Gagasankalbar.com – Dugaan kekerasan psikis terhadap seorang anak yang diduga dipicu oleh persoalan perselingkuhan orang tua kini tengah ditangani oleh Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Kayong Utara. Pengaduan tersebut resmi diterima pada Senin, 4 Mei 2026.
Anak yang menjadi korban datang bersama ayah kandungnya dengan didampingi sejumlah anggota keluarga. Mereka melaporkan kondisi anak yang diduga mengalami tekanan psikologis akibat konflik rumah tangga yang melibatkan ibu kandungnya.
Ketua KPAD Kabupaten Kayong Utara, Muhammad Saupi, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengadu berasal dari wilayah Pulau Maya dan melaporkan dugaan kekerasan psikis yang dialami anaknya sebagai dampak dari perselingkuhan ibu kandung.
“Setelah menerima laporan, tim KPAD bersama pekerja sosial (Peksos) langsung melakukan asesmen awal untuk pendalaman kasus,” ujar Muhammad Saupi.
Selanjutnya, KPAD turut mendampingi pihak keluarga melaporkan kasus tersebut ke Polres Kayong Utara.
Di hadapan penyidik, ayah korban juga membuat laporan terkait dugaan perselingkuhan istrinya yang sebelumnya sempat digerebek oleh warga.
Namun demikian, berdasarkan hasil diskusi dengan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kayong Utara, terdapat sejumlah kendala dalam proses pembuktian. Hal ini berkaitan dengan ketentuan dalam KUHP terbaru yang mensyaratkan alat bukti yang lebih kuat, seperti rekaman video saat kejadian penggerebekan.
Selain itu, upaya untuk menjerat pelaku dengan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak juga masih menemui kendala, karena belum ditemukan unsur yang cukup kuat untuk dikenakan dalam perkara tersebut.
Pihak kepolisian, lanjut Saupi, berencana melakukan koordinasi lebih lanjut dengan kejaksaan guna mendapatkan petunjuk hukum yang lebih jelas.
“Kami berharap hasil koordinasi dengan kejaksaan nantinya dapat memberikan arah yang jelas sehingga perkara ini bisa dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya. *(Faiza)










