Gagasankalbar.com – Pontianak, 17 April 2026 Ketua Umum HMI Cabang Pontianak, Muhammad Aby Raihan Gustiansyah, mengecam keras dugaan kekerasan verbal dan perlakuan arogan yang dilakukan oleh BWF (26), Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sungai Raya Arang Limbung 5, Kabupaten Kubu Raya, terhadap Nafila Rusliana (23), seorang akuntan penyandang disabilitas yang juga merupakan kader aktif sekaligus pengurus HMI Cabang Pontianak.
Menurut keterangan korban dan bukti yang telah dihimpun, BWF diduga kerap melontarkan makian, penghinaan, serta kata-kata yang merendahkan martabat korban, baik melalui grup WhatsApp SPPG maupun secara langsung. Tindakan tersebut berlangsung hampir enam bulan dan berdampak serius terhadap kondisi psikologis korban hingga harus menjalani perawatan medis dan psikologis.
“Saya menegaskan bahwa ini bukan sekadar teguran biasa, melainkan bentuk kekerasan verbal yang mengarah pada diskriminasi terhadap penyandang disabilitas. Ini sangat tidak bisa ditoleransi,” tegas Aby.
Ia juga menyoroti bahwa sebagai seorang pemimpin dalam program pemerintah Makan Bergizi Gratis (MBG), pelaku seharusnya menjadi contoh dalam menjunjung nilai inklusivitas, bukan justru melakukan tindakan yang merendahkan martabat orang lain.
Menurut Aby, tindakan tersebut berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 111 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan, serta ketentuan dalam KUHP terkait penghinaan.
Sebagai Ketua Umum HMI Cabang Pontianak, ia menegaskan bahwa tidak ada alasan apa pun yang dapat membenarkan kekerasan verbal, terlebih terhadap penyandang disabilitas dan kader aktif yang sedang mengabdi dalam pelayanan publik.
“Saya meminta Polda Kalbar untuk segera memproses laporan yang telah dilayangkan melalui LBH Universitas Muhammadiyah Pontianak dan memberikan sanksi hukum tegas kepada pelaku sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Selain itu, Aby juga mendesak agar pelaku segera diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala SPPG sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan sanksi disiplin.
Ia turut meminta Kementerian Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalimantan Barat, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kubu Raya, serta Badan Gizi Nasional untuk melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen SDM serta sistem pengawasan di SPPG Arang Limbung 5.
Tidak hanya itu, Aby juga menekankan pentingnya pemulihan bagi korban, baik dari sisi keamanan kerja maupun kesehatan mental.
“Kepada saudari Nafila Rusliana, saya ingin menyampaikan bahwa kamu tidak sendiri. Kami di HMI Cabang Pontianak akan terus berdiri bersama dan mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, ia mengajak seluruh elemen masyarakat dan lembaga terkait untuk bersama-sama membangun budaya kerja yang inklusif, menghargai perbedaan, serta menolak segala bentuk kekerasan dan diskriminasi di lingkungan kerja.










