Gagasankalbar.com – Di kalangan mahasiswa, menunda mengerjakan tugas sering kali dianggap hal yang biasa. Kebiasaan ini bahkan seolah telah menjadi “budaya kecil” yang dinormalisasi. Kalimat seperti “nanti saja masih lama deadlinenya” atau “kerjakan nanti malam saja” kerap terdengar dalam percakapan mahasiswa sehari-hari.
Ketika diberikan tugas kuliah, tidak sedikit mahasiswa yang memilih mengerjakannya dengan Sistem Kebut Semalam (SKS) dengan alasan masih ada hingga tenggat waktu (Deadline). Bahkan menjelang ujian semester, persiapan belajar sering kali baru dilakukan pada malam terakhir.
Fenomena ini begitu lazim hingga dianggap sebagai bagian wajar dari kehidupan mahasiswa. Padahal, dalam kajian psikologi pendidikan, perilaku tersebut dikenal sebagai Prokrastinasi Akademik, yaitu kecenderungan menunda penyelesaian tugas akademik secara sengaja meskipun individu menyadari bahwa penundaan tersebut dapat membawa konsekuensi negatif.
Selama ini, prokrastinasi sering disederhanakan sebagai bentuk kemalasan atau kurangnya motivasi. Padahal, persoalan ini sebenarnya lebih kompleks. Salah satu faktor yang banyak dikaitkan dengan kebiasaan menunda adalah lemahnya kemampuan regulasi diri (Self-Regulation) dalam proses belajar.
Regulasi diri merupakan kemampuan individu untuk mengatur, mengarahkan, serta mengontrol perilaku belajarnya agar tetap selaras dengan tujuan akademik. Dalam konsep Self-Regulated Learning (SRL) yang dikembangkan oleh Barry J. Zimmerman, mahasiswa yang memiliki regulasi diri yang baik mampu merencanakan aktivitas belajar, mengelola waktu, serta memonitor perkembangan belajarnya. Mereka tidak menunggu tekanan dari tenggat waktu untuk mulai bekerja.
Sebaliknya, ketika regulasi diri lemah, mahasiswa lebih mudah terdistraksi dan cenderung menunda pekerjaan hingga mendekati tenggat waktu. Di era digital, tantangan untuk menjaga fokus juga semakin besar. Media sosial, hiburan daring, dan berbagai distraksi digital sering kali membuat waktu belajar tersita tanpa disadari.
Dampak dari prokrastinasi akademik tidak hanya terlihat dari keterlambatan menyelesaikan tugas. Kebiasaan menunda juga dapat memicu stres, kecemasan menjelang tenggat waktu, serta menurunnya rasa percaya diri terhadap kemampuan akademik. Selain itu, tugas yang dikerjakan secara terburu-buru sering kali menghasilkan kualitas yang kurang optimal.
Ironisnya, kebiasaan menunda tersebut perlahan dinormalisasi di kalangan mahasiswa. Penundaan dianggap sebagai hal yang lumrah, bahkan sering dijadikan bahan candaan. Jika kondisi ini terus dibiarkan, prokrastinasi berpotensi membentuk pola belajar yang tidak sehat.
Karena itu, penguatan kemampuan Self-Regulation menjadi hal penting dalam proses belajar mahasiswa. Kemampuan mengatur waktu, memulai pekerjaan lebih awal, serta menjaga fokus belajar merupakan langkah sederhana untuk mengurangi kebiasaan menunda.
Pada akhirnya, prokrastinasi akademik bukan sekadar persoalan rajin atau malas. Fenomena ini mencerminkan kemampuan individu dalam mengelola dirinya sendiri. Jika kebiasaan menunda terus dinormalisasi, mahasiswa bukan hanya kehilangan waktu belajar yang berharga, tetapi juga berisiko kehilangan kemampuan membangun disiplin diri dalam menghadapi tanggung jawab akademik maupun kehidupan di masa depan.










