Kota Pontianak Gawat Ruang Aman Untuk Anak - GAGASAN KALBAR

Menu

Mode Gelap
HMI Cabang Pontianak Soroti Dugaan Kekerasan Verbal sebagai Cermin Lemahnya Manajemen SDM SPPG dan Implementasi Kebijakan MBG Sidang Meigi Alrianda: Antara Barang Bukti dan Dugaan Pelanggaran Prosedur Pemuda Muhammadiyah Kubu Raya Sesalkan Dugaan Arogansi terhadap Pegawai Disabilitas Program MBG Kohati Cabang Pontianak: Kecam Keras Kekerasan Verbal terhadap Akuntan Difabel di SPPG Arang Limbung MTQ ke-XII Kubu Raya Resmi Dibuka, Derahman Legislator PPP Soroti Peran LPTQ soal Prestasi Wagub Kalbar Dukung KKM dan Sekolah Politik Pemuda Katolik, Siap Buka Kegiatan

Pontianak

Kota Pontianak Gawat Ruang Aman Untuk Anak

badge-check


					Kota Pontianak Gawat Ruang Aman Untuk Anak Perbesar

Gagasanopini – Saat ini, dunia pendidikan menghadapi krisis dalam menyediakan ruang aman bagi anak-anak. Berbagai kasus kekerasan terhadap anak, khususnya perempuan, menjadi sorotan di masyarakat. Salah satu kota, Pontianak, menghadapi tantangan besar dalam menyediakan tempat yang aman bagi anak-anak.

 

Baru-baru ini, isu di Kota Pontianak terkait kasus kekerasan seksual kembali mengemuka. Kasus pelecehan yang melibatkan anak di bawah umur di salah satu SMP menunjukkan rendahnya kesadaran dan kepekaan masyarakat Indonesia terhadap masalah ini. Sekolah seharusnya menjadi tempat anak-anak belajar dengan aman, namun sering kali menjadi sasaran empuk bagi pelaku kekerasan seksual.

 

Kasus pelecehan seksual ini terjadi di lingkungan pendidikan dan kegiatan ekstrakurikuler, diduga dilakukan oleh seorang pelatih karate berinisial J kepada anak-anak perempuan di Dojo SMPN Pontianak. Ditreskrimum POLDA Kalimantan Barat mengungkap bahwa kasus ini termasuk tindakan pidana pelecehan seksual fisik oleh pelatih berinisial Julie (58) terhadap anak-anak perempuan di Dojo SMP Negeri di Kota Pontianak.

 

Kekerasan seksual terhadap anak melanggar hak perlindungan dari kekerasan, pelecehan seksual, diskriminasi, eksploitasi, dan perlakuan tidak manusiawi sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan perubahan atas UU No. 35 Tahun 2014 serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

 

Menurut Nisa, kasus kekerasan seksual terhadap anak di sekolah masih sering terjadi, menimbulkan pertanyaan besar tentang sejauh mana pihak sekolah memahami edukasi mengenai kekerasan seksual. Kenyataannya, sekolah justru menjadi tempat yang tidak aman bagi anak. Tantangan terbesar dalam mengatasi pelecehan seksual di lingkungan pendidikan adalah rendahnya edukasi dan kesadaran pihak sekolah—mulai dari guru, staf, orang tua hingga siswa.

 

Oleh karena itu, pendidikan seksual yang komprehensif sangat penting untuk menciptakan ruang aman bagi anak di setiap sekolah. Dalam hal ini, KOHATI dapat berperan sebagai jembatan dalam penyuluhan dan edukasi seksual yang sesuai dengan perkembangan zaman secara kolaboratif.

KOHATI juga bisa menjadi wadah yang aktif untuk membantu menekan angka kekerasan seksual. Lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman adalah syarat mutlak agar anak-anak dapat belajar, bermain, dan tumbuh kembang dengan baik.

 

Khairunnisa Sulistyoningrum Ketua Umum Kohati Fisip/Peserta LKK HMI Cabang Mempawah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sidang Meigi Alrianda: Antara Barang Bukti dan Dugaan Pelanggaran Prosedur

16 April 2026 - 06:01 WIB

Kohati Cabang Pontianak: Kecam Keras Kekerasan Verbal terhadap Akuntan Difabel di SPPG Arang Limbung

15 April 2026 - 17:47 WIB

Ketua Himpunan Difabel Muhammadiyah Kecam Dugaan Arogan Oknum SPPG terhadap Pekerja Disabilitas di Arang Limbung

15 April 2026 - 17:09 WIB

Pembukaan Kejuaraan Futsal Mahasiswa Kalbar 2026 Resmi Digelar di Pontianak

14 April 2026 - 08:46 WIB

Kasus Dugaan Investasi Bodong Kembali Mencuat di Pontianak, Korban Rugi Ratusan Juta

14 April 2026 - 08:38 WIB

Trending di Pontianak