Kuasa Hukum Terpidana TPPO Apresiasi Penangkapan Tersangka MBK Alias Jon - GAGASAN KALBAR

Menu

Mode Gelap
Emak-Emak “Pejuang Rupiah” Tolak Penghentian MBG dan Desak Berantas Korupsi Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian Anak Tenggelam di Danau Biru Sintang Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polresta Pontianak Gelar Bazar Murah dan Hiburan Rakyat Pemkab Ketapang Perkuat Instrumen Perlindungan Anak di Satuan Pendidikan, Siap Bentuk Pokja BSAN Meigi Alrianda Ungkap Kronologi Penangkapan dan Dugaan Penyimpangan dalam Penanganan Kasus Atlet Disabilitas Kubu Raya Raih Medali Perunggu di Grand Prix Tunisia 2026

Pontianak

Kuasa Hukum Terpidana TPPO Apresiasi Penangkapan Tersangka MBK Alias Jon

badge-check


Kuasa Hukum Terpidana TPPO Apresiasi Penangkapan Tersangka MBK Alias Jon Perbesar

Gagasankalbar.com — Kuasa hukum salah satu terpidana kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Lastro Kaya Putra Situngkir, menggelar konferensi pers pada Selasa (5/3/2026). Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, khususnya Polresta Pontianak, atas keberhasilan menangkap tersangka berinisial MBK alias Jon.

“Kami mengapresiasi Kepolisian Kalimantan Barat, khususnya Kapolresta Pontianak, yang telah menangkap tersangka dan mengungkap perkara ini secara terang. Ini menjadi perhatian kita bersama,” ujar Situngkir.

Selain memberikan apresiasi, Situngkir menegaskan bahwa kasus ini merupakan perkara luar biasa. Ia menyoroti fakta bahwa tersangka MBK alias Jon telah ditetapkan sebagai tersangka sejak lebih dari dua tahun lalu, namun baru berhasil diamankan saat ini.

“Ini kasus yang luar biasa, karena tersangka sudah ditetapkan sejak lama, kurang lebih dua tahun, namun baru ditangkap hari ini,” tegasnya.

Menurut Situngkir, kembali terungkapnya kasus ini tidak terlepas dari peran tersangka sebagai aktor utama dalam jaringan TPPO di wilayah Entikong. Ia menjelaskan bahwa sebelumnya pihak kuasa hukum tersangka menyebutkan kondisi kliennya sakit lumpuh, sehingga proses penanganan sempat terhambat.

“Namun setelah kami menelusuri informasi, yang bersangkutan ternyata dalam kondisi sehat. Hal ini kami sampaikan kepada Polresta Pontianak dan langsung ditindaklanjuti hingga dilakukan penangkapan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Situngkir berharap setelah penangkapan ini, proses hukum terhadap tersangka dapat berjalan secara transparan dan memberikan kejelasan bagi semua pihak.

Sebagai informasi, Lastro Kaya Putra Situngkir merupakan kuasa hukum dari terpidana Een Sugianto, seorang sopir travel yang divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus TPPO tersebut. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) setelah diputus dalam tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung.

Baca Lainnya

Emak-Emak “Pejuang Rupiah” Tolak Penghentian MBG dan Desak Berantas Korupsi

20 Juni 2026 - 10:07 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polresta Pontianak Gelar Bazar Murah dan Hiburan Rakyat

20 Juni 2026 - 09:57 WIB

Meigi Alrianda Ungkap Kronologi Penangkapan dan Dugaan Penyimpangan dalam Penanganan Kasus

19 Juni 2026 - 11:23 WIB

BEM Polnep Gelar Aksi Peringatan 26 Tahun Juni Berdarah di Depan Polda Kalbar

19 Juni 2026 - 11:15 WIB

Kantor SAR Pontianak Laksanakan Siaga SAR Khusus Festival Bakcang di Sungai Kapuas

19 Juni 2026 - 11:08 WIB

Trending di Pontianak