Kota Pontianak Gawat Ruang Aman Untuk Anak - GAGASAN KALBAR

Menu

Mode Gelap
Cornelis Dorong Internasionalisasi Dayak Lewat Kongres Literasi dan Dayak Book Fair 2026 PWA Kalbar Soroti Pentingnya Budaya Sekolah Anti Kekerasan Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya Bersilaturahmi ke Kediaman Hubabah Annisa Alhaddad Bung Fajar: GMNI Kalimantan Barat Jangan Larut dalam Konflik Internal, Rakyat Sedang Menghadapi Krisis Sosial dan Ekonomi Rumah Makan Gratis Habib Terima Kunjungan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional RI Staf Ketua KPPU RI Apresiasi Daya Kritis Peserta LK II HMI Cabang Pontianak

Pontianak

Kota Pontianak Gawat Ruang Aman Untuk Anak

badge-check


					Kota Pontianak Gawat Ruang Aman Untuk Anak Perbesar

Gagasanopini – Saat ini, dunia pendidikan menghadapi krisis dalam menyediakan ruang aman bagi anak-anak. Berbagai kasus kekerasan terhadap anak, khususnya perempuan, menjadi sorotan di masyarakat. Salah satu kota, Pontianak, menghadapi tantangan besar dalam menyediakan tempat yang aman bagi anak-anak.

 

Baru-baru ini, isu di Kota Pontianak terkait kasus kekerasan seksual kembali mengemuka. Kasus pelecehan yang melibatkan anak di bawah umur di salah satu SMP menunjukkan rendahnya kesadaran dan kepekaan masyarakat Indonesia terhadap masalah ini. Sekolah seharusnya menjadi tempat anak-anak belajar dengan aman, namun sering kali menjadi sasaran empuk bagi pelaku kekerasan seksual.

 

Kasus pelecehan seksual ini terjadi di lingkungan pendidikan dan kegiatan ekstrakurikuler, diduga dilakukan oleh seorang pelatih karate berinisial J kepada anak-anak perempuan di Dojo SMPN Pontianak. Ditreskrimum POLDA Kalimantan Barat mengungkap bahwa kasus ini termasuk tindakan pidana pelecehan seksual fisik oleh pelatih berinisial Julie (58) terhadap anak-anak perempuan di Dojo SMP Negeri di Kota Pontianak.

 

Kekerasan seksual terhadap anak melanggar hak perlindungan dari kekerasan, pelecehan seksual, diskriminasi, eksploitasi, dan perlakuan tidak manusiawi sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan perubahan atas UU No. 35 Tahun 2014 serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

 

Menurut Nisa, kasus kekerasan seksual terhadap anak di sekolah masih sering terjadi, menimbulkan pertanyaan besar tentang sejauh mana pihak sekolah memahami edukasi mengenai kekerasan seksual. Kenyataannya, sekolah justru menjadi tempat yang tidak aman bagi anak. Tantangan terbesar dalam mengatasi pelecehan seksual di lingkungan pendidikan adalah rendahnya edukasi dan kesadaran pihak sekolah—mulai dari guru, staf, orang tua hingga siswa.

 

Oleh karena itu, pendidikan seksual yang komprehensif sangat penting untuk menciptakan ruang aman bagi anak di setiap sekolah. Dalam hal ini, KOHATI dapat berperan sebagai jembatan dalam penyuluhan dan edukasi seksual yang sesuai dengan perkembangan zaman secara kolaboratif.

KOHATI juga bisa menjadi wadah yang aktif untuk membantu menekan angka kekerasan seksual. Lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman adalah syarat mutlak agar anak-anak dapat belajar, bermain, dan tumbuh kembang dengan baik.

 

Khairunnisa Sulistyoningrum Ketua Umum Kohati Fisip/Peserta LKK HMI Cabang Mempawah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bung Fajar: GMNI Kalimantan Barat Jangan Larut dalam Konflik Internal, Rakyat Sedang Menghadapi Krisis Sosial dan Ekonomi

14 Mei 2026 - 09:21 WIB

Rumah Makan Gratis Habib Terima Kunjungan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional RI

14 Mei 2026 - 09:19 WIB

Staf Ketua KPPU RI Apresiasi Daya Kritis Peserta LK II HMI Cabang Pontianak

14 Mei 2026 - 08:34 WIB

Staf Ketua KPPU RI: Coffee Shop Toko Kami Produk Lokal dengan Cita Rasa Berkelas

14 Mei 2026 - 08:11 WIB

Bahas Perspektif Hukum, LK II HMI Cabang Pontianak Hadirkan Rektor Untan

13 Mei 2026 - 09:38 WIB

Trending di Pontianak