Gagasankalbar.com – Sejumlah pekerja lokal Kayong Utara yang melamar pekerjaan melalui tautan resmi rekrutmen PT Dharma Inti Bersama (PT DIB) mengaku justru ditempatkan bekerja di bawah kendali subkontraktor seperti PT Huakan, tanpa kontrak kerja yang jelas.
Para pekerja tersebut menyatakan tidak pernah menandatangani kontrak langsung dengan PT DIB. Mereka juga mengalami mutasi kerja yang tidak sesuai dengan posisi saat melamar. Situasi ini memunculkan dugaan adanya praktik rekrutmen menyesatkan (fraudulent hiring) yang merugikan tenaga kerja lokal.
Abdul Khaliq, aktivis buruh senior dan mantan Ketua DPC SBSI Kayong Utara periode 2013–2023, menilai pola ini merupakan bentuk deceptive recruitment. Menurutnya, penempatan pekerja oleh entitas yang berbeda dari tempat mereka melamar tanpa kejelasan status hukum sangat berbahaya bagi perlindungan hak pekerja.
“Pekerja melamar ke satu entitas resmi, tapi ditempatkan di subkontraktor lain. Mereka dipindah-pindah tugas tanpa kontrak yang sah, lalu diberhentikan secara sepihak. Ini merugikan dan berpotensi melanggar hukum,” ujar Khaliq.
Seorang pekerja mengaku melamar sebagai Helper Logistik, namun kemudian ditugaskan melakukan pekerjaan bor, penjagaan malam, hingga pengelasan di kapal. Ia pun diberhentikan hanya beberapa minggu setelah mulai bekerja.
Khaliq mendesak Dinas Tenaga Kerja Kayong Utara dan DPRD untuk menyelidiki sistem rekrutmen di proyek pembangunan smelter tersebut. Ia menekankan pentingnya pengawasan agar tidak terjadi pelanggaran serupa di masa mendatang.
“Putra daerah berhak atas pekerjaan yang layak dan perlindungan hukum, bukan menjadi korban sistem kerja gelap yang merugikan,” tegasnya.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi seluruh pihak terkait agar lebih transparan dan akuntabel dalam menjalankan proses rekrutmen, terutama dalam proyek-proyek besar yang memanfaatkan tenaga kerja lokal. Praktik rekrutmen yang tidak adil dapat menciptakan ketimpangan dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap dunia industri dan investasi. ***










