Sidang Meigi Alrianda: Antara Barang Bukti dan Dugaan Pelanggaran Prosedur - GAGASAN KALBAR

Menu

Mode Gelap
Cornelis Dorong Internasionalisasi Dayak Lewat Kongres Literasi dan Dayak Book Fair 2026 PWA Kalbar Soroti Pentingnya Budaya Sekolah Anti Kekerasan Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya Bersilaturahmi ke Kediaman Hubabah Annisa Alhaddad Bung Fajar: GMNI Kalimantan Barat Jangan Larut dalam Konflik Internal, Rakyat Sedang Menghadapi Krisis Sosial dan Ekonomi Rumah Makan Gratis Habib Terima Kunjungan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional RI Staf Ketua KPPU RI Apresiasi Daya Kritis Peserta LK II HMI Cabang Pontianak

Pontianak

Sidang Meigi Alrianda: Antara Barang Bukti dan Dugaan Pelanggaran Prosedur

badge-check


					Chain of Custody Dipertanyakan, Kuasa Hukum Sebut Kasus Meigi Sarat Kejanggalan Perbesar

Chain of Custody Dipertanyakan, Kuasa Hukum Sebut Kasus Meigi Sarat Kejanggalan

Gagasankalbar.com – Sidang pokok perkara dugaan kepemilikan narkoba yang menjerat Bripka Meigi Alrianda memasuki tahap pembuktian dan pemeriksaan saksi pada Rabu (15/04). Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum mengungkap sejumlah fakta krusial yang mengindikasikan adanya kejanggalan serius dalam proses penanganan perkara.

Kuasa hukum terdakwa, Herman Hofi Munawar, menyoroti dugaan pelanggaran dalam chain of custody atau rantai penanganan barang bukti sejak awal penemuan hingga proses serah terima antarinstansi. Ia menyebutkan bahwa barang bukti yang diduga narkoba ditemukan di sebuah gudang di Jalan Ahmad Yani, namun kemudian dibawa ke kantor Bea Cukai tanpa disertai dokumen Berita Acara (BA) penyerahan resmi.

“Pelanggaran serupa juga terjadi saat barang bukti diserahkan dari Bea Cukai kepada penyidik kepolisian, di mana tidak ada kejelasan dokumen Berita Acara. Bahkan, barang bukti itu sempat dibuka dan diperlihatkan secara sembarangan di atas mobil,” ungkap Herman dalam persidangan.

Menurutnya, penanganan barang bukti yang tidak sesuai prosedur tersebut berpotensi mencederai integritas proses penegakan hukum. Ia menilai, kondisi tersebut menjadi dasar kuat untuk menyatakan proses penyitaan barang bukti batal demi hukum.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga mengungkap adanya ketidakkonsistenan dalam dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta kejanggalan dalam linimasa penahanan terdakwa. Herman menjelaskan bahwa terdapat perbedaan antara BAP saksi dari kepolisian, dokumen yang dimiliki kejaksaan, hingga yang diterima majelis hakim.

“Klien kami dijemput di Melawi sekitar 16 Oktober, namun pada 19 Oktober sudah terbit surat perpanjangan penahanan. Ini menimbulkan pertanyaan besar terkait dasar hukum yang digunakan dalam proses tersebut,” tegasnya.

Sebelumnya, gugatan praperadilan yang diajukan oleh pihak Meigi Alrianda pada awal Februari 2026 telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Pontianak. Meski demikian, tim kuasa hukum menyatakan tetap menghormati putusan tersebut dan memilih fokus menguji kebenaran dalam sidang pokok perkara.

Menutup keterangannya, Herman menegaskan pentingnya keselarasan antara hukum formal dan hukum materil dalam setiap proses penegakan hukum. Ia berharap majelis hakim dapat melihat secara objektif fakta-fakta yang terungkap di persidangan, khususnya terkait keabsahan barang bukti.

Pihak keluarga bersama tim kuasa hukum menyatakan akan terus mengawal jalannya persidangan hingga tuntas, dengan harapan kebenaran dapat ditegakkan secara adil dan transparan.

Baca Lainnya

Bung Fajar: GMNI Kalimantan Barat Jangan Larut dalam Konflik Internal, Rakyat Sedang Menghadapi Krisis Sosial dan Ekonomi

14 Mei 2026 - 09:21 WIB

Rumah Makan Gratis Habib Terima Kunjungan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional RI

14 Mei 2026 - 09:19 WIB

Staf Ketua KPPU RI Apresiasi Daya Kritis Peserta LK II HMI Cabang Pontianak

14 Mei 2026 - 08:34 WIB

Staf Ketua KPPU RI: Coffee Shop Toko Kami Produk Lokal dengan Cita Rasa Berkelas

14 Mei 2026 - 08:11 WIB

Bahas Perspektif Hukum, LK II HMI Cabang Pontianak Hadirkan Rektor Untan

13 Mei 2026 - 09:38 WIB

Trending di Pontianak