Gagasankalbar.com — Menjelang peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2026, Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Pontianak, Muhammad Sher Khan, menyampaikan kritik terhadap kinerja pemerintah daerah dalam menjamin kesejahteraan pekerja di Kalimantan Barat.
Dalam pernyataannya pada Selasa (28/4/2026), Sher Khan menegaskan bahwa momentum Hari Buruh seharusnya tidak hanya bersifat seremonial, melainkan menjadi ruang evaluasi terhadap kebijakan ketenagakerjaan di daerah. Ia menilai, di tengah potensi ekonomi Kalimantan Barat yang didukung sektor perkebunan, pertambangan, dan jasa, kondisi buruh masih jauh dari kata sejahtera.
“Realitas yang dihadapi buruh menunjukkan ketimpangan yang masih persisten, mulai dari upah yang belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan hidup layak, relasi kerja yang rentan, hingga keterbatasan akses terhadap jaminan sosial, khususnya bagi buruh informal dan kelompok marjinal,” ujarnya.
Menurutnya, arah kebijakan ketenagakerjaan di daerah saat ini dinilai belum berpihak pada keadilan distributif. Buruh, kata dia, justru kerap ditempatkan sebagai variabel penyesuaian dalam kerangka pembangunan ekonomi.
Sher Khan juga menyoroti tanggung jawab konstitusional pemerintah daerah dalam perspektif negara hukum dan desentralisasi. Ia menyebut, Pemerintah Kalimantan Barat memiliki kewajiban untuk memastikan perlindungan hak-hak pekerja berjalan efektif.
Namun demikian, ia menilai masih terdapat berbagai persoalan mendasar, seperti lemahnya pengawasan ketenagakerjaan, minimnya keberpihakan dalam penetapan kebijakan upah, serta belum optimalnya implementasi jaminan sosial.
“Kondisi ini menunjukkan adanya defisit komitmen politik terhadap perlindungan buruh. Situasi ini tidak bisa terus dinormalisasi,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa ketika mekanisme dialog tidak menghasilkan perubahan yang substantif, maka aksi demonstrasi menjadi saluran demokratis yang sah untuk menyuarakan tuntutan.
Ia pun mengajak mahasiswa dan buruh di Kalimantan Barat untuk menjadikan 1 Mei 2026 sebagai momentum konsolidasi gerakan. Menurutnya, aksi turun ke jalan bukan sekadar simbol, tetapi strategi politik untuk mendorong perubahan kebijakan secara nyata.
“Tuntutan tersebut mencakup penetapan standar upah yang berkeadilan, perluasan cakupan jaminan sosial, serta penguatan pengawasan terhadap praktik ketenagakerjaan yang eksploitatif,” jelasnya.
Sher Khan menegaskan, pemerintah daerah tidak boleh lagi sekadar mengandalkan retorika tanpa langkah konkret. Ia menekankan bahwa negara, baik di tingkat pusat maupun daerah, harus hadir sebagai pelindung buruh.
“Negara tidak boleh hanya menjadi fasilitator kepentingan ekonomi semata, tetapi harus mengedepankan dimensi kemanusiaan dalam setiap kebijakan,” pungkasnya.










