Kuasa Hukum Terpidana TPPO Apresiasi Penangkapan Tersangka MBK Alias Jon - GAGASAN KALBAR

Menu

Mode Gelap
Kondisi SDN 52 Sungai Raya Memprihatinkan, Guru dan Siswa Bertahan dengan Fasilitas Seadanya Spanyol Singkirkan Prancis 2-0, Melaju ke Final Piala Dunia 2026 UM Metro Kirim Empat Mahasiswa ke Akademi Sejarawan Muhammadiyah Batch 1 di Yogyakarta AMCP Kalbar Desak Polisi Tindak Tegas Dugaan Penggiringan Opini Negatif terhadap Polri Tim SAR Gabungan Temukan Bocah yang Jatuh ke Sungai Landak dalam Kondisi Meninggal Dunia Game PS2 yang Tak Akan Terlupakan Anak Rental, Penuh Kenangan dan Nostalgia

Pontianak

Kuasa Hukum Terpidana TPPO Apresiasi Penangkapan Tersangka MBK Alias Jon

badge-check


Kuasa Hukum Terpidana TPPO Apresiasi Penangkapan Tersangka MBK Alias Jon Perbesar

Gagasankalbar.com — Kuasa hukum salah satu terpidana kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Lastro Kaya Putra Situngkir, menggelar konferensi pers pada Selasa (5/3/2026). Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, khususnya Polresta Pontianak, atas keberhasilan menangkap tersangka berinisial MBK alias Jon.

“Kami mengapresiasi Kepolisian Kalimantan Barat, khususnya Kapolresta Pontianak, yang telah menangkap tersangka dan mengungkap perkara ini secara terang. Ini menjadi perhatian kita bersama,” ujar Situngkir.

Selain memberikan apresiasi, Situngkir menegaskan bahwa kasus ini merupakan perkara luar biasa. Ia menyoroti fakta bahwa tersangka MBK alias Jon telah ditetapkan sebagai tersangka sejak lebih dari dua tahun lalu, namun baru berhasil diamankan saat ini.

“Ini kasus yang luar biasa, karena tersangka sudah ditetapkan sejak lama, kurang lebih dua tahun, namun baru ditangkap hari ini,” tegasnya.

Menurut Situngkir, kembali terungkapnya kasus ini tidak terlepas dari peran tersangka sebagai aktor utama dalam jaringan TPPO di wilayah Entikong. Ia menjelaskan bahwa sebelumnya pihak kuasa hukum tersangka menyebutkan kondisi kliennya sakit lumpuh, sehingga proses penanganan sempat terhambat.

“Namun setelah kami menelusuri informasi, yang bersangkutan ternyata dalam kondisi sehat. Hal ini kami sampaikan kepada Polresta Pontianak dan langsung ditindaklanjuti hingga dilakukan penangkapan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Situngkir berharap setelah penangkapan ini, proses hukum terhadap tersangka dapat berjalan secara transparan dan memberikan kejelasan bagi semua pihak.

Sebagai informasi, Lastro Kaya Putra Situngkir merupakan kuasa hukum dari terpidana Een Sugianto, seorang sopir travel yang divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus TPPO tersebut. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) setelah diputus dalam tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung.

Baca Lainnya

Polda Kalbar Hadiri Pembukaan Muswil FL2MI di Polnep Ajak Pemuda Kawal Kebijakan Secara Konstruktif

12 Juli 2026 - 09:39 WIB

Jelang Temu Karya, Keterbukaan Penjaringan Calon Ketua Karang Taruna Kabupateen/Kota Jadi Harapan Kader

8 Juli 2026 - 09:11 WIB

Solmadapar Desak PLN Kalbar Berikan Kompensasi atas Pemadaman Listrik

7 Juli 2026 - 23:58 WIB

Mantan Anggota Polres Melawi Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Narkotika, Kuasa Hukum Siapkan Banding

6 Juli 2026 - 12:26 WIB

Soroti Pemadaman Listrik di Kalbar, Solmadapar Tuntut Transparansi dan Kompensasi untuk Pelanggan

5 Juli 2026 - 23:06 WIB

Trending di Pontianak