Breaking News

Pontianak

Kuasa Hukum Terpidana TPPO Apresiasi Penangkapan Tersangka MBK Alias Jon

badge-check

Kuasa Hukum Terpidana TPPO Apresiasi Penangkapan Tersangka MBK Alias JonPerbesar

Gagasankalbar.com — Kuasa hukum salah satu terpidana kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Lastro Kaya Putra Situngkir, menggelar konferensi pers pada Selasa (5/3/2026). Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, khususnya Polresta Pontianak, atas keberhasilan menangkap tersangka berinisial MBK alias Jon.

“Kami mengapresiasi Kepolisian Kalimantan Barat, khususnya Kapolresta Pontianak, yang telah menangkap tersangka dan mengungkap perkara ini secara terang. Ini menjadi perhatian kita bersama,” ujar Situngkir.

Selain memberikan apresiasi, Situngkir menegaskan bahwa kasus ini merupakan perkara luar biasa. Ia menyoroti fakta bahwa tersangka MBK alias Jon telah ditetapkan sebagai tersangka sejak lebih dari dua tahun lalu, namun baru berhasil diamankan saat ini.

“Ini kasus yang luar biasa, karena tersangka sudah ditetapkan sejak lama, kurang lebih dua tahun, namun baru ditangkap hari ini,” tegasnya.

Menurut Situngkir, kembali terungkapnya kasus ini tidak terlepas dari peran tersangka sebagai aktor utama dalam jaringan TPPO di wilayah Entikong. Ia menjelaskan bahwa sebelumnya pihak kuasa hukum tersangka menyebutkan kondisi kliennya sakit lumpuh, sehingga proses penanganan sempat terhambat.

“Namun setelah kami menelusuri informasi, yang bersangkutan ternyata dalam kondisi sehat. Hal ini kami sampaikan kepada Polresta Pontianak dan langsung ditindaklanjuti hingga dilakukan penangkapan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Situngkir berharap setelah penangkapan ini, proses hukum terhadap tersangka dapat berjalan secara transparan dan memberikan kejelasan bagi semua pihak.

Sebagai informasi, Lastro Kaya Putra Situngkir merupakan kuasa hukum dari terpidana Een Sugianto, seorang sopir travel yang divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus TPPO tersebut. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) setelah diputus dalam tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Korban Diam Bukan Berarti Kekerasan Tak Terjadi, Hazilina: Hukum Harus Hadir Sejak Dini

20 Sep 2026 - 10:26 WIB

Korban Diam Bukan Berarti Kekerasan Tak Terjadi, Hazilina: Hukum Harus Hadir Sejak Dini

Presiden Mahasiswa Universitas OSO Ajak Mahasiswa Baru Jadi Intelektual yang Dekat dengan Rakyat

16 Sep 2026 - 20:45 WIB

Presiden Mahasiswa Universitas OSO Ajak Mahasiswa Baru Jadi Intelektual yang Dekat dengan Rakyat

Merangkai Kata, Memahami Makna: Pelajaran Komunikasi bagi Calon Instruktur HMI

15 Sep 2026 - 23:00 WIB

Merangkai Kata, Memahami Makna: Pelajaran Komunikasi bagi Calon Instruktur HMI

Kasus Deepfake AI di Untan: Skorsing Korban Dicabut, Tuntutan Keadilan Berlanjut

15 Sep 2026 - 22:47 WIB

Kasus Deepfake AI di Untan: Skorsing Korban Dicabut, Tuntutan Keadilan Berlanjut

Eka Nurhayati Ishak Sampaikan Notifikasi Citizen Lawsuit Soal Pelayanan Air Bersih

15 Sep 2026 - 02:30 WIB

Eka Nurhayati Ishak Sampaikan Notifikasi Citizen Lawsuit Soal Pelayanan Air Bersih
Trending di Pontianak