![]() |
| (Foto Penulis, Muhammad Iqbal, SM) |
GAGASANKALBAR.COM –
Pemilihan
Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 baru saja usai, 27 November 2024 kemarin
pemungutan suara telah diselenggarakan secara serentak, masyarakat telah
memberikan hak suara untuk memilih pemimpin daerah kedepannya, tak ketinggalan
di Kota Pontianak. Pasca 27 November, di hari selanjutnya diadakan perhitungan
hasil rekapitulasi perolehan suara tingkat kecamatan digelar, dan pada 1 Desember
Tahun 2024 diselenggarakan rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara
tingkat kota.
Data
hasil rekapitulasi perolehan hasil suara tingkat kota menunjukkan beberapa hal
menarik, pada D. Hasil Kab/KWK menunjukkan bahwa jumlah Daftar Pemilih Tetap
(DPT) yang menggunakan hak pilihnya berada pada angka 260.036 dari data DPT
489.208 yang dalam persentase sebesar 53,15%. Hal ini mengalami penurunan dari
PEMILU serentak Tahun 2024 yang berada pada persentase 79,8%. Tentu menjadi
sebuah pertanyaan, mengapa terjadi penurunan yang cukup signifikan pada
partisiapsi pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024?
Pada
prinsipnya, tidak ada permasalahan hukum dari rendahnya partisipasi masyarakat
pada pemilihan, akan tetapi partisipasi pemilih merupakan salah satu indikator
keberhasilan penyelenggaraan pemilihan. Semakin tinggi partisipasi masyarakat,
maka legitimasi dari proses pemilihan semakin baik. Partisipasi merupakan
respon atas pengakuan masyarakat, baik terhadap penyelenggara pemilu, maupun
kontestan.
Dalam
perspektif Pakar Hukum Kepemiluan Universitas Indonesia, Titi Anggaraini
menganggap bahwa rendahnya partisipasi pada pemilihan kepala daerah serentak
ini merupakan buah dari sejumlah hal sistematik yang perlu dibereskan. Mulai
dari waktu PEMILU dan PILKADA yang masih berada dalam 1 tahun yang sama, hal
ini dianggap bahwa dari berbagai pihak masih mengalami kelelahan akibat dari
kontestasi pada PEMILU sehingga terdapat kejenuhan dalam menghadapi PILKADA
serentak Tahun 2024. Dilain itu, persoalan-persoalan teknis penyelenggaraan,
seperti distribusi informasi, kemudahan pemilih dalam menjangkau TPS kerap
menjadi persoalan yang hadir dihadapi oleh pemilih sehingga dapat menjadi salah
satu penyebab abai dalam pemberian suara ke TPS.
Sebuah
Tawaran, Pemisahan Pemilihan Nasional dan Lokal,
Keinginan
pemisahan proses pemilu serentak merupakan sebuah pertimbangan dari beban kerja
penyelenggara pemilu yang juga memiliki luaran banyaknya jumlah surat suara
tidak sah. Pemilihan bukan hanya soal konversi suara menjadi kursi ataupun
posisi, lebih jauh dari itu proses pemilihan merupakan hulu dari proses
perbaikan tata kelola dan sistem pemerintahan dimasa depan. Sebuah pemerintahan
yang lahir dari proses pemilihan yang baik menjadi penentu kapasitas demokrasi
yang menggerakan sistem politik termasuk mengelola partisipasi masyarakat.
Pada
Tahun 2021 lalu, KPU RI telah mengajukan uji materi berkenaan soal keserentakan
pemilu di UU no 7 Tahun 2017, dalam hemat pandang KPU Pemisahan pelaksanaan
Pemilu Serentak Nasional dan Pemilu Serentak Lokal mampu menjadi skema ideal
dalam penyelenggaraan Pemilihan di Indonesia. Pemilu serentak dengan pemisahan
pada Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal dapat menjadi sarana persiapan yang
kondusif bagi setiap tingkatan masyarakat menggunakan hak pilihnya secara
berjenjang dari pemilu legislative lokal, pemilu bupati/wakil
bupati/walikota/wakil walikota, ke tingkat provinsi hingga Pemilu Nasional
DPR/DPD dan Presiden. Sehingga skema pemisahan Pemilu Serentak Nasional dan
Pemilu Serentak Lokal mampu memberi dampak positif bagi bukan saja proses
kelembagaan secara vertical, akan tetapi merupakan pendalaman lebih lanjut atas
subtansi demokrasi lokal itu sendiri.
Dilain
itu pula, skema pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal diharap mampu memberikan
jeda pada tahapan penyelenggara sehingga tidak melahirkan kejenuhan dan
keletihan, baik bagi masyarakat maupun peserta dalam Pemilihan, yang berujung
pada turunnya pertisipasi pemilih dan keterbatasan opsi calon pemimpin yang
diajukan oleh partai politik dalam pemilihan kepala daerah, sehingga harapan
dengan jeda waktu yang diberikan mampu untuk mengembalikan semangat dan
kesiapan berbagai pihak dalam menghadapi penyelenggaraan pemilihan selanjutnya.
Apresiasi
Pada Upaya Penyelenggara Pemilihan
Bagaimanapun,
proses penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 dapat
berjalan tak lepas dari kerja-kerja penyelenggara Pemilihan secara berjenjang.
Upaya-upaya yang dilakukan baik dari pihak penyelenggara (KPU) maupun pengawas
Pemilihan (Bawaslu) mampu melahirkan sebuah catatan sejarah pada proses sejarah
penyelenggaraan pemilihan serentak pada tahun 2024. Sosialisasi baik dari KPU
maupun Bawaslu telah dilakukan, walaupun mesti banyak evaluasi dan catatan pada
proses-proses kerja kepemiluan yang dilakukan. Sehingga proses penyelenggaraan
Pemilu dan Pemilihan kedepan dapat berjalan lebih baik untuk peningkatan
kualitas demokrasi Indonesia.
Kepada
Penyelenggara dan Pengawas pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, terimakasih atas
kerja-kerja penyelenggaraan dan pengawasan selama tahapan berlangsung. Tetap
sabar dan jujur untuk peningkatan kualitas demokrasi Indonesia kedepannya.
Penulis : Muhammad Iqbal, SM
Editor : Gagasankalbar.com











