Kohati Cabang Pontianak: Kecam Keras Kekerasan Verbal terhadap Akuntan Difabel di SPPG Arang Limbung - GAGASAN KALBAR

Menu

Mode Gelap
Gemawan Perkuat Tata Kelola Hutan Desa melalui Lokakarya Penyusunan SOP dan Penguatan Kelembagaan LPHD Riam Piyang Tim SAR Gabungan Temukan Pemancing yang Diduga Tenggelam di Sungai Kapuas dalam Kondisi Meninggal Dunia Bawaslu Kubu Raya Awasi Pemutakhiran Data Partai Politik Semester I Tahun 2026 Kritik Dibalas Kritik: Tiga Bulan yang Terlalu Mahal untuk Demokrasi Ustadz Derry Sulaiman Kunjungi Rumah Makan Gratis Habib di Pontianak Tim SAR Gabungan Cari Pemancing Diduga Tenggelam di Sungai Kapuas, Tayan Hilir

Pontianak

Kohati Cabang Pontianak: Kecam Keras Kekerasan Verbal terhadap Akuntan Difabel di SPPG Arang Limbung

badge-check


Kohati Cabang Pontianak: Kecam Keras Kekerasan Verbal terhadap Akuntan Difabel di SPPG Arang Limbung Perbesar

Gagasankalbar.com – Korps HMI-Wati (KOHATI) Cabang Pontianak mengecam keras segala bentuk kekerasan, khususnya kekerasan verbal di ruang kerja, menyusul kasus penghinaan terhadap seorang akuntan difabel di lingkungan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kabupaten Kubu Raya.

Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat korban merupakan kader KOHATI Cabang Pontianak yang selama ini aktif dan berkontribusi secara profesional di bidangnya. Korban diketahui mengalami tekanan psikologis selama kurang lebih enam bulan akibat perlakuan tidak pantas dari atasan, berupa makian, perendahan, hingga penghinaan terhadap kondisi fisiknya.

KOHATI menilai tindakan tersebut bukan hanya pelanggaran etika, tetapi juga bentuk nyata kekerasan berbasis relasi kuasa. Ketika jabatan digunakan untuk merendahkan martabat seseorang terlebih terhadap perempuan difabel, maka yang terjadi adalah kekerasan struktural yang tidak dapat ditoleransi.

“Ini bukan sekadar konflik personal. Ini adalah bentuk kekerasan verbal dan diskriminasi yang mencederai nilai kemanusiaan. Terlebih korban adalah kader kami yang seharusnya mendapatkan ruang aman untuk berkembang, bukan justru direndahkan,” tegas Ketua Umum KOHATI Cabang Pontianak, Siti Halizah.

Lebih lanjut, KOHATI menyoroti bahwa korban merupakan tenaga profesional dengan kompetensi yang jelas, namun tetap menjadi sasaran perlakuan diskriminatif. Hal ini menunjukkan bahwa stigma terhadap penyandang disabilitas masih kuat, bahkan di lingkungan kerja formal.

Padahal, perlindungan terhadap penyandang disabilitas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, yang menjamin hak atas perlindungan dari diskriminasi, perlakuan tidak manusiawi, serta segala bentuk kekerasan.

Sebagai bentuk sikap tegas, KOHATI Cabang Pontianak menyatakan:

1. Mengutuk keras segala bentuk kekerasan verbal dan diskriminasi terhadap perempuan dan kelompok difabel.
2. Mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Mendorong evaluasi menyeluruh terhadap budaya kerja dan relasi kuasa di institusi terkait.
4. Menyerukan pentingnya menciptakan ruang kerja yang inklusif, adil, dan bebas dari kekerasan.

KOHATI menegaskan bahwa kasus ini bukan hanya persoalan individu, melainkan cerminan sistem yang masih membiarkan ketimpangan kuasa dan melukai kelompok rentan.

“Kami tidak akan diam ketika kader kami direndahkan. Kekerasan, dalam bentuk apa pun, tidak memiliki tempat, baik di ruang kerja maupun dalam kehidupan sosial,” tutup Siti Halizah.

Baca Lainnya

Ustadz Derry Sulaiman Kunjungi Rumah Makan Gratis Habib di Pontianak

2 Juni 2026 - 20:37 WIB

Kantor SAR Pontianak Imbau Nelayan dan Pemancing Utamakan Keselamatan Saat Beraktivitas di Sungai

2 Juni 2026 - 20:33 WIB

Hari Lahir Pancasila Momentum Perkuat Karakter Bangsa dan Sistem Hukum Indonesia

2 Juni 2026 - 20:31 WIB

Polresta Pontianak Ungkap Peredaran 1.562 Butir Ekstasi, Satu Tersangka Diamankan

30 Mei 2026 - 03:15 WIB

Polresta Pontianak Gagalkan Dugaan TPPO Modus Pernikahan Pesanan ke Cina

30 Mei 2026 - 03:07 WIB

Trending di Pontianak