Gagasankalbar.com – Kabar bahwa Pemerintah Kota Pontianak akan menggratiskan parkir di Pusat Souvenir Pontianak (PSP) langsung mengundang reaksi beragam. Di satu sisi, masyarakat menyambutnya dengan antusias. Di tengah kondisi ekonomi yang serba sulit, wacana parkir gratis jelas terdengar manis di telinga. Siapa yang tidak senang jika bisa berbelanja oleh-oleh tanpa perlu mengeluarkan biaya tambahan hanya untuk memarkirkan kendaraan? Namun, di sisi lain, publik juga bertanya-tanya: apakah ini sebuah kebijakan nyata yang siap dieksekusi, atau sekadar “omon-omon belakang” yang akan menguap seiring waktu?
Masalah parkir di Pontianak bukan hal baru. Hampir semua pengendara punya pengalaman pahit dengan juru parkir liar yang kerap muncul di mana-mana. Mulai dari warung kecil, minimarket, hingga tepi jalan yang seharusnya steril dari pungutan. Praktik ini sudah menjadi rahasia umum, bahkan sering dianggap lumrah. Padahal, persoalannya bukan hanya soal uang receh yang diminta, melainkan soal bagi jatah yang kemudian tumbuh subur. Parkir tidak lagi dipandang sebagai layanan publik untuk memberi rasa aman bagi kendaraan, melainkan sebagai ladang bagi segelintir orang untuk memungut retribusi tanpa dasar hukum.
Jika Pemkot benar-benar ingin menghadirkan parkir gratis di PSP, seharusnya ini menjadi momentum untuk menata kembali sistem perparkiran kota secara menyeluruh. Karena parkir bukan hanya urusan tempat kendaraan berhenti, melainkan bagian dari wajah kota dan sistem transportasi. Tanpa penertiban parkir ilegal, kebijakan parkir gratis hanya akan seperti menambal kain tua dengan kain baru. Di satu titik memang terlihat segar, tetapi di titik lain tetap saja robek dan berantakan.
Parkir ilegal juga erat kaitannya dengan *keamanan pemilik kendaraan*. Berapa banyak kasus kehilangan helm, spion, bahkan kendaraan yang parkir di sembarang tempat tanpa pengawasan resmi? Ironisnya, dalam banyak kejadian, juru parkir hanya muncul untuk menagih uang, bukan untuk menjaga keamanan. Inilah yang membuat masyarakat sering merasa dirugikan: membayar bukan karena mendapat jaminan keamanan, tetapi sekadar karena terpaksa mengikuti “aturan” di lapangan. Jika pola seperti ini dibiarkan, maka parkir akan terus menjadi ironi: ada pungutan, tapi nihil perlindungan.
Di titik ini, kita perlu melihat lebih dalam kebijakan parkir gratis yang digagas Pemkot. Jika memang serius, Pemkot harus berani memastikan bahwa PSP benar-benar bebas dari pungli, menyiapkan sistem pengawasan yang jelas, bahkan bila perlu menugaskan aparat untuk berjaga. Selain itu, penertiban parkir ilegal di area lain kota juga harus berjalan paralel. Karena percuma PSP bebas pungutan, kalau di jalan-jalan sekitar atau kawasan lain masyarakat masih dipaksa “membayar jatah” ke oknum juru parkir.
Kebijakan parkir gratis sejatinya bisa membawa banyak manfaat. Bukan hanya memberi kenyamanan pengunjung PSP, tetapi juga mengangkat citra kota Pontianak sebagai kota jasa dan perdagangan yang ramah terhadap wisatawan dan UMKM lokal. Namun manfaat itu hanya bisa dirasakan bila Pemkot mampu menghadirkan konsistensi: bahwa parkir memang layanan publik, bukan komoditas liar yang bisa dijadikan bancakan.
Pada akhirnya, masyarakat tidak butuh janji manis. Yang dibutuhkan adalah kepastian: apakah parkir benar-benar gratis di PSP? Apakah parkir ilegal di Pontianak benar-benar ditertibkan? Dan apakah parkir akhirnya bisa memberi jaminan keamanan bagi pemilik kendaraan, bukan sekadar menjadi arena “bagi jatah”? Jika jawaban dari semua pertanyaan itu bisa dipenuhi dengan bukti nyata, maka Pemkot pantas diapresiasi. Tapi bila tidak, publik berhak menyebut kebijakan ini hanya sekadar “omon-omon belakang”, retorika yang terdengar indah, namun hampa makna di lapangan.










