Karyawan SiCepat Pontianak Keluhkan Ketidakadilan Sistem Perusahaan, Gaji Dibayar Setengah - GAGASAN KALBAR

Menu

Mode Gelap
Kapuas Hulu di Persimpangan Zaman: Menjaga Hutan, Membangun Kesejahteraan KPU Sampaikan Usulan Calon Pengganti Antarwaktu (PAW) secara cepat dan berkepastian hukum Bawaslu Kubu Raya Gandeng Fatayat NU Perkuat Pengawasan Partisipatif Perempuan Jelang Pemilu 2029 Workshop Gesit Maju Digital Dorong Perempuan Kembangkan Usaha Berkelanjutan Berbasis Potensi Lokal Gemawan Perkuat Ketahanan Masyarakat melalui Dialog Multipihak tentang Gender dan Perubahan Iklim di Kapuas Hulu Pod Getar Diduga Narkoba Jenis Baru Marak Beredar di Kalbar, Sasar Kalangan Anak Muda

Berita Kalbar

Karyawan SiCepat Pontianak Keluhkan Ketidakadilan Sistem Perusahaan, Gaji Dibayar Setengah

badge-check


Karyawan SiCepat Pontianak Keluhkan Ketidakadilan Sistem Perusahaan, Gaji Dibayar Setengah Perbesar

Seorang karyawan dari PT SiCepat Ekspres yang bertugas di gerai Kota Pontianak, Jalan HM. Suwignyo, Kecamatan Pontianak Selatan, mengeluhkan pemotongan gaji dan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak tanpa alasan yang jelas.

 

Karyawan bernama Abdul mengaku diberhentikan secara mendadak.

 

Ia mengungkapkan kekecewaannya terhadap sistem internal PT SiCepat yang dinilai merugikan pekerja.

 

“Bahkan upah saya belum dibayarkan sepenuhnya oleh pihak perusahaan,” ucapnya, Jum’at 8 Agustus 2025.

 

Menurutnya, informasi dari salah satu koordinator cabang PT SiCepat Express, kejadian seperti ini bukan hal baru dan sering kali terjadi di berbagai gerai yang tersebar di Kalimantan Barat.

 

Namun, kantor pusat PT SiCepat dinilai lepas tangan dan tidak menunjukkan itikad untuk menyelesaikan persoalan tersebut, termasuk menanggapi pengajuan ulang dari pihak gerai terkait bukti kehadiran seperti rekaman CCTV dan data absensi.

 

“Kami hanya menuntut hak kami sebagai pekerja, yaitu pembayaran gaji secara penuh. Undang-undang sudah menjamin itu,” ujar Abdul.

 

Tuntutan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang mengesahkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

 

Dalam Pasal 81 Ayat (24) yang mengubah Pasal 88 UU Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa setiap pekerja berhak atas penghasilan yang layak.

 

Ini mencakup upah minimum, struktur skala upah yang transparan, tunjangan lembur, hingga kompensasi ketika tidak bekerja karena alasan tertentu.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen pusat PT SiCepat Express terkait keluhan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pod Getar Diduga Narkoba Jenis Baru Marak Beredar di Kalbar, Sasar Kalangan Anak Muda

10 Juni 2026 - 00:04 WIB

IMABA KALBAR Gelar Pelatihan Kebendaharaan, Dorong Tata Kelola Keuangan Organisasi yang Transparan, Akuntabel, dan Profesional

8 Juni 2026 - 11:39 WIB

PWM Kalbar dan BPJS Ketenagakerjaan Jalin Kerja Sama Perluas Perlindungan Pekerja Amal Usaha Muhammadiyah

8 Juni 2026 - 11:35 WIB

Syarif Falmu: “Jangan Sampai Kalbar Jadi Surga Investor, Tapi Neraka Bagi Pencari Kerja Lokal”

5 Juni 2026 - 09:33 WIB

LAZISMU Masjid At-Tanwir Santuni Fakir Miskin dan Salurkan Subsidi Sembako Murah

31 Mei 2026 - 09:24 WIB

Trending di Berita Kalbar