Karyawan SiCepat Pontianak Keluhkan Ketidakadilan Sistem Perusahaan, Gaji Dibayar Setengah - GAGASAN KALBAR

Menu

Mode Gelap
Kondisi SDN 52 Sungai Raya Memprihatinkan, Guru dan Siswa Bertahan dengan Fasilitas Seadanya Spanyol Singkirkan Prancis 2-0, Melaju ke Final Piala Dunia 2026 UM Metro Kirim Empat Mahasiswa ke Akademi Sejarawan Muhammadiyah Batch 1 di Yogyakarta AMCP Kalbar Desak Polisi Tindak Tegas Dugaan Penggiringan Opini Negatif terhadap Polri Tim SAR Gabungan Temukan Bocah yang Jatuh ke Sungai Landak dalam Kondisi Meninggal Dunia Game PS2 yang Tak Akan Terlupakan Anak Rental, Penuh Kenangan dan Nostalgia

Berita Kalbar

Karyawan SiCepat Pontianak Keluhkan Ketidakadilan Sistem Perusahaan, Gaji Dibayar Setengah

badge-check


Karyawan SiCepat Pontianak Keluhkan Ketidakadilan Sistem Perusahaan, Gaji Dibayar Setengah Perbesar

Seorang karyawan dari PT SiCepat Ekspres yang bertugas di gerai Kota Pontianak, Jalan HM. Suwignyo, Kecamatan Pontianak Selatan, mengeluhkan pemotongan gaji dan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak tanpa alasan yang jelas.

 

Karyawan bernama Abdul mengaku diberhentikan secara mendadak.

 

Ia mengungkapkan kekecewaannya terhadap sistem internal PT SiCepat yang dinilai merugikan pekerja.

 

“Bahkan upah saya belum dibayarkan sepenuhnya oleh pihak perusahaan,” ucapnya, Jum’at 8 Agustus 2025.

 

Menurutnya, informasi dari salah satu koordinator cabang PT SiCepat Express, kejadian seperti ini bukan hal baru dan sering kali terjadi di berbagai gerai yang tersebar di Kalimantan Barat.

 

Namun, kantor pusat PT SiCepat dinilai lepas tangan dan tidak menunjukkan itikad untuk menyelesaikan persoalan tersebut, termasuk menanggapi pengajuan ulang dari pihak gerai terkait bukti kehadiran seperti rekaman CCTV dan data absensi.

 

“Kami hanya menuntut hak kami sebagai pekerja, yaitu pembayaran gaji secara penuh. Undang-undang sudah menjamin itu,” ujar Abdul.

 

Tuntutan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang mengesahkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

 

Dalam Pasal 81 Ayat (24) yang mengubah Pasal 88 UU Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa setiap pekerja berhak atas penghasilan yang layak.

 

Ini mencakup upah minimum, struktur skala upah yang transparan, tunjangan lembur, hingga kompensasi ketika tidak bekerja karena alasan tertentu.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen pusat PT SiCepat Express terkait keluhan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

AMCP Kalbar Desak Polisi Tindak Tegas Dugaan Penggiringan Opini Negatif terhadap Polri

14 Juli 2026 - 19:24 WIB

DPD GMPK Kalbar Soroti Lambannya Pembahasan RUU Perampasan Aset, Tekankan Pentingnya Kepastian Hukum

13 Juli 2026 - 06:54 WIB

Dua Dai Kalimantan Barat Ikuti ToT Da’i-Daiyah FESYAR KTI 2026, Perkuat Dakwah Ekonomi Syariah di Era Digital

13 Juli 2026 - 06:47 WIB

RAKERPUS FOMDA Kalbar 2026 Resmi Dibuka di Kabupaten Kayong Utara

10 Juli 2026 - 10:47 WIB

Bawaslu Kalbar Pastikan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Semester I 2026 Berjalan Sesuai Prosedur

7 Juli 2026 - 23:56 WIB

Trending di Berita Kalbar