Kota Pontianak Gawat Ruang Aman Untuk Anak - GAGASAN KALBAR

Menu

Mode Gelap
Antusiasme Warga Serbu Bazar Sembako Murah Perumda Aneka Usaha Menanjak Bahagia, Seluruh Paket Ludes Terjual Semarak HUT ke-19 Kubu Raya, Puskesmas Punggur Ajak Warga Hidup Sehat Lewat Senam GERMAS Derahman: Semangat Gotong Royong Jadi Kekuatan Hadapi Tantangan Fiskal Kubu Raya Banggar DPR RI Dorong Bank Indonesia Kalbar Perkuat Deteksi Dini Ekonomi dan Pengembangan UMKM Daerah Banggar DPR RI Dorong Penguatan Transfer ke Daerah dan Optimalisasi APBN untuk Pembangunan Kalimantan Barat Nelayan Hilang Kontak di perairan Teluk Cina Pulau Lemukutan di temukan dalam keadaan selamat oleh tim SAR Gabungan

Pontianak

Kota Pontianak Gawat Ruang Aman Untuk Anak

badge-check


Kota Pontianak Gawat Ruang Aman Untuk Anak Perbesar

Gagasanopini – Saat ini, dunia pendidikan menghadapi krisis dalam menyediakan ruang aman bagi anak-anak. Berbagai kasus kekerasan terhadap anak, khususnya perempuan, menjadi sorotan di masyarakat. Salah satu kota, Pontianak, menghadapi tantangan besar dalam menyediakan tempat yang aman bagi anak-anak.

 

Baru-baru ini, isu di Kota Pontianak terkait kasus kekerasan seksual kembali mengemuka. Kasus pelecehan yang melibatkan anak di bawah umur di salah satu SMP menunjukkan rendahnya kesadaran dan kepekaan masyarakat Indonesia terhadap masalah ini. Sekolah seharusnya menjadi tempat anak-anak belajar dengan aman, namun sering kali menjadi sasaran empuk bagi pelaku kekerasan seksual.

 

Kasus pelecehan seksual ini terjadi di lingkungan pendidikan dan kegiatan ekstrakurikuler, diduga dilakukan oleh seorang pelatih karate berinisial J kepada anak-anak perempuan di Dojo SMPN Pontianak. Ditreskrimum POLDA Kalimantan Barat mengungkap bahwa kasus ini termasuk tindakan pidana pelecehan seksual fisik oleh pelatih berinisial Julie (58) terhadap anak-anak perempuan di Dojo SMP Negeri di Kota Pontianak.

 

Kekerasan seksual terhadap anak melanggar hak perlindungan dari kekerasan, pelecehan seksual, diskriminasi, eksploitasi, dan perlakuan tidak manusiawi sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan perubahan atas UU No. 35 Tahun 2014 serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

 

Menurut Nisa, kasus kekerasan seksual terhadap anak di sekolah masih sering terjadi, menimbulkan pertanyaan besar tentang sejauh mana pihak sekolah memahami edukasi mengenai kekerasan seksual. Kenyataannya, sekolah justru menjadi tempat yang tidak aman bagi anak. Tantangan terbesar dalam mengatasi pelecehan seksual di lingkungan pendidikan adalah rendahnya edukasi dan kesadaran pihak sekolah—mulai dari guru, staf, orang tua hingga siswa.

 

Oleh karena itu, pendidikan seksual yang komprehensif sangat penting untuk menciptakan ruang aman bagi anak di setiap sekolah. Dalam hal ini, KOHATI dapat berperan sebagai jembatan dalam penyuluhan dan edukasi seksual yang sesuai dengan perkembangan zaman secara kolaboratif.

KOHATI juga bisa menjadi wadah yang aktif untuk membantu menekan angka kekerasan seksual. Lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman adalah syarat mutlak agar anak-anak dapat belajar, bermain, dan tumbuh kembang dengan baik.

 

Khairunnisa Sulistyoningrum Ketua Umum Kohati Fisip/Peserta LKK HMI Cabang Mempawah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polda Kalbar Hadiri Pembukaan Muswil FL2MI di Polnep Ajak Pemuda Kawal Kebijakan Secara Konstruktif

12 Juli 2026 - 09:39 WIB

Jelang Temu Karya, Keterbukaan Penjaringan Calon Ketua Karang Taruna Kabupateen/Kota Jadi Harapan Kader

8 Juli 2026 - 09:11 WIB

Solmadapar Desak PLN Kalbar Berikan Kompensasi atas Pemadaman Listrik

7 Juli 2026 - 23:58 WIB

Mantan Anggota Polres Melawi Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Narkotika, Kuasa Hukum Siapkan Banding

6 Juli 2026 - 12:26 WIB

Soroti Pemadaman Listrik di Kalbar, Solmadapar Tuntut Transparansi dan Kompensasi untuk Pelanggan

5 Juli 2026 - 23:06 WIB

Trending di Pontianak