Oleh : Zainudin Kismit
Wakil Ketua Hikmah & Kebijakan Publik (HKP) Pemuda Muhammadiyah Kalbar
Ketua Pokja Rumah Demokrasi Kalbar
Gagasankalbar.com – Wacana pengembalian pemilihan kepala daerah (Pilkada) oleh DPRD kembali mengemuka. Alasan yang kerap diajukan terdengar rasional: efisiensi anggaran, mengurangi konflik politik, dan menyederhanakan proses demokrasi. Namun di balik argumen teknokratis tersebut, ada satu pertanyaan mendasar yang tidak boleh diabaikan: di mana posisi rakyat dalam demokrasi lokal jika kepala daerah tidak lagi dipilih langsung?
Pertanyaan ini penting karena Pilkada bukan sekadar mekanisme administratif, melainkan simbol kedaulatan rakyat di tingkat lokal. Sejak diberlakukan pascareformasi, pilkadalangsung menjadi ruang bagi warga untuk menentukan arah pembangunan daerahnya sendiri. Ketika hak memilih itu dipindahkan dari tangan one man one vote ke ruang rapat parlemen daerah, demokrasi kehilangan makna partisipatifnyadan berisiko menyempit menjadi sekadar prosedur elite.
Dalam teori politik, demokrasi tidak pernah dimaknai semata-mata sebagai sistem yang murah atau cepat. Robert A. Dahlmenegaskan bahwa demokrasi mensyaratkan partisipasi efektif dan kontrol rakyat atas keputusan politik. Pilkada langsung memberi ruang bagi rakyat untuk memberi mandat sekaligus sanksi kepada pemimpinnya. Tanpa mekanisme ini, akuntabilitas kekuasaan menjadi kabur.
Carole Pateman, melalui teori demokrasi partisipatoris, menekankan bahwa partisipasi bukan hanya alat memilih pemimpin, tetapi juga sarana pendidikan politik warga. Dalam konteks ini, pilkada langsung berfungsi membangun kesadaran politik, rasa memiliki terhadap pemerintahan, dan legitimasi pemimpin di mata publik.
Argumen efisiensi anggaran juga perlu dibaca secara jernih. Memang, sejak pilkada serentak pertama pada 2015 hingga 2024, biaya penyelenggaraan bervariasi dari puluhan hingga ratusan miliar rupiah per daerah tergantung pada kepadatanpenduduk. Kementerian Keuangan mencatat total anggaran pilkada 2024 mencapai Rp37,43 triliun untuk 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Namun angka tersebut adalah biaya demokrasi, bukan pemborosan, selama ia menjamin hak politik warga.
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad RifqinizamyKarsayuda, menyebut pilkada tidak langsung dan langsung bukan hal baru, karena kedua sistem ini pernah digunakan di Indonesia. Pernyataan itu benar, tetapi sejarah juga menunjukkan bahwa sistem lama menyisakan persoalan serius: politik transaksional, dominasi elite, dan lemahnya legitimasi kepala daerah.
Pilkada langsung dirancang sebagai koreksi atas praktik tersebut. Dalam perspektif demokrasi partisipatoris, partisipasi warga adalah proses pembelajaran kolektif. Melalui pemilihan langsung, warga belajar menilai program, integritas, dan kepemimpinan. Ketika ruang ini dihapus, demokrasi kehilangan fungsi edukatifnya, dan rakyat kembali diposisikan sebagai objek kebijakan, bukan subjek politik.
Representasi yang Tidak Selalu Representatif
Secara teoritik, DPRD memang representasi rakyat. Namun Hanna Pitkin mengingatkan bahwa representasi bukan hanya soal mandat formal, melainkan soal bertindak substantif sesuai kepentingan publik. Dalam praktik politik Indonesia, DPRD kerap terjebak dalam disiplin partai, kalkulasi koalisi, dan kepentingan elite nasional.
Dalam kondisi seperti itu, Pilkada oleh DPRD berisiko menjadi transaksi politik tertutup. Prosesnya sulit diawasi publik, minim transparansi, dan rentan kompromi kepentingan. Rakyat tidak memiliki mekanisme langsung untuk mengoreksi keputusan tersebut, selain menunggu pemilihan berikutnya.
Lebih jauh, kepala daerah yang lahir dari proses elite cenderung memiliki loyalitas ganda: kepada rakyat dan kepada kekuatan politik yang memilihnya. Dalam praktik, loyalitas kepada elite sering kali lebih dominan, sehingga kebijakan publik menjadi elitis, bukan populis.
Banyak negara mengalami democratic backsliding – kemunduran demokrasi yang berlangsung perlahan dan legal. Salah satu tandanya adalah pengurangan ruang partisipasi warga atas nama stabilitas dan efisiensi. Mengembalikan Pilkada kepada DPRD berpotensi menjadi bagian dari tren tersebut.
Dalam jangka panjang, partisipasi politik masyarakat menurun, kepercayaan publik terhadap institusi politik melemah, dan apatisme tumbuh. Demokrasi lokal berubah menjadi prosedur formal tanpa keterlibatan substantif warga. Ironisnya, kondisi ini justru dapat memicu ketidakpuasan sosial yang mengancam stabilitas itu sendiri.
Memperbaiki Demokrasi Fokus Pada Empat Agenda Utama
Masalah pilkada langsung memang nyata: politik uang, polarisasi, dan biaya tinggi. Namun solusi atas problem demokrasi tidak boleh berupa pengurangan demokrasi itu sendiri. Dalam perspektif demokrasi deliberatif JürgenHabermas, kualitas demokrasi ditentukan oleh keterbukaan ruang publik, transparansi, dan diskursus rasional.
