Kohati Cabang Pontianak: Kecam Keras Kekerasan Verbal terhadap Akuntan Difabel di SPPG Arang Limbung - GAGASAN KALBAR

Menu

Mode Gelap
HMI Cabang Pontianak Soroti Dugaan Kekerasan Verbal sebagai Cermin Lemahnya Manajemen SDM SPPG dan Implementasi Kebijakan MBG Sidang Meigi Alrianda: Antara Barang Bukti dan Dugaan Pelanggaran Prosedur Pemuda Muhammadiyah Kubu Raya Sesalkan Dugaan Arogansi terhadap Pegawai Disabilitas Program MBG Kohati Cabang Pontianak: Kecam Keras Kekerasan Verbal terhadap Akuntan Difabel di SPPG Arang Limbung MTQ ke-XII Kubu Raya Resmi Dibuka, Derahman Legislator PPP Soroti Peran LPTQ soal Prestasi Wagub Kalbar Dukung KKM dan Sekolah Politik Pemuda Katolik, Siap Buka Kegiatan

Pontianak

Kohati Cabang Pontianak: Kecam Keras Kekerasan Verbal terhadap Akuntan Difabel di SPPG Arang Limbung

badge-check


					Kohati Cabang Pontianak: Kecam Keras Kekerasan Verbal terhadap Akuntan Difabel di SPPG Arang Limbung Perbesar

Gagasankalbar.com – Korps HMI-Wati (KOHATI) Cabang Pontianak mengecam keras segala bentuk kekerasan, khususnya kekerasan verbal di ruang kerja, menyusul kasus penghinaan terhadap seorang akuntan difabel di lingkungan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kabupaten Kubu Raya.

Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat korban merupakan kader KOHATI Cabang Pontianak yang selama ini aktif dan berkontribusi secara profesional di bidangnya. Korban diketahui mengalami tekanan psikologis selama kurang lebih enam bulan akibat perlakuan tidak pantas dari atasan, berupa makian, perendahan, hingga penghinaan terhadap kondisi fisiknya.

KOHATI menilai tindakan tersebut bukan hanya pelanggaran etika, tetapi juga bentuk nyata kekerasan berbasis relasi kuasa. Ketika jabatan digunakan untuk merendahkan martabat seseorang terlebih terhadap perempuan difabel, maka yang terjadi adalah kekerasan struktural yang tidak dapat ditoleransi.

“Ini bukan sekadar konflik personal. Ini adalah bentuk kekerasan verbal dan diskriminasi yang mencederai nilai kemanusiaan. Terlebih korban adalah kader kami yang seharusnya mendapatkan ruang aman untuk berkembang, bukan justru direndahkan,” tegas Ketua Umum KOHATI Cabang Pontianak, Siti Halizah.

Lebih lanjut, KOHATI menyoroti bahwa korban merupakan tenaga profesional dengan kompetensi yang jelas, namun tetap menjadi sasaran perlakuan diskriminatif. Hal ini menunjukkan bahwa stigma terhadap penyandang disabilitas masih kuat, bahkan di lingkungan kerja formal.

Padahal, perlindungan terhadap penyandang disabilitas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, yang menjamin hak atas perlindungan dari diskriminasi, perlakuan tidak manusiawi, serta segala bentuk kekerasan.

Sebagai bentuk sikap tegas, KOHATI Cabang Pontianak menyatakan:

1. Mengutuk keras segala bentuk kekerasan verbal dan diskriminasi terhadap perempuan dan kelompok difabel.
2. Mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Mendorong evaluasi menyeluruh terhadap budaya kerja dan relasi kuasa di institusi terkait.
4. Menyerukan pentingnya menciptakan ruang kerja yang inklusif, adil, dan bebas dari kekerasan.

KOHATI menegaskan bahwa kasus ini bukan hanya persoalan individu, melainkan cerminan sistem yang masih membiarkan ketimpangan kuasa dan melukai kelompok rentan.

“Kami tidak akan diam ketika kader kami direndahkan. Kekerasan, dalam bentuk apa pun, tidak memiliki tempat, baik di ruang kerja maupun dalam kehidupan sosial,” tutup Siti Halizah.

Baca Lainnya

Sidang Meigi Alrianda: Antara Barang Bukti dan Dugaan Pelanggaran Prosedur

16 April 2026 - 06:01 WIB

Ketua Himpunan Difabel Muhammadiyah Kecam Dugaan Arogan Oknum SPPG terhadap Pekerja Disabilitas di Arang Limbung

15 April 2026 - 17:09 WIB

Pembukaan Kejuaraan Futsal Mahasiswa Kalbar 2026 Resmi Digelar di Pontianak

14 April 2026 - 08:46 WIB

Kasus Dugaan Investasi Bodong Kembali Mencuat di Pontianak, Korban Rugi Ratusan Juta

14 April 2026 - 08:38 WIB

Sosialisasi TPPO, Pemkot Pontianak Tekankan Layanan Berperspektif Korban

11 April 2026 - 07:23 WIB

Trending di Pontianak