Gagasankalbar.com — Kuasa hukum salah satu terpidana kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Lastro Kaya Putra Situngkir, menggelar konferensi pers pada Selasa (5/3/2026). Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, khususnya Polresta Pontianak, atas keberhasilan menangkap tersangka berinisial MBK alias Jon.
“Kami mengapresiasi Kepolisian Kalimantan Barat, khususnya Kapolresta Pontianak, yang telah menangkap tersangka dan mengungkap perkara ini secara terang. Ini menjadi perhatian kita bersama,” ujar Situngkir.
Selain memberikan apresiasi, Situngkir menegaskan bahwa kasus ini merupakan perkara luar biasa. Ia menyoroti fakta bahwa tersangka MBK alias Jon telah ditetapkan sebagai tersangka sejak lebih dari dua tahun lalu, namun baru berhasil diamankan saat ini.
“Ini kasus yang luar biasa, karena tersangka sudah ditetapkan sejak lama, kurang lebih dua tahun, namun baru ditangkap hari ini,” tegasnya.
Menurut Situngkir, kembali terungkapnya kasus ini tidak terlepas dari peran tersangka sebagai aktor utama dalam jaringan TPPO di wilayah Entikong. Ia menjelaskan bahwa sebelumnya pihak kuasa hukum tersangka menyebutkan kondisi kliennya sakit lumpuh, sehingga proses penanganan sempat terhambat.
“Namun setelah kami menelusuri informasi, yang bersangkutan ternyata dalam kondisi sehat. Hal ini kami sampaikan kepada Polresta Pontianak dan langsung ditindaklanjuti hingga dilakukan penangkapan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Situngkir berharap setelah penangkapan ini, proses hukum terhadap tersangka dapat berjalan secara transparan dan memberikan kejelasan bagi semua pihak.
Sebagai informasi, Lastro Kaya Putra Situngkir merupakan kuasa hukum dari terpidana Een Sugianto, seorang sopir travel yang divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus TPPO tersebut. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) setelah diputus dalam tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung.










