Gagasankalbar.com – Rencana Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, untuk membentuk tim asesor guna menentukan status aktivis HAM di Indonesia memicu gelombang penolakan masif. Langkah ini dinilai publik sebagai upaya pemerintah untuk “menjinakkan” kelompok kritis dengan mengubah hak asasi menjadi sebuah hak istimewa (privilege) yang dikontrol penuh oleh negara.
Ide ini mencuat langsung dari pernyataan Natalius Pigai. Ia menyampaikan bahwa kementeriannya tengah mempersiapkan mekanisme penilaian agar perlindungan hukum hanya diberikan kepada pihak-pihak yang dinilai benar-benar menjalankan tugas dan fungsi sebagai pembela HAM.
“Itu nanti ada tim, tim asesor. Tim asesor itu yang nanti akan memilih dia ini adalah aktivis atau dia bukan aktivis,” ucap Pigai dalam wawancara khusus dengan Antara di Jakarta, Rabu (29/2/2026). Menurutnya, langkah ini diperlukan untuk menyaring klaim aktivis sekaligus mencegah penyalahgunaan status dalam proses hukum.
Wacana tersebut langsung memantik respon keras dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Komisioner Mediasi Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, menilai rencana tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang akut.
Kekhawatiran ini bukan tanpa alasan. Berbagai laporan Komnas HAM menunjukkan bahwa ancaman terhadap pembela HAM justru kerap melibatkan oknum pejabat, institusi negara, hingga korporasi.
“Menjadi pertanyaan, apakah Kementerian HAM dapat berhadapan dengan negara/pemerintah secara obyektif, saat ancaman terhadap Pembela HAM melibatkan oknum pejabat atau institusi pemerintah?” tutur Pramono dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/4/2026).
Pramono menekankan bahwa negara memiliki kewajiban pasif (non-interference) dalam menghormati kebebasan tersebut. Artinya, negara tidak boleh ikut campur dalam mengatur, memilah, apalagi membatasi penikmatan hak asasi oleh warga negaranya sendiri.
Senada dengan Komnas HAM, Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, menegaskan bahwa wacana tim asesor ini berpotensi menabrak prinsip dasar kebebasan sipil dan Deklarasi Pembela HAM PBB 1998.
“Rencana pembentukan tim asesor ini harus dikaji secara serius. Tidak ada negara demokratis yang menjadikan status aktivis HAM sebagai hasil seleksi negara. Peran negara seharusnya adalah melindungi, bukan menentukan siapa yang boleh menjadi pembela HAM,” ujar Mafirion, Sabtu (2/5/2026).
Mafirion mengingatkan bahwa menurut standar internasional, setiap individu berhak memperjuangkan HAM tanpa memerlukan pengakuan administratif dari negara. Status pembela HAM bukanlah identitas yang ditentukan oleh stempel pemerintah melalui mekanisme seleksi.
Setelah menjadi perbincangan hangat dan menuai sentimen negatif di dunia maya, Menteri Natalius Pigai akhirnya memberikan klarifikasi. Ia berdalih bahwa narasi yang berkembang di masyarakat telah melenceng dari niat awalnya.
“Judul yang beredar itu keliru dan bisa menimbulkan persepsi yang salah. Saya justru sedang memastikan pelindungan maksimal untuk pembela HAM supaya mereka tidak bisa dipidana,” ungkap Pigai dalam keterangannya.
Pigai menegaskan bahwa perlindungan hukum akan difokuskan kepada mereka yang membela kepentingan publik, terutama kelompok rentan, tanpa ada motif pribadi atau komersial. Ia menjanjikan bahwa siapa pun yang berjuang untuk keadilan bagi masyarakat kecil akan diakui sebagai pembela HAM.
“Kementerian HAM menegaskan kembali komitmennya untuk memberikan pelindungan maksimal terhadap pembela HAM,” pungkasnya.
Meski telah diklarifikasi, publik dan pegiat sipil nampaknya tetap menaruh curiga. Pasalnya, garis pembatas antara “perlindungan” dan “sertifikasi” oleh negara tetap dianggap abu-abu dan rawan disalahgunakan untuk memberangus nalar kritis.










