Pembuangan Limbah ke Laut Diduga Tanpa Izin, PT. DIB dan DLH Kalbar Pilih Diam - GAGASAN KALBAR

Menu

Mode Gelap
Antusiasme Warga Serbu Bazar Sembako Murah Perumda Aneka Usaha Menanjak Bahagia, Seluruh Paket Ludes Terjual Semarak HUT ke-19 Kubu Raya, Puskesmas Punggur Ajak Warga Hidup Sehat Lewat Senam GERMAS Derahman: Semangat Gotong Royong Jadi Kekuatan Hadapi Tantangan Fiskal Kubu Raya Banggar DPR RI Dorong Bank Indonesia Kalbar Perkuat Deteksi Dini Ekonomi dan Pengembangan UMKM Daerah Banggar DPR RI Dorong Penguatan Transfer ke Daerah dan Optimalisasi APBN untuk Pembangunan Kalimantan Barat Nelayan Hilang Kontak di perairan Teluk Cina Pulau Lemukutan di temukan dalam keadaan selamat oleh tim SAR Gabungan

Berita Kalbar

Pembuangan Limbah ke Laut Diduga Tanpa Izin, PT. DIB dan DLH Kalbar Pilih Diam

badge-check


Pembuangan Limbah ke Laut Diduga Tanpa Izin, PT. DIB dan DLH Kalbar Pilih Diam Perbesar

GAGASANKALBAR.COM –

Kayong Utara — Aktivitas pembangunan fasilitas pengolahan mineral (smelter) oleh PT. Dharma Inti Bersama (PT. DIB) di Pulau Penebang, Desa Pelapis, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, menuai sorotan tajam. Berdasarkan rekaman video yang beredar di masyarakat, tampak aliran air bercampur tanah berwarna kecoklatan mengalir langsung ke laut. Dugaan pun menguat bahwa perusahaan sengaja membuang limbah hasil pengerjaan ke perairan tanpa pengolahan terlebih dahulu.

Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran dan pertanyaan besar di tengah masyarakat, terutama warga Desa Pelapis yang wilayahnya berdekatan langsung dengan lokasi proyek. Salah satu warga, Taslim, secara terbuka mempertanyakan keabsahan aktivitas PT. DIB dalam proses pembangunan smelter.

“Apakah air bercampur tanah yang dibuang ke laut itu bukan limbah? Kalau benar bukan limbah, tolong dijelaskan kepada masyarakat. Tapi kalau itu limbah, ini jelas mencemari laut kami,” ujarnya dalam panggilan WhatsApp pada 2 April 2025.

Senada dengan itu, Rahimin, warga lainnya, juga mengangkat isu penting terkait dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) perusahaan. Ia mempertanyakan legalitas dan proses penerbitan izin AMDAL milik PT. DIB.

“Kalau PT. DIB memang punya AMDAL, apakah isinya membolehkan pembuangan air bercampur tanah langsung ke laut? Kami tidak tahu. Kami juga tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan atau pembahasan AMDAL tersebut,” ungkap Rahimin dalam panggilan WhatsApp yang dilakukan pada hari yang sama, Rabu, 2 April 2025.

Lebih jauh, Junai, salah satu tokoh masyarakat Desa Pelapis, mengungkapkan bahwa masyarakat pernah secara langsung mendatangi lokasi proyek di Pulau Penebang untuk meminta salinan dokumen AMDAL. Namun permintaan tersebut ditolak oleh pihak perusahaan.

“Kami datang ramai-ramai ke Pulau Penebang saat bulan puasa, tapi pihak perusahaan tidak memberikan salinan AMDAL. Kami justru semakin curiga bagaimana mungkin dokumen penting seperti itu bisa disahkan pemerintah tanpa partisipasi masyarakat,” tegas Junai saat dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp pada 2 April 2025.

Kecurigaan masyarakat bertambah ketika ada perlakuan tertutup dari perusahaan. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku dilarang masuk dan mengambil foto saat hendak mengunjungi keluarganya yang bekerja di area proyek pada momen Hari Raya Idul Fitri.

“Kami datang untuk silaturahmi, tapi dilarang berkunjung dalam rombongan dan tak boleh pakai HP untuk foto. Ini menimbulkan banyak tanya di kalangan warga. Ada apa sebenarnya di balik proyek ini?” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Barat belum memberikan keterangan resmi. Beberapa pihak dari manajemen PT. Dharma Inti Bersama seperti Seno dan Vera juga belum memberikan tanggapan. Bahkan, menurut informasi yang diterima redaksi, salah satu perwakilan perusahaan bernama Dev Herlinda memblokir nomor WhatsApp wartawan yang mencoba meminta klarifikasi.

Kasus ini menjadi perhatian publik di Kalimantan Barat, khususnya menyangkut transparansi lingkungan dan keterlibatan masyarakat dalam setiap proses pembangunan industri yang berdampak langsung terhadap kehidupan pesisir dan ekosistem laut. Masyarakat berharap pemerintah daerah dan kementerian terkait segera melakukan investigasi terbuka terhadap aktivitas PT. DIB di Pulau Penebang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Banggar DPR RI Dorong Bank Indonesia Kalbar Perkuat Deteksi Dini Ekonomi dan Pengembangan UMKM Daerah

17 Juli 2026 - 10:06 WIB

Banggar DPR RI Dorong Penguatan Transfer ke Daerah dan Optimalisasi APBN untuk Pembangunan Kalimantan Barat

17 Juli 2026 - 00:19 WIB

AMCP Kalbar Desak Polisi Tindak Tegas Dugaan Penggiringan Opini Negatif terhadap Polri

14 Juli 2026 - 19:24 WIB

DPD GMPK Kalbar Soroti Lambannya Pembahasan RUU Perampasan Aset, Tekankan Pentingnya Kepastian Hukum

13 Juli 2026 - 06:54 WIB

Dua Dai Kalimantan Barat Ikuti ToT Da’i-Daiyah FESYAR KTI 2026, Perkuat Dakwah Ekonomi Syariah di Era Digital

13 Juli 2026 - 06:47 WIB

Trending di Berita Kalbar