Menu

Mode Gelap
Musyawarah Daerah V King Rattle Club Indonesia Digelar di Pontianak Drama Cina Jadi Hiburan Favorit Bapak-Bapak Saat Waktu Senggang, Fenomena Unik yang Kian Mengemuka Pencarian Hari ke-7 Nuriman di Perairan Karang Anyar Dihentikan, Korban Dinyatakan Hilang HMI Cabang Pontianak Gelar Insight Session dan Luncurkan RKK: Dorong Ruang Aman dan Sistem Perlindungan Kader IMM Pontianak Tolak Tegas Wacana Pilkada Dipilih oleh DPRD: “Rakyat Bukan Masalah, Rakyat Adalah Jawaban” Kakek Molyadi Ditemukan Selamat Setelah Dua Hari Hilang di Ladang, Tim SAR Gabungan Akhiri Operasi Pencarian

Kalimantan Barat

Kanwil Kemenkumham Kalbar Dampingi Penilaian Mandiri IRH di Enam Kabupaten Zona 2

badge-check


					Kanwil Kemenkumham Kalbar Dampingi Penilaian Mandiri IRH di Enam Kabupaten Zona 2 Perbesar

Gagasankalbar.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melalui Tim Sekretariat Wilayah Zona 2 melaksanakan kegiatan pendampingan penilaian mandiri Indeks Reformasi Hukum (IRH) pada Rabu, 4 Juni 2025. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Babai Cinga, Lantai II, Kantor Bupati Sanggau dan diikuti oleh perwakilan dari enam kabupaten di wilayah Zona 2, yaitu Kabupaten Sanggau, Sekadau, Sintang, Melawi, Kapuas Hulu, dan Landak.

Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sanggau, Dr. Marina Rona, S.H., M.H. Dalam sambutannya, ia menyampaikan komitmen Pemerintah Kabupaten Sanggau untuk mendukung pelaksanaan IRH melalui penguatan sinergi dan kolaborasi dengan Kanwil Kemenkum Kalbar, khususnya dalam penyediaan dan pengunggahan data dukung.

Materi pendampingan disampaikan langsung oleh Koordinator Tim Sekretariat Wilayah Zona 2 Kanwil Kemenkum Kalbar, Ary Widya Anitasari, S.H., M.H. Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa IRH merupakan instrumen untuk mengukur pelaksanaan reformasi hukum yang mencakup tahapan sosialisasi, pendampingan dan verifikasi awal, pengunggahan data dukung, penilaian mandiri, validasi, hingga penilaian oleh Tim Penilai Nasional.

Ary juga menegaskan pentingnya kolaborasi antara Tim Penilai Mandiri yang terdiri dari Tim Kerja dan Tim Asesor dengan Tim Sekretariat Wilayah dan Tim Sekretariat Nasional, agar hasil penilaian dapat dilakukan secara obyektif, akuntabel, dan sesuai pedoman IRH Tahun 2025.

Pendampingan ini merupakan bagian dari pelaksanaan program meso reformasi birokrasi, di mana Kementerian Hukum berperan sebagai leading institution dalam upaya mereviu dan menyempurnakan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat maupun daerah.

Selain Ary dan tim teknis dari Kanwil, kegiatan ini juga dihadiri oleh para PIC IRH dari enam kabupaten yang menjadi wilayah koordinasi Zona 2. Tim Sekretariat Wilayah Zona 2 memberikan bimbingan teknis untuk memastikan pengisian dan pengunggahan data dukung ke dalam Aplikasi IRH berjalan tepat waktu dan sesuai ketentuan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pemerintah daerah di wilayah Zona 2 dapat menyelesaikan penilaian IRH secara menyeluruh dan berkualitas, serta memperkuat peran daerah dalam mewujudkan tata kelola hukum yang lebih adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. ***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Opini Hukum: Akhlakul Karimah sebagai Fondasi Penegakan Hukum

7 Januari 2026 - 13:52 WIB

MW KAHMI Kalbar Canangkan Jalan Sehat Rutin, Siapkan Agenda Akbar Milad HMI

28 Desember 2025 - 10:43 WIB

ITEKES Muhammadiyah Kalbar Gelar Wisuda Periode II, Soroti Pengembangan Fakultas Kedokteran

27 November 2025 - 07:11 WIB

Lazismu Kalbar Ikuti Kitabisa NGO Summit 2025 untuk Perkuat Inovasi dan Kolaborasi Sosial

19 November 2025 - 06:42 WIB

Milad Muhammadiyah ke-113: PWM Kalbar Gelar Seminar dan Bedah Buku “Surya di Khatulistiwa”

19 November 2025 - 06:36 WIB

Trending di Kalimantan Barat