Kanwil Kemenkumham Kalbar Dampingi Penilaian Mandiri IRH di Enam Kabupaten Zona 2 - GAGASAN KALBAR

Menu

Mode Gelap
Kuasa Hukum Dampingi Petani Sawit Kubu Raya Korban Dugaan Penipuan dan Pencemaran Nama Baik Desa Punggur Kapuas Kampanyekan PHBS melalui SPALD-S Tim Gabungan Masih Berjibaku Padamkan Karhutla di Sungai Raya Kubu Raya Belukar, Pebisnis Modal Liur yang Lebih Lincah dari Sales Asuransi IMABA Kalimantan Barat Ajak Masyarakat Bijak Bermedia Sosial dan Tolak Diskriminasi terhadap Santri serta Pesantren Bukan Salahmu Menjadi Perempuan: Sebuah Refleksi tentang Perempuan dan Kesetaraan

Kalimantan Barat

Kanwil Kemenkumham Kalbar Dampingi Penilaian Mandiri IRH di Enam Kabupaten Zona 2

badge-check


Kanwil Kemenkumham Kalbar Dampingi Penilaian Mandiri IRH di Enam Kabupaten Zona 2 Perbesar

Gagasankalbar.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melalui Tim Sekretariat Wilayah Zona 2 melaksanakan kegiatan pendampingan penilaian mandiri Indeks Reformasi Hukum (IRH) pada Rabu, 4 Juni 2025. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Babai Cinga, Lantai II, Kantor Bupati Sanggau dan diikuti oleh perwakilan dari enam kabupaten di wilayah Zona 2, yaitu Kabupaten Sanggau, Sekadau, Sintang, Melawi, Kapuas Hulu, dan Landak.

Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sanggau, Dr. Marina Rona, S.H., M.H. Dalam sambutannya, ia menyampaikan komitmen Pemerintah Kabupaten Sanggau untuk mendukung pelaksanaan IRH melalui penguatan sinergi dan kolaborasi dengan Kanwil Kemenkum Kalbar, khususnya dalam penyediaan dan pengunggahan data dukung.

Materi pendampingan disampaikan langsung oleh Koordinator Tim Sekretariat Wilayah Zona 2 Kanwil Kemenkum Kalbar, Ary Widya Anitasari, S.H., M.H. Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa IRH merupakan instrumen untuk mengukur pelaksanaan reformasi hukum yang mencakup tahapan sosialisasi, pendampingan dan verifikasi awal, pengunggahan data dukung, penilaian mandiri, validasi, hingga penilaian oleh Tim Penilai Nasional.

Ary juga menegaskan pentingnya kolaborasi antara Tim Penilai Mandiri yang terdiri dari Tim Kerja dan Tim Asesor dengan Tim Sekretariat Wilayah dan Tim Sekretariat Nasional, agar hasil penilaian dapat dilakukan secara obyektif, akuntabel, dan sesuai pedoman IRH Tahun 2025.

Pendampingan ini merupakan bagian dari pelaksanaan program meso reformasi birokrasi, di mana Kementerian Hukum berperan sebagai leading institution dalam upaya mereviu dan menyempurnakan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat maupun daerah.

Selain Ary dan tim teknis dari Kanwil, kegiatan ini juga dihadiri oleh para PIC IRH dari enam kabupaten yang menjadi wilayah koordinasi Zona 2. Tim Sekretariat Wilayah Zona 2 memberikan bimbingan teknis untuk memastikan pengisian dan pengunggahan data dukung ke dalam Aplikasi IRH berjalan tepat waktu dan sesuai ketentuan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pemerintah daerah di wilayah Zona 2 dapat menyelesaikan penilaian IRH secara menyeluruh dan berkualitas, serta memperkuat peran daerah dalam mewujudkan tata kelola hukum yang lebih adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Antrean BBM di SPBU Pontianak dan Kubu Raya Ganggu Layanan Ojol, Driver Ojol Minta Pasokan Segera Stabil

27 Juli 2026 - 22:02 WIB

Problematika Layanan Pertanahan Kalbar: Ekspektasi Publik vs Kinerja BPN

23 Juli 2026 - 01:11 WIB

Posbakum ‘Aisyiyah Kalbar Siap Berikan Bantuan Hukum Gratis bagi Perempuan, Anak, dan Kelompok Rentan

3 Juli 2026 - 22:28 WIB

Polda Kalbar Selesaikan 816 Perkara dalam Enam Bulan, Kasus Pencurian Masih Mendominasi

29 Juni 2026 - 23:39 WIB

REI Kalbar Hadiri Forum FORMAJAKON Bahas Implementasi LBS dan LP2B

19 Juni 2026 - 02:08 WIB

Trending di Kalimantan Barat