Kanwil Kemenkumham Kalbar Dampingi Penilaian Mandiri IRH di Enam Kabupaten Zona 2 - GAGASAN KALBAR

Menu

Mode Gelap
Kuasa Hukum Terpidana TPPO Apresiasi Penangkapan Tersangka MBK Alias Jon Dugaan Kekerasan Psikis Anak Dampak Perselingkuhan, KPAD Kayong Utara Lakukan Pendampingan BURUH DITEKAN, PENDIDIKAN DITINGGALKAN Dugaan Kekerasan Psikis Anak Dampak Perselingkuhan, KPAD Kayong Utara Lakukan Pendampingan BEM Untan dan Elemen Masyarakat Aksi di Kantor Gubernur Kalbar, Soroti Ketimpangan Buruh dan Pendidikan Derahman Hadiri Pelantikan Presidium PMKRI Kubu Raya, Soroti Peran Pemuda di Era Digital

Kalimantan Barat

Kanwil Kemenkumham Kalbar Dampingi Penilaian Mandiri IRH di Enam Kabupaten Zona 2

badge-check


					Kanwil Kemenkumham Kalbar Dampingi Penilaian Mandiri IRH di Enam Kabupaten Zona 2 Perbesar

Gagasankalbar.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melalui Tim Sekretariat Wilayah Zona 2 melaksanakan kegiatan pendampingan penilaian mandiri Indeks Reformasi Hukum (IRH) pada Rabu, 4 Juni 2025. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Babai Cinga, Lantai II, Kantor Bupati Sanggau dan diikuti oleh perwakilan dari enam kabupaten di wilayah Zona 2, yaitu Kabupaten Sanggau, Sekadau, Sintang, Melawi, Kapuas Hulu, dan Landak.

Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sanggau, Dr. Marina Rona, S.H., M.H. Dalam sambutannya, ia menyampaikan komitmen Pemerintah Kabupaten Sanggau untuk mendukung pelaksanaan IRH melalui penguatan sinergi dan kolaborasi dengan Kanwil Kemenkum Kalbar, khususnya dalam penyediaan dan pengunggahan data dukung.

Materi pendampingan disampaikan langsung oleh Koordinator Tim Sekretariat Wilayah Zona 2 Kanwil Kemenkum Kalbar, Ary Widya Anitasari, S.H., M.H. Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa IRH merupakan instrumen untuk mengukur pelaksanaan reformasi hukum yang mencakup tahapan sosialisasi, pendampingan dan verifikasi awal, pengunggahan data dukung, penilaian mandiri, validasi, hingga penilaian oleh Tim Penilai Nasional.

Ary juga menegaskan pentingnya kolaborasi antara Tim Penilai Mandiri yang terdiri dari Tim Kerja dan Tim Asesor dengan Tim Sekretariat Wilayah dan Tim Sekretariat Nasional, agar hasil penilaian dapat dilakukan secara obyektif, akuntabel, dan sesuai pedoman IRH Tahun 2025.

Pendampingan ini merupakan bagian dari pelaksanaan program meso reformasi birokrasi, di mana Kementerian Hukum berperan sebagai leading institution dalam upaya mereviu dan menyempurnakan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat maupun daerah.

Selain Ary dan tim teknis dari Kanwil, kegiatan ini juga dihadiri oleh para PIC IRH dari enam kabupaten yang menjadi wilayah koordinasi Zona 2. Tim Sekretariat Wilayah Zona 2 memberikan bimbingan teknis untuk memastikan pengisian dan pengunggahan data dukung ke dalam Aplikasi IRH berjalan tepat waktu dan sesuai ketentuan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pemerintah daerah di wilayah Zona 2 dapat menyelesaikan penilaian IRH secara menyeluruh dan berkualitas, serta memperkuat peran daerah dalam mewujudkan tata kelola hukum yang lebih adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

BEM Untan dan Elemen Masyarakat Aksi di Kantor Gubernur Kalbar, Soroti Ketimpangan Buruh dan Pendidikan

4 Mei 2026 - 20:13 WIB

Jaringan Rumah Diskusi Gelar Nobar dan Diskusi Film “Pesta Babi”, Puluhan Pemuda Pontianak Serukan “Papua Bukan Tanah Kosong”

20 April 2026 - 12:54 WIB

Masjid Raya Mujahidin Pontianak Gelar I’tikaf 10 Malam Terakhir Ramadan, Remaja Mujahidin Siapkan 1.000 Porsi Sahur

13 Maret 2026 - 01:19 WIB

Fenty Noverita Soroti 2.548 Anak Putus Sekolah di Kalbar, Faktor Ekonomi Jadi Penyebab Utama

12 Februari 2026 - 09:11 WIB

Opini Hukum: Akhlakul Karimah sebagai Fondasi Penegakan Hukum

7 Januari 2026 - 13:52 WIB

Trending di Kalimantan Barat