Gagasankalbar.com – Sidang lanjutan perkara yang menjerat Herman Bin Soni alias Pak Usu kembali digelar di Pengadilan Negeri Mempawah pada Kamis (23/4/2026). Persidangan kali ini memasuki agenda pembelaan (pledoi) setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 7 bulan penjara.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena Herman yang sebelumnya disebut sebagai korban, justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Batu Ampar di bawah naungan Polda Kalbar. Perubahan status tersebut memunculkan berbagai pertanyaan terkait konstruksi hukum dalam perkara ini.
Dalam sidang, tim kuasa hukum terdakwa yang terdiri dari Eka Nurhayati Ishak dan Astif memohon kepada majelis hakim agar membebaskan Herman dari segala tuntutan hukum. Dalam pembelaannya, Eka menekankan adanya aspek kemanusiaan yang dinilai penting untuk dipertimbangkan.
“Terlepas dari teknis normatif hukum yang ada, kami memohon kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan kondisi terdakwa secara menyeluruh karena usia terdakwa. Terdakwa memiliki tanggung jawab besar terhadap istri dan anak-anaknya,” ujar Eka di persidangan.
Ia juga menambahkan bahwa kondisi ekonomi Herman tergolong lemah serta latar belakang pendidikan yang hanya sampai sekolah dasar menjadi faktor penting yang patut diperhitungkan dalam pengambilan keputusan.
“Kami berharap ini menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan, agar keadilan tidak hanya dilihat dari aspek hukum semata, tetapi juga dari sisi kemanusiaan,” lanjutnya.
Selain itu, dalam fakta persidangan terungkap bahwa saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU dinilai tidak ada yang secara jelas menguatkan sangkaan yang dituduhkan kepada terdakwa.










