarakan dalam satu waktu. Skema ini dirancang dengan semangat efisiensi dan integrasi: menyederhanakan proses politik, menekan biaya pemilu, memperkuat sistem presidensial, serta meningkatkan kualitas partisipasi rakyat.

Namun, pertanyaan mendasarnya kemudian muncul: Apakah pemilu serentak benar-benar meningkatkan kualitas demokrasi? Apakah ia mampu memperkuat pelembagaan partai politik, serta memfasilitasi kontestasi yang sehat dan terarah?

Menjawab pertanyaan ini, kita dapat melihat data empirik dari penyelenggaraan Pemilu 2019. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Ratnia Solihah, tercatat 12.503.953 suara tidak sah, atau sekitar 11,21% dari total 157.475.213 pemilih terdaftar. Jumlah ini sangat besar dan menunjukkan bahwa lebih dari satu dari sepuluh suara rakyat tidak dapat dikonversi menjadi hasil elektoral. Temuan ini selaras dengan survei LIPI, yang menyebut bahwa 74% publik merasa kebingungan saat mencoblos lima surat suara sekaligus. Kompleksitas teknis inilah yang menjadi salah satu penyebab tingginya angka suara tidak sah—sesuatu yang pada akhirnya mengikis esensi kedaulatan rakyat itu sendiri.

Kerumitan tidak hanya dirasakan oleh pemilih, tetapi juga oleh para penyelenggara pemilu. Apa yang awalnya diniatkan sebagai langkah efisiensi, justru menjadi bumerang dalam pelaksanaannya. Pemilu serentak 2019 menjadi catatan kelam dalam sejarah demokrasi Indonesia karena banyaknya petugas pemilu yang wafat akibat beban kerja berlebih. Mulai dari distribusi formulir C-Pemberitahuan, pembagian surat suara yang tidak tepat sasaran, salah memasukkan surat suara ke dalam kotak yang sesuai, hingga kekeliruan pengisian formulir C-Hasil—semua menjadi masalah teknis yang kompleks dan sangat melelahkan.

 

Di tengah berbagai persoalan dan catatan tersebut, muncul secercah harapan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXI/2024. Putusan ini, terlepas dari pro & kontra yang ada, membuka ruang baru dalam proses pembenahan penyelenggaraan pemilu ke depan. Ia menjadi refleksi bahwa Indonesia memang masih dalam fase pencarian—terus berpetualang untuk menemukan sistem terbaik bagi pelaksanaan demokrasi yang sehat dan berkeadilan.

Salah satu pokok penting dari putusan ini adalah peluang untuk memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal. Dengan kata lain, pemilihan Presiden dan anggota legislatif nasional akan dilaksanakan terpisah dari pemilihan kepala daerah dan legislatif daerah. Skema ini diyakini dapat mengurangi kejenuhan pemilih, mengurangi kompleksitas teknis, serta memberi ruang yang lebih proporsional bagi peserta pemilu untuk mempersiapkan diri secara maksimal. Pemilih pun dapat fokus dalam memahami isu dan kandidat sesuai levelnya, tanpa harus dibingungkan oleh lima jenis surat suara dalam satu waktu.

Tentu saja, pemisahan ini bukanlah solusi instan. Ia tetap membutuhkan perencanaan yang matang, penyesuaian regulasi, peningkatan kapasitas lembaga penyelenggara, dan pendidikan politik yang berkelanjutan. Namun arah ini memberi sinyal bahwa demokrasi Indonesia masih memiliki daya lenting dan kemauan untuk terus berbenah.
Karena sejatinya, demokrasi bukan hanya soal frekuensi memilih, tetapi tentang kualitas pilihan. Ia tidak cukup hanya dirayakan secara prosedural, tetapi juga harus menjamin substansi: bahwa setiap suara rakyat benar-benar dihitung dan bermakna.

Akhirnya, kita perlu mengakui bahwa seperti halnya kehidupan, demokrasi—termasuk pemilu—pun butuh jeda. Jeda untuk menimbang, jeda untuk memperbaiki, dan jeda untuk memastikan bahwa langkah ke depan tidak justru mengulang kelelahan dan kesalahan yang sama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Lulusan Pendidikan Delema Memilih Dirikan Lembaga Baru, Kualitas Guru Terabaikan?

3 Mei 2026 - 19:51 WIB

Penjaga Arah Pengkaderan dan Karakter Kader

1 Mei 2026 - 09:00 WIB

Prokrastinasi Akademik Mahasiswa: Lemahnya Self-Regulation dan Normalisasi Kebiasaan Menunda

7 Maret 2026 - 16:48 WIB

Sedikit-Sedikit Kok MBG? Saat Ruang Publik Terlalu Mudah Menyederhanakan Masalah

14 Februari 2026 - 05:07 WIB

Remaja Masjid dan Tantangan Komunikasi di Era Digital: Menjaga Dakwah di Tengah Arus Media Sosial

4 Februari 2026 - 13:03 WIB

Trending di Opini, Gagasan dan Analisis