Menu

Mode Gelap
Densus 88 Apresiasi Pemuda Muhammadiyah Kubu Raya Gelar “Refleksi Kebangsaan Ramadhan” Guna Tangkal Radikalisme Pemkab Kubu Raya Apresiasi Pemuda Muhammadiyah Kubu Raya Jadi Garda Terdepan Cegah Intoleransi dan Radikalisme Dukung Aturan Pemerintah Pusat Terkait Pembatasan Medsos Anak, Kesbangpol Kubu Raya Siap Kawal Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 Prokrastinasi Akademik Mahasiswa: Lemahnya Self-Regulation dan Normalisasi Kebiasaan Menunda Tim SAR Gabungan Temukan Korban Tenggelam di Sungai Ramah Kapuas Hulu ​Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan, Bendahara Umum PSI Kunjungi Sejumlah Pesantren

Pontianak

Kota Pontianak Gawat Ruang Aman Untuk Anak

badge-check


					Kota Pontianak Gawat Ruang Aman Untuk Anak Perbesar

Gagasanopini – Saat ini, dunia pendidikan menghadapi krisis dalam menyediakan ruang aman bagi anak-anak. Berbagai kasus kekerasan terhadap anak, khususnya perempuan, menjadi sorotan di masyarakat. Salah satu kota, Pontianak, menghadapi tantangan besar dalam menyediakan tempat yang aman bagi anak-anak.

 

Baru-baru ini, isu di Kota Pontianak terkait kasus kekerasan seksual kembali mengemuka. Kasus pelecehan yang melibatkan anak di bawah umur di salah satu SMP menunjukkan rendahnya kesadaran dan kepekaan masyarakat Indonesia terhadap masalah ini. Sekolah seharusnya menjadi tempat anak-anak belajar dengan aman, namun sering kali menjadi sasaran empuk bagi pelaku kekerasan seksual.

 

Kasus pelecehan seksual ini terjadi di lingkungan pendidikan dan kegiatan ekstrakurikuler, diduga dilakukan oleh seorang pelatih karate berinisial J kepada anak-anak perempuan di Dojo SMPN Pontianak. Ditreskrimum POLDA Kalimantan Barat mengungkap bahwa kasus ini termasuk tindakan pidana pelecehan seksual fisik oleh pelatih berinisial Julie (58) terhadap anak-anak perempuan di Dojo SMP Negeri di Kota Pontianak.

 

Kekerasan seksual terhadap anak melanggar hak perlindungan dari kekerasan, pelecehan seksual, diskriminasi, eksploitasi, dan perlakuan tidak manusiawi sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan perubahan atas UU No. 35 Tahun 2014 serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

 

Menurut Nisa, kasus kekerasan seksual terhadap anak di sekolah masih sering terjadi, menimbulkan pertanyaan besar tentang sejauh mana pihak sekolah memahami edukasi mengenai kekerasan seksual. Kenyataannya, sekolah justru menjadi tempat yang tidak aman bagi anak. Tantangan terbesar dalam mengatasi pelecehan seksual di lingkungan pendidikan adalah rendahnya edukasi dan kesadaran pihak sekolah—mulai dari guru, staf, orang tua hingga siswa.

 

Oleh karena itu, pendidikan seksual yang komprehensif sangat penting untuk menciptakan ruang aman bagi anak di setiap sekolah. Dalam hal ini, KOHATI dapat berperan sebagai jembatan dalam penyuluhan dan edukasi seksual yang sesuai dengan perkembangan zaman secara kolaboratif.

KOHATI juga bisa menjadi wadah yang aktif untuk membantu menekan angka kekerasan seksual. Lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman adalah syarat mutlak agar anak-anak dapat belajar, bermain, dan tumbuh kembang dengan baik.

 

Khairunnisa Sulistyoningrum Ketua Umum Kohati Fisip/Peserta LKK HMI Cabang Mempawah

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DPD REI Kalbar Apresiasi Kunjungan Menteri PKP ke Pontianak dan Singkawang

6 Maret 2026 - 12:40 WIB

Kuasa Hukum Sebut Penetapan Ketua Bawaslu Pontianak sebagai Tersangka Terlalu Dini

4 Maret 2026 - 16:24 WIB

Polres Kubu Raya Gelar Buka Puasa Bersama OKP, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

4 Maret 2026 - 15:54 WIB

Kantor SAR Pontianak Raih Penghargaan UPT Kelas A Terbaik Pertama

3 Maret 2026 - 16:15 WIB

Universitas Muhammadiyah Pontianak Gandeng Kanwil Pemasyarakatan Provinsi Kalimantan Barat, Wujudkan Pembinaan Produktif Berbasis Ketahanan Pangan

2 Maret 2026 - 16:14 WIB

Trending di Pontianak