Kuasa Hukum Terpidana TPPO Apresiasi Penangkapan Tersangka MBK Alias Jon - GAGASAN KALBAR

Menu

Mode Gelap
30 Petani JARINGPEDAS Mempawah Perkuat Kapasitas Model Bisnis dan Pengelolaan Keuangan Usaha Polresta Pontianak Bongkar Perdagangan Sisik Trenggiling, Dua Tersangka Ditangkap Polresta Pontianak Ungkap Lima Kasus Curanmor, Tiga Tersangka Ditangkap Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Karhutla di Komplek Arwana Indah Kubu Raya, Lebih dari 10 Hektare Lahan Terbakar Polres Sanggau Gelar Bakti Sosial di Sabang Merah, Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat Ketika Ego Mengalahkan Empati: Pelajaran Attitude di Era Semua Orang Merasa Paling Benar

Pontianak

Kuasa Hukum Terpidana TPPO Apresiasi Penangkapan Tersangka MBK Alias Jon

badge-check


Kuasa Hukum Terpidana TPPO Apresiasi Penangkapan Tersangka MBK Alias Jon Perbesar

Gagasankalbar.com — Kuasa hukum salah satu terpidana kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Lastro Kaya Putra Situngkir, menggelar konferensi pers pada Selasa (5/3/2026). Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, khususnya Polresta Pontianak, atas keberhasilan menangkap tersangka berinisial MBK alias Jon.

“Kami mengapresiasi Kepolisian Kalimantan Barat, khususnya Kapolresta Pontianak, yang telah menangkap tersangka dan mengungkap perkara ini secara terang. Ini menjadi perhatian kita bersama,” ujar Situngkir.

Selain memberikan apresiasi, Situngkir menegaskan bahwa kasus ini merupakan perkara luar biasa. Ia menyoroti fakta bahwa tersangka MBK alias Jon telah ditetapkan sebagai tersangka sejak lebih dari dua tahun lalu, namun baru berhasil diamankan saat ini.

“Ini kasus yang luar biasa, karena tersangka sudah ditetapkan sejak lama, kurang lebih dua tahun, namun baru ditangkap hari ini,” tegasnya.

Menurut Situngkir, kembali terungkapnya kasus ini tidak terlepas dari peran tersangka sebagai aktor utama dalam jaringan TPPO di wilayah Entikong. Ia menjelaskan bahwa sebelumnya pihak kuasa hukum tersangka menyebutkan kondisi kliennya sakit lumpuh, sehingga proses penanganan sempat terhambat.

“Namun setelah kami menelusuri informasi, yang bersangkutan ternyata dalam kondisi sehat. Hal ini kami sampaikan kepada Polresta Pontianak dan langsung ditindaklanjuti hingga dilakukan penangkapan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Situngkir berharap setelah penangkapan ini, proses hukum terhadap tersangka dapat berjalan secara transparan dan memberikan kejelasan bagi semua pihak.

Sebagai informasi, Lastro Kaya Putra Situngkir merupakan kuasa hukum dari terpidana Een Sugianto, seorang sopir travel yang divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus TPPO tersebut. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) setelah diputus dalam tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung.

Baca Lainnya

Polresta Pontianak Bongkar Perdagangan Sisik Trenggiling, Dua Tersangka Ditangkap

6 Agustus 2026 - 09:49 WIB

Polresta Pontianak Ungkap Lima Kasus Curanmor, Tiga Tersangka Ditangkap

6 Agustus 2026 - 09:37 WIB

Menghidupkan Tradisi Leluhur: Warga RT 002/RW 003 Tanjung Hulu Gelar Aksi Gotong Royong demi Mitigasi Perubahan Iklim dan Cegah Banjir

2 Agustus 2026 - 17:05 WIB

Eka Nurhayati Ishak Tekankan Pentingnya Pendampingan Hukum bagi Perempuan, Anak, dan Kelompok Rentan

2 Agustus 2026 - 17:00 WIB

Peringati Hari Anak Nasional 2026, Wali Kota Pontianak Jamin Bantuan Medis dan Biaya Rujukan Bagi Anak Penyintas Kanker

23 Juli 2026 - 02:07 WIB

Trending di Pontianak