Fomda Kalbar: Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD Adalah Kemunduran Demokrasi - GAGASAN KALBAR

Menu

Mode Gelap
Antusiasme Warga Serbu Bazar Sembako Murah Perumda Aneka Usaha Menanjak Bahagia, Seluruh Paket Ludes Terjual Semarak HUT ke-19 Kubu Raya, Puskesmas Punggur Ajak Warga Hidup Sehat Lewat Senam GERMAS Derahman: Semangat Gotong Royong Jadi Kekuatan Hadapi Tantangan Fiskal Kubu Raya Banggar DPR RI Dorong Bank Indonesia Kalbar Perkuat Deteksi Dini Ekonomi dan Pengembangan UMKM Daerah Banggar DPR RI Dorong Penguatan Transfer ke Daerah dan Optimalisasi APBN untuk Pembangunan Kalimantan Barat Nelayan Hilang Kontak di perairan Teluk Cina Pulau Lemukutan di temukan dalam keadaan selamat oleh tim SAR Gabungan

Berita Kalbar

Fomda Kalbar: Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD Adalah Kemunduran Demokrasi

badge-check


Fomda Kalbar: Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD Adalah Kemunduran Demokrasi Perbesar

Gagasankalbar.com – Federasi Organisasi Mahasiswa Daerah (Fomda) Kalimantan Barat menolak wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) oleh DPRD. Koordinator Pusat Fomda Kalbar, Syarif Falmuriandi Tri Saris, yang ditemui pada Senin, 12 September 2026, menegaskan bahwa skema tersebut justru melemahkan prinsip dasar demokrasi.

Menurutnya, pilkada langsung adalah amanat reformasi yang harus dijaga. “Pemilihan kepala daerah oleh DPRD bukan solusi atas problem demokrasi, melainkan kemunduran dari prinsip kedaulatan rakyat,” ujarnya.

Syarif mempertanyakan arah akuntabilitas kepala daerah jika dipilih DPRD. “Pertanyaannya sederhana: kepala daerah nanti bertanggung jawab kepada siapa? Kepada rakyat atau kepada DPRD yang memilihnya?” tegasnya.

Ia menilai pola pemilihan tertutup berisiko menumbuhkan kepemimpinan yang lebih loyal kepada kepentingan elit politik. “Relasi kuasa seperti itu dapat melahirkan pemimpin transaksional, bukan pemimpin yang berpihak pada kebutuhan masyarakat,” tambahnya.

Fomda menegaskan bahwa perbaikan demokrasi tidak boleh dilakukan dengan memangkas hak warga negara. “Biaya politik dan politik uang harus diselesaikan dengan perbaikan sistem dan penegakan hukum, bukan dengan mencabut hak pilih rakyat,” tutur Syarif.

Ia menutup pernyataannya dengan penegasan bahwa hak rakyat tidak boleh dikurangi dalam alasan apa pun. “Hak pilih rakyat adalah hak konstitusional. Itu tidak untuk dinegosiasikan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Banggar DPR RI Dorong Bank Indonesia Kalbar Perkuat Deteksi Dini Ekonomi dan Pengembangan UMKM Daerah

17 Juli 2026 - 10:06 WIB

Banggar DPR RI Dorong Penguatan Transfer ke Daerah dan Optimalisasi APBN untuk Pembangunan Kalimantan Barat

17 Juli 2026 - 00:19 WIB

AMCP Kalbar Desak Polisi Tindak Tegas Dugaan Penggiringan Opini Negatif terhadap Polri

14 Juli 2026 - 19:24 WIB

DPD GMPK Kalbar Soroti Lambannya Pembahasan RUU Perampasan Aset, Tekankan Pentingnya Kepastian Hukum

13 Juli 2026 - 06:54 WIB

Dua Dai Kalimantan Barat Ikuti ToT Da’i-Daiyah FESYAR KTI 2026, Perkuat Dakwah Ekonomi Syariah di Era Digital

13 Juli 2026 - 06:47 WIB

Trending di Berita Kalbar