Karena itu, negara seharusnya fokus pada empat agenda utama:
Pertama, pengetatan pengawasan dana kampanye. Salah satu akar persoalan Pilkada langsung adalah lemahnya pengawasan dana kampanye. Secara normatif, aturan sudah cukup lengkap: peserta Pilkada wajib melaporkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), diaudit oleh akuntan publik, dan diserahkan kepada KPU. Namun dalam praktik, laporan ini sering bersifat formalitas. Banyak biaya riil kampanye tidak tercatat, mulai dari mobilisasi massa, logistik saksi, hingga iklan informal di media sosial.
Bawaslu dalam berbagai evaluasi Pilkada juga mengakui keterbatasan kewenangan dan sumber daya untuk menelusuri aliran dana yang kompleks, terutama yang berasal dari donatur tidak resmi atau pihak ketiga. Akibatnya, dana politik gelap tetap mengalir, sementara kandidat yang memiliki modal besar lebih unggul dibanding yang mengandalkan gagasan. Pengetatan pengawasan dana kampanye seharusnya tidak hanya bertumpu pada laporan administratif, tetapi juga memperkuat investigasi lapangan, keterbukaan rekening khusus kampanye, serta integrasi data antara KPU, Bawaslu, PPATK, dan aparat penegak hukum
Kedua, penegakan hukum terhadap politik uang. Politik uang masih menjadi penyakit kronis dalam Pilkada. Hampir setiap pemilihan diwarnai operasi tangkap tangan, temuan amplop, atau praktik serangan fajar. Namun, sangat sedikit kasus yang benar-benar berujung pada diskualifikasi kandidat atau vonis pidana yang tegas. Mayoritas berhenti pada pelaku lapangan, sementara aktor intelektual di belakangnya sulit dijerat.
Hal ini terjadi karena beban pembuktian yang tinggi, batas waktu penanganan yang sempit, dan kultur permisif di masyarakat. Dalam banyak kasus, politik uang dianggap “rezeki musiman” ketimbang pelanggaran demokrasi. Tanpa penegakan hukum yang konsisten dan memberi efek jera, praktik ini akan terus berulang dan dijadikan alasan oleh sebagian pihak untuk menyebut Pilkada langsung sebagai gagal. Padahal, masalahnya bukan pada sistem, melainkan pada keberanian negara menegakkan hukum terhadap pelanggaran pemilu.
Ketiga, transparansi pencalonan dan penguatan partai politik. Masalah Pilkada tidak berhenti di hari pemungutan suara. Proses pencalonan kepala daerah di internal partai politik justru menjadi pintu awal mahalnya demokrasi. Dalam banyak kasus, tiket pencalonan ditentukan secara sentralistis, tertutup, dan sangat bergantung pada kemampuan finansial calon. Kaderisasi sering kalah oleh popularitas dan modal, sehingga partai kehilangan fungsi ideologisnya.
Transparansi pencalonan harus dimulai dari penguatan partai politik itu sendiri. Partai perlu menjalankan kaderisasi berjenjang, terbuka, dan berbasis kapasitas, bukan sekadar elektabilitas. Ketika calon kepala daerah lahir dari proses kaderisasi yang panjang dan teruji, biaya politik dapat ditekan karena partai tidak lagi menjual tiket pencalonan.
Keempat, pendidikan politik masyarakat. Pendidikan politik sering menjadi agenda normatif yang diulang setiap pemilu, tetapi minim dampak. Padahal, rendahnya literasipolitik membuat masyarakat rentan terhadap politik uang, hoaks, dan mobilisasi emosional. Pilkada langsung menjadi mahal bukan hanya karena kandidat, tetapi juga karena pemilih mudah dimanipulasi.
Pendidikan politik tidak bisa dibebankan hanya pada penyelenggara pemilu. Negara, partai politik, media, organisasi masyarakat sipil, dan lembaga pendidikan harus terlibat aktif. Masyarakat perlu memahami bahwa suara mereka bukan sekadar angka, tetapi mandat untuk mengontrol kekuasaan. Ketika pemilih semakin sadar, politik uang akan kehilangan daya tarik, dan kualitas demokrasi akan meningkat secara alamiah.
Saat ini, lima dari delapan partai politik di parlemen menyatakan setuju pilkada dikembalikan ke DPRD. Jika DPRD tetap ingin diberi peran lebih besar, maka harus ada mekanisme uji publik terbuka, keterlibatan masyarakat sipil, serta proses pemilihan yang transparan dan disiarkan ke publik. Tanpa itu, pemilihan oleh DPRD hanyalah kemunduran yang dilembagakan.
Pada akhirnya, pertanyaan tentang siapa yang memilih kepala daerah adalah pertanyaan tentang siapa pemilik demokrasi. Apakah demokrasi milik rakyat, atau sekadar mekanisme bagi elite untuk mengatur kekuasaan dengan lebih nyaman?
Jika hak memilih pemimpin daerah dicabut dari rakyat, demokrasi kehilangan roh utamanya: kedaulatan warga negara. Negara boleh mengoreksi sistem, tetapi tidak boleh mencabut hak paling dasar rakyat dalam menentukan arah kepemimpinan. Sebab ketika suara rakyat dihilangkan, demokrasi tidak mati secara tiba-tiba—ia layu perlahan, dan akhirnya kehilangan makna.










