Gagasankalbar.com – Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Pontianak (UM Pontianak) bersama Perhimpunan Perempuan Dayak Provinsi Kalimantan Barat resmi menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) sekaligus menggelar Kuliah Umum dengan tema “Customary Family Law In Dayak Indigenous Communities”, Kamis 13 November 2025 . Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber utama, yakni Irenius Kadem dari Suku Dayak Kanayat’n dan Domisius Sintan dari Suku Dayak Taman.
Acara yang dihadiri mahasiswa, akademisi, serta organisasi perempuan Dayak ini menjadi momentum penting dalam memperkuat pemahaman hukum adat, khususnya yang berkaitan dengan hukum keluarga dalam komunitas Dayak.
Dekan Fakultas Hukum UM Pontianak, Anshari, dalam sambutannya menegaskan bahwa keberadaan masyarakat adat merupakan kekayaan yang harus terus dijaga dan dilestarikan. Ia menyebutkan bahwa salah satu karakteristik penting Kalimantan Barat adalah keberagaman sukunya, terutama suku Dayak yang menjadi identitas utama daerah tersebut.
“Kelestarian masyarakat adat ini harus dijaga. Salah satu kekayaan Kalimantan Barat adalah banyaknya suku, terutama suku Dayak. Aspek hukum adat harus kita pelihara dan kenalkan kepada masyarakat luas,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Anshari berharap mahasiswa dan masyarakat dapat memahami nilai-nilai adat yang hidup dan menjadi pedoman dalam kehidupan keluarga di komunitas Dayak, sehingga tetap relevan dalam perkembangan zaman.
Sementara itu, Ketua Perhimpunan Perempuan Dayak Provinsi Kalimantan Barat, Fransiska Editawaty Soeryamassoeka, menyampaikan bahwa pemahaman tentang adat perkawinan Dayak memiliki peran besar dalam membangun kesadaran masyarakat, terutama generasi muda.
“Dengan mengetahui adat perkawinan, mereka akan memahami hak dan kewajiban yang akan mereka dapatkan di masyarakat. Kami berharap anak-anak muda menjadi ujung tombak pemerintah, penyuluh, dan kader dalam pencegahan pernikahan anak,” ungkapnya.
Fransiska juga menutup sambutannya dengan pesan optimistis mengenai masa depan generasi muda Dayak.
“Kami ingin mengantar anak-anak Kalimantan Barat menjadi anak-anak hebat untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.
Penandatanganan PKS ini diharapkan menjadi langkah awal kolaboratif dalam pelestarian hukum adat, pemberdayaan perempuan Dayak, dan penguatan edukasi masyarakat terkait adat istiadat, khususnya dalam konteks hukum keluarga. Kegiatan kuliah umum pun memberikan wawasan mendalam mengenai kekayaan norma adat Dayak serta tantangan implementasinya di tengah modernisasi.









