Kohati Cabang Pontianak: Kecam Keras Kekerasan Verbal terhadap Akuntan Difabel di SPPG Arang Limbung - GAGASAN KALBAR

Menu

Mode Gelap
Australia Taklukkan Turki 2-0 di Penyisihan Grup D Piala Dunia 2026 Skotlandia Amankan Tiga Poin Perdana, Taklukkan Haiti 1-0 di Grup C Piala Dunia 2026 Polsek Belitang Hilir Bongkar Arena Sabung Ayam di Dusun Beruduk Qatar Selamat dari Kekalahan, Tahan Imbang Swiss 1-1 di Grup B Brasil Ditahan Imbang Maroko 1-1 di Laga Perdana Grup C Piala Dunia 2026 Zuri Hotel Management Himpun 600 Kantong Darah

Pontianak

Kohati Cabang Pontianak: Kecam Keras Kekerasan Verbal terhadap Akuntan Difabel di SPPG Arang Limbung

badge-check


Kohati Cabang Pontianak: Kecam Keras Kekerasan Verbal terhadap Akuntan Difabel di SPPG Arang Limbung Perbesar

Gagasankalbar.com – Korps HMI-Wati (KOHATI) Cabang Pontianak mengecam keras segala bentuk kekerasan, khususnya kekerasan verbal di ruang kerja, menyusul kasus penghinaan terhadap seorang akuntan difabel di lingkungan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kabupaten Kubu Raya.

Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat korban merupakan kader KOHATI Cabang Pontianak yang selama ini aktif dan berkontribusi secara profesional di bidangnya. Korban diketahui mengalami tekanan psikologis selama kurang lebih enam bulan akibat perlakuan tidak pantas dari atasan, berupa makian, perendahan, hingga penghinaan terhadap kondisi fisiknya.

KOHATI menilai tindakan tersebut bukan hanya pelanggaran etika, tetapi juga bentuk nyata kekerasan berbasis relasi kuasa. Ketika jabatan digunakan untuk merendahkan martabat seseorang terlebih terhadap perempuan difabel, maka yang terjadi adalah kekerasan struktural yang tidak dapat ditoleransi.

“Ini bukan sekadar konflik personal. Ini adalah bentuk kekerasan verbal dan diskriminasi yang mencederai nilai kemanusiaan. Terlebih korban adalah kader kami yang seharusnya mendapatkan ruang aman untuk berkembang, bukan justru direndahkan,” tegas Ketua Umum KOHATI Cabang Pontianak, Siti Halizah.

Lebih lanjut, KOHATI menyoroti bahwa korban merupakan tenaga profesional dengan kompetensi yang jelas, namun tetap menjadi sasaran perlakuan diskriminatif. Hal ini menunjukkan bahwa stigma terhadap penyandang disabilitas masih kuat, bahkan di lingkungan kerja formal.

Padahal, perlindungan terhadap penyandang disabilitas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, yang menjamin hak atas perlindungan dari diskriminasi, perlakuan tidak manusiawi, serta segala bentuk kekerasan.

Sebagai bentuk sikap tegas, KOHATI Cabang Pontianak menyatakan:

1. Mengutuk keras segala bentuk kekerasan verbal dan diskriminasi terhadap perempuan dan kelompok difabel.
2. Mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Mendorong evaluasi menyeluruh terhadap budaya kerja dan relasi kuasa di institusi terkait.
4. Menyerukan pentingnya menciptakan ruang kerja yang inklusif, adil, dan bebas dari kekerasan.

KOHATI menegaskan bahwa kasus ini bukan hanya persoalan individu, melainkan cerminan sistem yang masih membiarkan ketimpangan kuasa dan melukai kelompok rentan.

“Kami tidak akan diam ketika kader kami direndahkan. Kekerasan, dalam bentuk apa pun, tidak memiliki tempat, baik di ruang kerja maupun dalam kehidupan sosial,” tutup Siti Halizah.

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Meigi Alrianda Ajukan Justice Collaborator ke LPSK dan Laporkan Sejumlah Oknum Polri ke Mabes Polri

14 Juni 2026 - 10:33 WIB

Kepengurusan Mangkok Merah Resmi Dilantik, Siap Lestarikan Adat dan Bersinergi Jaga Kondusivitas Kalbar

13 Juni 2026 - 06:39 WIB

Kundori Minta Anggota PWI Kalbar Pahami Kode Etik dan Pertahankan Profesionalisme

12 Juni 2026 - 06:13 WIB

Workshop Gesit Maju Digital Dorong Perempuan Kembangkan Usaha Berkelanjutan Berbasis Potensi Lokal

10 Juni 2026 - 03:51 WIB

OKK PWI Kalbar 2026 Perkuat Profesionalisme Wartawan di Era Digital

9 Juni 2026 - 12:15 WIB

Trending di Pontianak