GMKI Pontianak Soroti Upah Layak hingga Perlindungan Buruh Jelang May Day 2026 - GAGASAN KALBAR

Menu

Mode Gelap
Emak-Emak “Pejuang Rupiah” Tolak Penghentian MBG dan Desak Berantas Korupsi Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian Anak Tenggelam di Danau Biru Sintang Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polresta Pontianak Gelar Bazar Murah dan Hiburan Rakyat Pemkab Ketapang Perkuat Instrumen Perlindungan Anak di Satuan Pendidikan, Siap Bentuk Pokja BSAN Meigi Alrianda Ungkap Kronologi Penangkapan dan Dugaan Penyimpangan dalam Penanganan Kasus Atlet Disabilitas Kubu Raya Raih Medali Perunggu di Grand Prix Tunisia 2026

Pontianak

GMKI Pontianak Soroti Upah Layak hingga Perlindungan Buruh Jelang May Day 2026

badge-check


Iskandar, Ketua GMKI Cabang Pontianak Perbesar

Iskandar, Ketua GMKI Cabang Pontianak

Gagasankalbar.com – Menyambut peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei 2026, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Pontianak menyampaikan pernyataan sikap terkait kondisi ketenagakerjaan di Kalimantan Barat.

Ketua GMKI Cabang Pontianak, Iskandar, menegaskan bahwa peringatan Hari Buruh tidak sekadar menjadi agenda tahunan, tetapi momentum refleksi atas martabat pekerja.

“May Day bukan hanya tanggal merah, tetapi pengingat bahwa kerja adalah bagian dari panggilan iman dan kemanusiaan yang harus dihargai secara adil,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

GMKI Pontianak menyoroti sejumlah isu krusial ketenagakerjaan di Kalimantan Barat. Pertama, terkait upah layak. Mereka mendesak Pemerintah Provinsi Kalbar menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang berbasis pada kebutuhan riil pekerja.

Menurut Iskandar, buruh di Pontianak masih menghadapi tekanan kenaikan harga kebutuhan pokok yang tidak sebanding dengan upah yang diterima.

“Pemerintah harus hadir sebagai wasit yang tegas, bukan sekadar penonton dalam dinamika hubungan industrial,” tegasnya.

Selain itu, GMKI juga mendorong pemerintah pusat bersama DPR RI segera mengesahkan Undang-Undang Masyarakat Adat. Hal ini dinilai penting untuk memberikan perlindungan hukum terhadap masyarakat adat, terutama di Kalimantan Barat.

Mereka menilai banyak konflik agraria dan ketenagakerjaan berakar dari persoalan ruang hidup masyarakat adat yang terdampak investasi.

Di sektor perlindungan tenaga kerja, GMKI menuntut percepatan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja di sektor berisiko tinggi seperti perkebunan.

“Jaminan sosial dan keselamatan kerja harus menjadi prioritas karena kesejahteraan buruh merupakan fondasi pembangunan daerah,” kata Iskandar.

GMKI Pontianak juga menyoroti masih adanya praktik kekerasan dan intimidasi terhadap buruh, terutama di sektor perkebunan sawit. Mereka meminta seluruh pihak menghentikan tindakan tersebut dan mengedepankan dialog dalam penyelesaian konflik.

Kepada para pekerja, GMKI mengajak untuk tetap bersatu dan menyuarakan aspirasi secara damai namun tegas.

Sementara kepada pemerintah dan pengusaha, GMKI mengingatkan bahwa pertumbuhan ekonomi daerah harus sejalan dengan perlindungan hak-hak pekerja.

“Pertumbuhan ekonomi Kalimantan Barat tidak akan berarti jika dibangun di atas keringat pekerja yang tidak dihargai,” pungkasnya.

GMKI menutup pernyataan dengan seruan reflektif dalam semangat pelayanan: Tinggi Iman, Tinggi Ilmu, Tinggi Pengabdian.

Baca Lainnya

Emak-Emak “Pejuang Rupiah” Tolak Penghentian MBG dan Desak Berantas Korupsi

20 Juni 2026 - 10:07 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polresta Pontianak Gelar Bazar Murah dan Hiburan Rakyat

20 Juni 2026 - 09:57 WIB

Meigi Alrianda Ungkap Kronologi Penangkapan dan Dugaan Penyimpangan dalam Penanganan Kasus

19 Juni 2026 - 11:23 WIB

BEM Polnep Gelar Aksi Peringatan 26 Tahun Juni Berdarah di Depan Polda Kalbar

19 Juni 2026 - 11:15 WIB

Kantor SAR Pontianak Laksanakan Siaga SAR Khusus Festival Bakcang di Sungai Kapuas

19 Juni 2026 - 11:08 WIB

Trending di Pontianak