Sinergi DPD REI Kalbar, Kemenkum, dan DJP: Dorong Pengembang Properti Tertib Hukum dan Pajak - GAGASAN KALBAR

Menu

Mode Gelap
Sinergi DPD REI Kalbar, Kemenkum, dan DJP: Dorong Pengembang Properti Tertib Hukum dan Pajak Sinergi BPS dan REI Kalbar, Siap Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 Kolaborasi REI–PLN Dinilai Kunci Sukses Program 3 Juta Rumah di Kalbar Meksiko Awali Piala Dunia 2026 dengan Kemenangan atas Afrika Selatan Imbas Kenaikan BBM Non-subsidi Diduga Picu Pertalite SPBU Nusa Asia Wonodadi Langka, Bupati Kubu Raya Angkat Bicara Bawaslu Kubu Raya Perkuat Jaringan Pengawasan Partisipatif Perempuan Bersama Nasyiatul Aisyiyah

Berita Kalbar

Sinergi DPD REI Kalbar, Kemenkum, dan DJP: Dorong Pengembang Properti Tertib Hukum dan Pajak

badge-check


Sinergi DPD REI Kalbar, Kemenkum, dan DJP: Dorong Pengembang Properti Tertib Hukum dan Pajak Perbesar

Gagasankalbar.com – Pimpinan Daerah Real Estat Indonesia (DPD REI) Kalimantan Barat menggelar kegiatan sosialisasi terkait kepatuhan hukum perusahaan dan kebijakan perpajakan terkini di Sekretariat DPD REI Kalimantan Barat, Selasa (9/6/2026).

Kegiatan ini diikuti oleh para pengurus serta owner perusahaan anggota REI Kalimantan Barat sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan kepatuhan pelaku usaha di sektor properti.

Kegiatan tersebut menghadirkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, S.IP., M.Si., didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Kalbar, Farida, S.Pt., M.A.P., M.Si. Turut hadir Ketua Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kalimantan Barat, Rosemerry Aref, S.H., M.Kn., serta Hartono selaku Penyuluh Pajak Madya Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat.

Dalam kesempatan tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat menyampaikan sosialisasi Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Tahunan Perseroan Terbatas melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Materi tersebut memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha mengenai kewajiban pelaporan tahunan perseroan sebagai bagian dari tata kelola perusahaan yang baik serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat memberikan pemaparan mengenai kebijakan perpajakan terkini, termasuk berbagai perkembangan regulasi dan administrasi perpajakan yang perlu dipahami oleh para pengembang perumahan dan pelaku usaha properti dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Ketua DPD REI Kalimantan Barat, Baharudin, mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen organisasi dalam meningkatkan kualitas tata kelola usaha anggota REI, baik dari aspek hukum maupun perpajakan. Menurutnya, perkembangan regulasi yang dinamis menuntut para pengembang untuk terus memperbarui pemahaman agar dapat menjalankan usaha secara profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Sebagai organisasi yang menaungi para pengembang perumahan, kami berkepentingan agar seluruh anggota memahami berbagai perubahan regulasi yang ada. Kepatuhan hukum dan perpajakan bukan hanya kewajiban, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan,” ujar Baharudin.

Ia menilai kegiatan sosialisasi seperti ini sangat penting untuk membantu para pelaku usaha memahami berbagai ketentuan terbaru yang berkaitan dengan administrasi badan hukum maupun kewajiban perpajakan perusahaan.

“Melalui kegiatan ini, anggota REI memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif terkait berbagai kewajiban perusahaan. Kami berharap para pengembang dapat semakin siap menghadapi berbagai perubahan regulasi dan menjalankan usaha secara tertib, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Baharudin juga menyampaikan apresiasi kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat, Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kalimantan Barat, serta seluruh pengurus dan anggota DPD REI Kalimantan Barat yang telah berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat, INI Kalimantan Barat, serta seluruh pengurus dan anggota REI yang telah hadir dan berkontribusi dalam kegiatan ini. Kehadiran seluruh pihak menunjukkan komitmen bersama untuk memperkuat kepatuhan hukum, administrasi perusahaan, dan perpajakan di sektor properti,” ungkapnya.

Menurut Baharudin, sinergi antara pemerintah, organisasi profesi, dan pelaku usaha merupakan faktor penting dalam menciptakan iklim usaha yang sehat, transparan, dan memiliki kepastian hukum.

“Kami berharap kolaborasi dan komunikasi yang baik antara Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Kanwil DJP Kalimantan Barat, INI Kalimantan Barat, dan REI dapat terus terjalin untuk mendukung perkembangan sektor perumahan yang lebih profesional, tertib, dan berkelanjutan di Kalimantan Barat,” tutup Baharudin.

Baca Lainnya

Sinergi BPS dan REI Kalbar, Siap Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

12 Juni 2026 - 19:45 WIB

Kolaborasi REI–PLN Dinilai Kunci Sukses Program 3 Juta Rumah di Kalbar

12 Juni 2026 - 19:37 WIB

Pod Getar Diduga Narkoba Jenis Baru Marak Beredar di Kalbar, Sasar Kalangan Anak Muda

10 Juni 2026 - 00:04 WIB

IMABA KALBAR Gelar Pelatihan Kebendaharaan, Dorong Tata Kelola Keuangan Organisasi yang Transparan, Akuntabel, dan Profesional

8 Juni 2026 - 11:39 WIB

PWM Kalbar dan BPJS Ketenagakerjaan Jalin Kerja Sama Perluas Perlindungan Pekerja Amal Usaha Muhammadiyah

8 Juni 2026 - 11:35 WIB

Trending di Berita Kalbar