Menu

Mode Gelap
Bawaslu Kubu Raya Awasi Pelaksanaan Coktas Triwulan I 2026 di Empat Kecamatan FGD Ramadhan di Polres Ketapang, Mahasiswa Soroti Penguatan Keamanan di Wilayah Pedesaan DPD REI Kalbar Apresiasi Kunjungan Menteri PKP ke Pontianak dan Singkawang Setahun Kepemimpinan Sujiwo–Sukiryanto, Pemuda Muhammadiyah Kubu Raya Nilai Kinerja Sangat Baik Karhutla Kembali Muncul di Kubu Raya, Petugas Tetap Berjibaku Padamkan Api Meski Berpuasa Pemuda Katolik Kubu Raya Apresiasi Kunjungan Menteri PKP dan Bantuan Pembangunan Gereja Santo Petrus dan Paulus

Opini, Gagasan dan Analisis

Link Resmi Cek Bantuan Program Indonesia Pintar, Berikut Langkah-langkahnya

badge-check


					Link Resmi Cek Bantuan Program Indonesia Pintar, Berikut Langkah-langkahnya Perbesar

Program Indonesia Pintar (PIP) bentuk bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

 

Berikut langkah-langkah cek PIP 2025 :

 

1. Kunjungi situs resmi: https://pip.kemendikdasmen.go.id

2. Klik dan scroll ke bawah cari kolom “Cari Penerima PIP”

3. Masukkan NISN dan NIK dibagian kolom yang diminta, pastikan di isi dengan tepat

4. Isi kode captcha yang berisi penjumlahan

5. Jika sudah selesai tahap di atas, berikutnya klik kolom “Cek Penerima PIP”

6. Tunggu hingga hasil pencarian data muncul

 

Tidak semua siswa SD, SMP, dan SMA dapat bantuan Program Indonesia Pintar ini, ada beberapa kriteria yang berhak menerima PIP. Berikut kriteria nya :

– Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

– Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan

– Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera

– Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan

– Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam

– Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah

– Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah

– Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

Bantuan ini merupakan program dan upaya pemerintah dalam mencegah peserta didik putus sekolah, dan diharapkan PIP ini dimanfaatkan dengan baik untuk membiayai proses pendidikan agar berjalan secara efektif dan optimal.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sedikit-Sedikit Kok MBG? Saat Ruang Publik Terlalu Mudah Menyederhanakan Masalah

14 Februari 2026 - 05:07 WIB

Remaja Masjid dan Tantangan Komunikasi di Era Digital: Menjaga Dakwah di Tengah Arus Media Sosial

4 Februari 2026 - 13:03 WIB

Tantangan Komunikasi di Era Digital Informasi dan Etika

3 Februari 2026 - 16:44 WIB

Momentum Hari Santri 2025: Stop Stigma, Bubarkan Pesantren?

9 Oktober 2025 - 18:25 WIB

Suhedi Kalbar

Masa Depan Penerimaan Negara di Era Digital: Kabar dari Ujung Negeri

31 Agustus 2025 - 11:14 WIB

Trending di Opini, Gagasan dan Analisis