Gugatan Polri di Bawah Kementerian Dicabut, Pemohon Percaya Tim Reformasi Polri - GAGASAN KALBAR

Menu

Mode Gelap
Australia Taklukkan Turki 2-0 di Penyisihan Grup D Piala Dunia 2026 Skotlandia Amankan Tiga Poin Perdana, Taklukkan Haiti 1-0 di Grup C Piala Dunia 2026 Polsek Belitang Hilir Bongkar Arena Sabung Ayam di Dusun Beruduk Qatar Selamat dari Kekalahan, Tahan Imbang Swiss 1-1 di Grup B Brasil Ditahan Imbang Maroko 1-1 di Laga Perdana Grup C Piala Dunia 2026 Zuri Hotel Management Himpun 600 Kantong Darah

Nasional

Gugatan Polri di Bawah Kementerian Dicabut, Pemohon Percaya Tim Reformasi Polri

badge-check


Gugatan Polri di Bawah Kementerian Dicabut, Pemohon Percaya Tim Reformasi Polri Perbesar

Gagasankalbar.com – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menggelar sidang perkara Nomor 63/PUU-XXIV/2026 pada Rabu (3/6/2026) di Ruang Sidang Gedung I Lantai 2 MK. Agenda sidang tersebut adalah mendengarkan keterangan pihak terkait, yakni Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), terkait pengujian ketentuan mengenai posisi kelembagaan Polri.

Dalam persidangan tersebut, tim pemohon menyatakan sikap untuk mencabut gugatan yang sebelumnya diajukan terkait usulan penempatan Polri di bawah kementerian. Salah satu kuasa hukum pemohon, Eka Nurhayati Ishak, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan berbagai perkembangan terbaru yang disampaikan pemerintah.

“Jadi tadi tanggal 3 Juni telah dilaksanakan sidang pleno di Mahkamah Konstitusi RI. Ketua tim pemohon adalah Bang Samsul Jaidin, sedangkan kami sebagai kuasa hukum turut mendampingi untuk mengambil sikap mencabut gugatan terkait dengan kepolisian di bawah kementerian,” ujar Eka Nurhayati Ishak usai persidangan.

Eka menjelaskan, alasan utama pencabutan gugatan adalah adanya komitmen yang telah disampaikan Presiden bahwa Polri tetap berada di bawah Presiden. Selain itu, pemerintah juga telah membentuk Tim Reformasi Polri yang bertugas melakukan pembenahan dan perubahan di tubuh institusi kepolisian.

“Polri melalui Presiden telah menyampaikan secara lisan bahwa Kepolisian Republik Indonesia tetap berada di bawah Presiden dan sudah dibentuk tim reformasi untuk melakukan perubahan di dalam institusi Polri itu sendiri,” katanya.

Menurut Eka, tim reformasi tersebut diisi oleh sejumlah tokoh nasional yang dinilai memiliki kapasitas dan integritas untuk mendorong perbaikan institusi kepolisian ke depan.

“Tim yang sudah dibentuk terdiri dari Bapak Jimly Asshiddiqie, Prof. Yusril Ihza Mahendra, Prof. Mahfud MD dan tokoh-tokoh lainnya. Inilah yang menjadi dasar keyakinan kami bahwa beliau-beliau akan menjamin institusi Polri menjadi lebih baik di masa mendatang,” tambahnya.

Atas dasar tersebut, sembilan orang pemohon sepakat untuk mencabut gugatan yang telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Meski demikian, Eka menegaskan bahwa pihaknya tetap akan mengawal proses reformasi yang sedang berjalan. Ia menyebut tidak menutup kemungkinan gugatan serupa dapat kembali diajukan apabila tim reformasi tidak mampu menjalankan tugasnya secara maksimal.

“Namun tidak menutup kemungkinan hal ini juga akan bisa kita lakukan kembali. Kita akan mengajukan gugatan itu kembali sewaktu-waktu apabila tim reformasi Polri tidak menjalankan tugasnya secara maksimal dan tidak terjadi perubahan yang signifikan dalam institusi Polri,” tegasnya.

Selain perkara tersebut, Eka menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih fokus pada satu gugatan lain yang tengah berproses di Mahkamah Konstitusi terkait penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang berkaitan dengan program MBG.

“Sekarang kita fokus pada satu gugatan lagi yang terkait dengan APBN yang ada kaitannya dengan MBG. Semoga nanti realisasinya seperti apa akan kami informasikan kembali, karena gugatan ini masih berproses di Mahkamah Konstitusi RI,” pungkasnya.

Baca Lainnya

Bigetron Melaju ke Grand Final MPL ID Season 17, Tumbangkan Geek Fam 4-1 dan Amankan Tiket MSC 2026

13 Juni 2026 - 10:41 WIB

Tokoh Muda dan Pengusaha Bahas Masa Depan HIPMI di Surabaya

21 Mei 2026 - 22:41 WIB

Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya Bersilaturahmi ke Kediaman Hubabah Annisa Alhaddad

14 Mei 2026 - 09:24 WIB

Dukung Krakatau Steel, GMNI Minta Pemerintah Lindungi Industri Baja Nasional

13 Mei 2026 - 11:23 WIB

DPC GMNI Pontianak Serukan Satu Komando Pasca Rekonsiliasi Bali

12 Mei 2026 - 22:08 WIB

Trending di Nasional