Peringatan Hari Kartini Jadi Momentum Soroti Peran Perempuan dalam Bidang Hukum - GAGASAN KALBAR

Menu

Mode Gelap
Semangat Hari Kartini, Mahasiswa Didorong Terus Suarakan Kesetaraan Kejuaraan Futsal Mahasiswa Kalimantan Barat 2026 Resmi Ditutup, Untan Raih Juara Penandatanganan MoU Satyagatra, BKKBN Kalbar Gandeng Perguruan Tinggi dan Mitra Tingkatkan Layanan Keluarg Dugaan Investasi Bermasalah Mencuat di Pontianak, Tokoh Masyarakat Tuntut Pertanggungjawaban GMNI Kalbar Apresiasi Musrenbang Pemprov Kalbar yang Libatkan Masyarakat dan Pemuda HMI Cabang Kubu Raya Gelar Cek Kesehatan Gratis Jelang LK-II Nasional

Pontianak

Peringatan Hari Kartini Jadi Momentum Soroti Peran Perempuan dalam Bidang Hukum

badge-check


					Peringatan Hari Kartini Jadi Momentum Soroti Peran Perempuan dalam Bidang Hukum Perbesar

Gagasankalbar.com — Peringatan Hari Kartini kembali menjadi momentum penting untuk merefleksikan peran perempuan dalam berbagai bidang, termasuk sektor hukum. Hal ini disampaikan oleh dosen hukum Universitas Muhammadiyah Pontianak, Hazilina, saat ditemui pada Selasa (21/4).

Dalam keterangannya, Hazilina menilai bahwa secara normatif, nilai-nilai perjuangan Raden Ajeng Kartini telah tercermin dalam sistem hukum di Indonesia. Namun, implementasinya di tengah masyarakat masih menghadapi berbagai tantangan, terutama yang berkaitan dengan kultur sosial.

“Secara normatif nilai-nilai perjuangan R.A. Kartini sudah tercermin dalam sistem hukum Indonesia, tetapi implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk kultur masyarakat yang ada,” ujarnya.

Ia menjelaskan, nilai-nilai tersebut sebenarnya telah tertuang dalam berbagai teks hukum yang mengatur prinsip kesetaraan dan perlindungan terhadap perempuan. Namun, dalam praktik kehidupan sosial, perlindungan dan penegakan hukum belum sepenuhnya dirasakan oleh kaum perempuan.

Menurutnya, keseriusan negara dalam mewujudkan kesetaraan gender dapat dilihat dari sejumlah regulasi penting, di antaranya ratifikasi Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Selain itu, terdapat pula aturan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mengatur hak maternitas dan perlindungan pekerja perempuan, serta kebijakan kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam politik sebagai upaya mendorong partisipasi perempuan di ruang publik.

Kendati demikian, Hazilina menegaskan bahwa meskipun kerangka hukum di Indonesia telah mengatur secara komprehensif prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi, realitas di lapangan menunjukkan bahwa ketimpangan gender masih kerap terjadi.

“Hal ini menunjukkan bahwa implementasi perlindungan tersebut belum berjalan secara optimal,” tegasnya.

Ia pun berharap momentum Hari Kartini tidak hanya menjadi seremoni tahunan, tetapi juga menjadi pengingat bagi seluruh pihak untuk terus memperjuangkan kesetaraan dan keadilan bagi perempuan, khususnya dalam aspek hukum dan perlindungan hak asasi.

Baca Lainnya

Semangat Hari Kartini, Mahasiswa Didorong Terus Suarakan Kesetaraan

22 April 2026 - 16:25 WIB

Kejuaraan Futsal Mahasiswa Kalimantan Barat 2026 Resmi Ditutup, Untan Raih Juara

22 April 2026 - 16:23 WIB

Penandatanganan MoU Satyagatra, BKKBN Kalbar Gandeng Perguruan Tinggi dan Mitra Tingkatkan Layanan Keluarg

22 April 2026 - 16:21 WIB

Dugaan Investasi Bermasalah Mencuat di Pontianak, Tokoh Masyarakat Tuntut Pertanggungjawaban

22 April 2026 - 16:17 WIB

Semangat Kartini Hidup dalam Dunia Jurnalistik, Jurnalis Perempuan Hadapi Tantangan di Lapangan

21 April 2026 - 15:55 WIB

Trending di Pontianak