Breaking News

Kode Etik Jurnalistik

Kode Etik Jurnalistik Indonesia ditetapkan oleh Dewan Pers dan terdiri dari 11 pasal:

Pasal 1-5: Kebenaran dan Akurasi

1. Menyajikan informasi yang benar dan akurat.

2. Menghormati kebenaran dan tidak menyesatkan.

3. Menghindari distorsi dan manipulasi fakta.

4. Memastikan keakuratan informasi sebelum publikasi.

5. Mengoreksi kesalahan dan meminta maaf jika perlu.

Pasal 6-8: Independensi dan Objektivitas

6. Menjaga independensi dan tidak terpengaruh oleh kepentingan pribadi atau kelompok.

7. Menyajikan informasi secara objektif dan tidak memihak.

8. Menghindari konflik kepentingan.

Pasal 9-10: Hak Privasi dan Kerahasiaan

9. Menghormati hak privasi dan kerahasiaan sumber informasi.

10. Melindungi identitas sumber informasi yang tidak ingin disebutkan.

Pasal 11: Tanggung Jawab

11. Bertanggung jawab atas informasi yang disajikan dan tidak menimbulkan kerugian pada pihak lain.

Prinsip

1. Menghormati kebebasan pers.

2. Menjaga profesionalisme.

3. Menghindari diskriminasi.

4. Menghormati hak cipta.

Sanksi Pelanggaran

1. Peringatan.

2. Pembekuan kegiatan.

3. Pencabutan izin.

4. Penghentian kerja.

5. Pemberhentian.

Referensi

1. Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

2. Kode Etik Jurnalistik Indonesia (Dewan Pers).

3. Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pers.

Komentar ditutup.