Dugaan Kekerasan Psikis Anak Dampak Perselingkuhan, KPAD Kayong Utara Lakukan Pendampingan - GAGASAN KALBAR

Menu

Mode Gelap
Dugaan Kekerasan Psikis Anak Dampak Perselingkuhan, KPAD Kayong Utara Lakukan Pendampingan BEM Untan dan Elemen Masyarakat Aksi di Kantor Gubernur Kalbar, Soroti Ketimpangan Buruh dan Pendidikan Derahman Hadiri Pelantikan Presidium PMKRI Kubu Raya, Soroti Peran Pemuda di Era Digital Lulusan Pendidikan Delema Memilih Dirikan Lembaga Baru, Kualitas Guru Terabaikan? HMI Cabang Pontianak Umumkan Hasil Seleksi Peserta LK II dan LKK, Lanjut ke Tahap Screening LIMINAL.0 Gelar “12 Jam Menari”: Ritual Gerak Kolektif Rayakan Hari Tari Dunia di Bukit Bumintara Singkawang

Kayong Utara

Dugaan Kekerasan Psikis Anak Dampak Perselingkuhan, KPAD Kayong Utara Lakukan Pendampingan

badge-check


					KPAD Kayong Utara Asesmen Dugaan Kekerasan Psikis Anak Perbesar

KPAD Kayong Utara Asesmen Dugaan Kekerasan Psikis Anak

Gagasankalbar.com – Dugaan kekerasan psikis terhadap seorang anak yang diduga dipicu oleh persoalan perselingkuhan orang tua kini tengah ditangani oleh Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Kayong Utara. Pengaduan tersebut resmi diterima pada Senin, 4 Mei 2026.

Anak yang menjadi korban datang bersama ayah kandungnya dengan didampingi sejumlah anggota keluarga. Mereka melaporkan kondisi anak yang diduga mengalami tekanan psikologis akibat konflik rumah tangga yang melibatkan ibu kandungnya.

Ketua KPAD Kabupaten Kayong Utara, Muhammad Saupi, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengadu berasal dari wilayah Pulau Maya dan melaporkan dugaan kekerasan psikis yang dialami anaknya sebagai dampak dari perselingkuhan ibu kandung.

“Setelah menerima laporan, tim KPAD bersama pekerja sosial (Peksos) langsung melakukan asesmen awal untuk pendalaman kasus,” ujar Muhammad Saupi.

Selanjutnya, KPAD turut mendampingi pihak keluarga melaporkan kasus tersebut ke Polres Kayong Utara.

Di hadapan penyidik, ayah korban juga membuat laporan terkait dugaan perselingkuhan istrinya yang sebelumnya sempat digerebek oleh warga.

Namun demikian, berdasarkan hasil diskusi dengan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kayong Utara, terdapat sejumlah kendala dalam proses pembuktian. Hal ini berkaitan dengan ketentuan dalam KUHP terbaru yang mensyaratkan alat bukti yang lebih kuat, seperti rekaman video saat kejadian penggerebekan.

Selain itu, upaya untuk menjerat pelaku dengan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak juga masih menemui kendala, karena belum ditemukan unsur yang cukup kuat untuk dikenakan dalam perkara tersebut.

Pihak kepolisian, lanjut Saupi, berencana melakukan koordinasi lebih lanjut dengan kejaksaan guna mendapatkan petunjuk hukum yang lebih jelas.

“Kami berharap hasil koordinasi dengan kejaksaan nantinya dapat memberikan arah yang jelas sehingga perkara ini bisa dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya. *(Faiza)

Baca Lainnya

HIMAKATRA Soroti Dugaan Politisasi di Balik Program MBG Kayong Utara

15 April 2026 - 16:30 WIB

KPAD Kayong Utara dan Dinas SP3APMD Kawal Kasus Dugaan Kekerasan Santri di Kubu Raya

1 April 2026 - 17:17 WIB

Tim SAR Gabungan Temukan Warga Hilang Saat Mencari Sayur di Kayong Utara dalam Keadaan Selamat

18 Maret 2026 - 07:49 WIB

Pemancing di Kayong Utara Ditemukan Meninggal Dunia Oleh Tim SAR Gabungan

22 November 2025 - 04:18 WIB

Upaya Peningkatan Mutu Pendidikan Dasar Melalui Pelatihan Pembelajaran Mendalam di Kayong Utara

1 November 2025 - 00:07 WIB

Trending di Kayong Utara