Gagasankalbar.com – Dugaan praktik investasi bermasalah kembali mencuat di Pontianak. Tokoh masyarakat Sungai Rengas, Bang Keli (yang juga akrab disapa Pak Idris), didampingi kuasa hukumnya dari Lawyer Muda Kalimantan Barat, mendatangi kantor PT Bestprofit Pontianak pada Selasa (21/4/2026) untuk menuntut pertanggungjawaban atas hilangnya dana investasi senilai ratusan juta rupiah.
Kekecewaan memuncak setelah hasil pengecekan terbaru menunjukkan saldo rekening koran milik Bang Keli telah kosong.
“Kita cek ternyata saldonya nol. Bukan satu rupiah pun tidak ada lagi. Jadi Bang Keli sangat shock dan kecewa berat,” ungkap Rusliadi, kuasa hukum korban.
Pihak kuasa hukum menegaskan, korban sebenarnya siap menerima risiko kerugian investasi selama prosesnya dilakukan secara transparan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya dugaan pengelolaan akun tanpa persetujuan korban.
“Beliau ini sebenarnya akan menerima jika uangnya hilang, asalkan tahu histori dan proses transaksinya. Persoalannya, beliau merasa tidak pernah mengoperasikan akun tersebut, melainkan dikendalikan oleh pihak lain,” tegas Rusliadi.
Bang Keli juga membeberkan dugaan adanya manipulasi data yang merugikan dirinya. Ia menyebut terdapat dokumen resmi yang tidak pernah ia setujui maupun tandatangani, namun seolah-olah telah disetujui olehnya.
“Kenyataannya, kami mendapatkan dokumen resmi yang tidak pernah kami setujui dan tidak pernah kami tandatangani, tapi seolah-olah itu disetujui oleh saya. Padahal sama sekali tidak,” ujarnya.
Selain itu, korban menyoroti dugaan ketidaksesuaian dalam laporan penarikan keuntungan. Dalam mediasi yang dilakukan di kantor PT Bestprofit Pontianak, pihak perusahaan dinilai tidak mampu memberikan transparansi terkait transaksi yang menyebabkan kerugian tersebut.
“Inilah yang kami pertanyakan sampai sekarang, mana bukti transaksi yang menyebabkan dana ini rugi. Ternyata setelah diminta, bukti itu tidak bisa mereka berikan,” tambahnya.
Kuasa hukum juga memberikan peringatan keras agar pihak perusahaan tidak menutup-nutupi fakta. Mereka mengkhawatirkan jika penyelesaian kasus ini tidak jelas, dapat memicu reaksi luas di masyarakat.
“Jangan sampai ada upaya menutup-nutupi oknum atau perbuatan yang merugikan masyarakat. Jika ini berlarut-larut, bukan tidak mungkin masyarakat akan bergerak dan itu bisa berbahaya,” tegas Rusliadi.
Saat ini, kasus tersebut telah memasuki ranah hukum pidana dan tengah dalam proses penanganan. Selain itu, pihak kuasa hukum juga berencana mengajukan gugatan perdata.
Menutup keterangannya, Rusliadi mengimbau masyarakat Kalimantan Barat agar lebih berhati-hati dalam berinvestasi.
“Berhati-hatilah jika ingin berinvestasi. Pastikan benar-benar memahami mekanismenya. Jika belum paham, jangan dipaksakan. Jangan sampai menjual aset seperti ternak untuk sesuatu yang tidak dimengerti,” pungkasnya.










