Menu

Mode Gelap
Densus 88 Apresiasi Pemuda Muhammadiyah Kubu Raya Gelar “Refleksi Kebangsaan Ramadhan” Guna Tangkal Radikalisme Pemkab Kubu Raya Apresiasi Pemuda Muhammadiyah Kubu Raya Jadi Garda Terdepan Cegah Intoleransi dan Radikalisme Dukung Aturan Pemerintah Pusat Terkait Pembatasan Medsos Anak, Kesbangpol Kubu Raya Siap Kawal Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 Prokrastinasi Akademik Mahasiswa: Lemahnya Self-Regulation dan Normalisasi Kebiasaan Menunda Tim SAR Gabungan Temukan Korban Tenggelam di Sungai Ramah Kapuas Hulu ​Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan, Bendahara Umum PSI Kunjungi Sejumlah Pesantren

Nasional Politik

Dewan Pers Serukan Etika Peliputan Unjuk Rasa: Perlindungan Jurnalis dan Privasi Publik Jadi Sorotan

badge-check


					Sumber foto : edaran dewan pers di platform media sosial Instagram https://www.instagram.com/officialdewanpers/ Perbesar

Sumber foto : edaran dewan pers di platform media sosial Instagram https://www.instagram.com/officialdewanpers/

Gagasankalbar.com – Menyusul demonstrasi besar yang berlangsung di Jakarta pada Kamis (28/8), Dewan Pers mengeluarkan seruan resmi yang menekankan pentingnya profesionalisme media dalam meliput aksi unjuk rasa dan dampaknya terhadap masyarakat. Seruan ini tertuang dalam dokumen bernomor 01/S-DP/VIII/2025 dan ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Dr. Komarudin Hidayat, sehari setelah kejadian.

Dalam seruan tersebut, Dewan Pers mengingatkan media untuk:

  • Berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers;
  • Menyampaikan fakta secara akurat dan jujur, serta menghindari penyebaran informasi yang dapat memperkeruh suasana;
  • Menjaga keselamatan jurnalis di lapangan dan menghormati narasumber agar tidak menimbulkan rasa intimidasi di tengah masyarakat;
  • Mendorong aparat untuk mengedepankan pendekatan persuasif dan tidak represif terhadap jurnalis yang sedang bertugas.

Seruan ini muncul di tengah meningkatnya kekhawatiran atas penyebaran konten digital yang berpotensi melanggar privasi dan hak individu. Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah unggahan akun media sosial resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang menampilkan foto aktivis demokrasi tanpa izin. Forum advokasi Wakca Balaka menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk doxing dan pelanggaran terhadap UU Perlindungan Data Pribadi. (selengkapnya di detik.com)

Di sisi lain, kasus serupa juga terjadi di Yogyakarta, di mana seorang fotografer melaporkan sebuah hotel atas dugaan penggunaan karya foto tanpa izin untuk keperluan komersial. Meski pihak hotel telah menurunkan konten tersebut, fotografer menegaskan bahwa langkah hukum diambil sebagai bentuk edukasi terhadap pentingnya menghargai hak cipta. (selengkapnya di jogjapolitan.harianjogja.com)

Menurut laporan Hukumonline, penyebaran foto korban kecelakaan atau demonstrasi tanpa sensor di media sosial dapat melanggar hak privasi dan kesusilaan masyarakat. Tindakan tersebut berpotensi dikenai sanksi hukum berdasarkan pasal 28G ayat (1) UUD 1945 dan UU ITE.

Dewan Pers menutup seruannya dengan harapan agar media tetap menjadi pilar demokrasi yang menjunjung tinggi etika, keselamatan, dan kepentingan publik. “Demi perdamaian dan kebersamaan bangsa, semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu melindungi kita semua,” tulis pernyataan resmi tersebut. *(Ben)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mahasiswa Desak DPR Hubungi Kapolri untuk Bebaskan Demonstran yang Ditahan

3 September 2025 - 13:48 WIB

Presiden Prabowo Gelar Pertemuan dengan Ketua Umum Parpol, Bahas Respons atas Gejolak Demonstrasi

31 Agustus 2025 - 16:16 WIB

Bupati Bantul Izinkan Warga Kibarkan Bendera One Piece, Asal Tak Lebihi Merah Putih

6 Agustus 2025 - 05:03 WIB

Abdul Halim Muslih Bupati Bantul

Amnesti untuk Hasto, KPK: Baru Pertama Kali Terjadi

3 Agustus 2025 - 12:50 WIB

Arief Rosyid Tanggapi Cak Imin: Pernyataan tentang HMI Dinilai Menyesatkan dan Ahistoris

14 Juli 2025 - 18:42 WIB

Trending di Nasional Politik