Gagasankalbar.com – Tim Kuasa Hukum dari firma Lawyer Muda Kalbar menggelar konferensi pers di kantor mereka di Jalan Merapi, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Jumat (7/8/2026).
Dalam konferensi pers tersebut, Lawyer Muda Kalbar menyatakan memberikan pendampingan hukum secara penuh kepada Suparjo, seorang petani sekaligus pelaku UMKM asal Desa Sungai Bulan, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, yang disebut menjadi korban dugaan penipuan, penggelapan, serta pencemaran nama baik.

Tim Lawyer Muda Kalbar melalui Rusliadi mengatakan, Suparjo tidak hanya mengalami kerugian secara finansial, tetapi juga menghadapi tuduhan yang dinilai merugikan reputasi dan nama baiknya di tengah masyarakat.
“Banyak tuduhan-tuduhan serius yang disasarkan terhadap beliau, bahkan berdampak yang sangat signifikan terhadap reputasi dan nama baik yang bersangkutan, yang di mana tuduhan tersebut menyatakan bahwa beliau ini membeli buah sawit curian. Sangat kejam sekali,” tegas Rusliadi di hadapan para awak media.
Rusliadi menjelaskan, Suparjo disebut bukan sebagai penadah barang curian, melainkan korban dugaan penipuan dan penggelapan. Selama ini, Suparjo menghimpun brondolan sawit dengan membelinya dari para petani lokal di Desa Sungai Bulan untuk kemudian dijual kepada seorang pengusaha atau bos sawit berinisial “E”.
Namun, pembayaran atas transaksi tersebut disebut tidak direalisasikan oleh pihak “E”.
“Saat ini beliau justru menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh salah satu pengusaha, salah satu bos sawit berinisial E. Jadi yang bersangkutan itu melakukan penipuan dan penggelapan uang beliau ini kurang lebih 57 juta rupiah. Padahal uang itu seharusnya dibayarkan kepada beliau karena beliau menghimpun para petani,” lanjut Rusliadi.
Selain dugaan penipuan dan penggelapan, Rusliadi juga mengungkapkan adanya dugaan intimidasi terhadap kliennya oleh pihak yang mengaku sebagai aparat penegak hukum.
“Ada oknum aparat penegak hukum tiba-tiba mendatangi beliau ini menyatakan bahwa mereka datang untuk melakukan proses penyelidikan tanpa ada surat tugas, tanpa ada surat perintah, memfoto tempat penampungan brondolan sawit ini. Ini kan intimidasi yang sangat serius terhadap beliau,” ungkapnya.
Atas rangkaian peristiwa yang disebut terjadi sejak 31 Juli 2026 tersebut, Lawyer Muda Kalbar telah mengambil sejumlah langkah hukum.
Sebagai langkah awal, tim kuasa hukum mendampingi Suparjo membuat laporan pengaduan ke Polres Kubu Raya terkait dugaan penipuan dan penggelapan.
Selain menempuh jalur pidana, kuasa hukum juga tengah mempersiapkan gugatan perdata untuk menuntut pengembalian kerugian finansial yang disebut mencapai Rp57 juta.
Lawyer Muda Kalbar juga menyatakan akan menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang nantinya terbukti melakukan pencemaran nama baik dan menyebarkan berita bohong atau hoaks yang merugikan klien mereka.
Rusliadi berharap aparat kepolisian, khususnya Polres Kubu Raya, serius menindaklanjuti laporan tersebut. Ia juga meminta dukungan moral dari masyarakat dalam proses pendampingan hukum terhadap Suparjo.
“Sahabat Lawyer Muda Kalbar, bersama-sama masyarakat yang ada di akar rumput kita melakukan advokasi dan pendampingan kita bela. Jangan sampai masyarakat kita terzalimi. Bersama-sama kita melindungi mereka yang lemah, mendukung agar mereka bisa mandiri,” tutup Rusliadi.
















