KABUT ASAP KEMBALI DATANG, GMKI: NEGARA JANGAN HANYA SIBUK MEMADAMKAN API - GAGASAN KALBAR

Menu

Mode Gelap
Karhutla di Kubu Raya Masih Berlangsung, Petugas Berjibaku Padamkan Api di Rasau Jaya Pansus DPRD Kubu Raya Bahas Raperda KTR, Derahman: Bukan Larang Merokok, tetapi Atur Perilaku Sekolah Karakter Nur Hayati Hadir di Kubu Raya, Fokus Bentuk Karakter Anak Sejak Dini KABUT ASAP KEMBALI DATANG, GMKI: NEGARA JANGAN HANYA SIBUK MEMADAMKAN API Klarifikasi Terus, Kebijakannya Kapan Diperbaiki? Wilmar Kalimantan Barat Luncurkan “Cantigi Coffee”, Kopi Robusta Petani Pahauman, di Rakor Forum TSLP/CSR Kabupaten Landak

Berita Kalbar

KABUT ASAP KEMBALI DATANG, GMKI: NEGARA JANGAN HANYA SIBUK MEMADAMKAN API

badge-check


KABUT ASAP KEMBALI DATANG, GMKI: NEGARA JANGAN HANYA SIBUK MEMADAMKAN API Perbesar

Gagasankalbar.com – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Wilayah XIV Kalimantan Barat menilai kabut asap yang kembali menyelimuti sejumlah wilayah di Kalimantan Barat bukan lagi sekadar bencana musiman. Peristiwa yang terus berulang hampir setiap tahun dinilai mencerminkan belum optimalnya tata kelola lingkungan, lemahnya langkah pencegahan, serta perlunya penegakan hukum yang konsisten terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Bagi masyarakat Kalimantan Barat, kabut asap bukan hanya persoalan cuaca. Dampaknya dirasakan langsung melalui menurunnya kualitas udara, terganggunya aktivitas pendidikan, meningkatnya risiko gangguan kesehatan, hingga melambatnya aktivitas ekonomi. Ironisnya, setiap musim kemarau publik kembali disuguhi pola yang hampir serupa: titik api dipadamkan, penyelidikan dilakukan, lalu persoalan perlahan menghilang dari ruang publik tanpa pernah benar-benar memberikan jawaban yang menyentuh akar masalah.

Menurut GMKI, masyarakat masih menantikan penjelasan yang lebih transparan mengenai penyebab berulangnya kabut asap, efektivitas langkah-langkah pencegahan yang telah dilakukan, serta bagaimana proses penegakan hukum dijalankan apabila ditemukan adanya pelanggaran. Persoalan karhutla tidak boleh berhenti pada penanganan ketika kebakaran telah terjadi, tetapi harus diselesaikan hingga ke akar penyebabnya agar tidak terus menjadi siklus tahunan.

GMKI juga menegaskan bahwa persoalan karhutla tidak dapat disederhanakan dengan mengaitkannya kepada masyarakat adat maupun peladang tradisional. Di Kalimantan Barat, praktik berladang merupakan bagian dari kearifan lokal yang diwariskan secara turun-temurun, memiliki mekanisme dan aturan adat yang ketat, serta menjadi bagian dari sistem ketahanan pangan masyarakat.

Karena itu, menurut GMKI, pendekatan yang menyamaratakan praktik perladangan tradisional sebagai penyebab utama kabut asap merupakan cara pandang yang tidak adil dan berpotensi mengabaikan persoalan yang jauh lebih kompleks. Penanganan karhutla harus dilakukan secara objektif berdasarkan fakta, bukti, dan proses hukum, tanpa mengesampingkan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat beserta kearifan lokal yang telah lama hidup di Kalimantan Barat.

Koordinator Wilayah XIV Pengurus Pusat GMKI Kalimantan Barat, Steper Vijay, menegaskan bahwa kabut asap yang terus berulang tidak boleh lagi dianggap sebagai bencana tahunan yang harus dimaklumi.

“Setiap musim kemarau rakyat kembali menjadi korban. Yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar imbauan yang berulang, tetapi keberanian negara untuk mengungkap akar persoalan karhutla secara terbuka, memperkuat langkah pencegahan, serta menegakkan hukum secara profesional terhadap siapa pun yang terbukti bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum. Rakyat berhak mengetahui kebenaran dan berhak menghirup udara yang bersih,” tegas Steper Vijay.

Ia menilai pemerintah harus menunjukkan keseriusan melalui kebijakan yang lebih berorientasi pada pencegahan sehingga penanganan karhutla tidak selalu berpusat pada pemadaman ketika kebakaran telah meluas.

“Jangan biarkan rakyat terus hidup dalam kepungan asap, sementara negara terus hidup dengan alasan. Kabut asap bukan takdir tahunan, melainkan persoalan yang harus diselesaikan hingga ke akarnya. Sudah saatnya pemerintah membuktikan keberpihakannya kepada rakyat melalui transparansi, pencegahan yang efektif, dan penegakan hukum yang adil. Kalimantan Barat tidak boleh selamanya menjadi langganan kabut asap,” ujarnya.

GMKI Wilayah XIV Kalimantan Barat menegaskan akan terus mengawal isu lingkungan hidup sebagai bagian dari tanggung jawab moral organisasi dalam memperjuangkan hak masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat. Organisasi tersebut menilai negara tidak cukup hanya hadir ketika api telah membesar, tetapi juga harus memastikan langkah pencegahan berjalan efektif, tata kelola lingkungan diperkuat, serta penyebab kebakaran diungkap secara tuntas sesuai ketentuan hukum.

GMKI berharap penanganan karhutla tidak lagi bersifat reaktif dan berulang dari tahun ke tahun, melainkan menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola lingkungan secara menyeluruh. Menurut organisasi tersebut, selama akar persoalan belum diselesaikan, masyarakat Kalimantan Barat akan terus menjadi pihak yang paling terdampak oleh bencana yang sama setiap musim kemarau.

“Kabut asap tidak boleh lagi diperlakukan sebagai rutinitas tahunan. Negara harus hadir bukan hanya saat api menyala, tetapi jauh sebelum kebakaran terjadi melalui pencegahan yang kuat, tata kelola lingkungan yang baik, transparansi, dan penegakan hukum yang berkeadilan. Udara bersih adalah hak setiap warga negara, bukan sekadar harapan yang terus berulang setiap musim kemarau,”tutup Steper Vijay.

Baca Lainnya

Klarifikasi Terus, Kebijakannya Kapan Diperbaiki?

23 Juli 2026 - 10:59 WIB

Konflik Pertanahan dan Tata Kelola Agraria di Kalimantan Barat

23 Juli 2026 - 02:21 WIB

Pendidikan Indonesia dan Paradoks Angka 20 Persen

22 Juli 2026 - 01:22 WIB

Banggar DPR RI Dorong Bank Indonesia Kalbar Perkuat Deteksi Dini Ekonomi dan Pengembangan UMKM Daerah

17 Juli 2026 - 10:06 WIB

Banggar DPR RI Dorong Penguatan Transfer ke Daerah dan Optimalisasi APBN untuk Pembangunan Kalimantan Barat

17 Juli 2026 - 00:19 WIB

Trending di Berita Kalbar