Breaking News

Berita Kalbar

Pasal Zina KUHP Baru Jadi Sorotan, Dosen UMP Tekankan Keadilan dan Kemanfaatan Hukum

badge-check

Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Gagasankalbar.com – Pemerintah resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai 2 Januari 2026. Salah satu ketentuan yang menjadi sorotan publik adalah pemidanaan hubungan seksual di luar nikah dengan ancaman pidana maksimal satu tahun penjara.

Namun, ketentuan ini bersifat delik aduan, sehingga proses hukum hanya dapat dilakukan apabila ada laporan dari pasangan sah, orang tua, atau anak korban, bukan oleh pemerintah maupun masyarakat umum.

Aturan tersebut berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang berada di wilayah Indonesia. Penerapannya memicu perdebatan luas, terutama terkait isu kebebasan sipil dan ruang privat warga negara.

Dosen Hukum Universitas Muhammadiyah Pontianak, Hazilina, menilai bahwa secara filosofis pengaturan ini sejalan dengan nilai-nilai Pancasila dan karakter masyarakat Indonesia yang religius dan majemuk.

“Dalam konteks masyarakat Indonesia yang religius dan berlandaskan Pancasila, semua agama pada dasarnya memandang hubungan seksual di luar nikah sebagai tindakan yang tidak sesuai dengan norma agama, merendahkan martabat manusia, dan berpotensi merusak tatanan sosial,” ujarnya.

Hazilina menegaskan bahwa Indonesia sebagai negara hukum perlu menetapkan batas-batas perilaku tertentu agar kebebasan individu tetap berada dalam koridor nilai dan norma yang baik. Meski demikian, ia menekankan bahwa negara seharusnya lebih memprioritaskan upaya pencegahan, pembinaan, serta perlindungan terhadap korban yang sesungguhnya rentan.

“Tujuan hukum bukan semata-mata menghukum, tetapi melindungi, menegakkan keadilan, menciptakan kepastian hukum, dan memberikan kemanfaatan bagi banyak orang,” tambahnya.

Menurutnya, Pasal 411–412 KUHP baru mencerminkan jati diri bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi nilai kesusilaan, namun dalam penerapannya harus tetap adil, tidak diskriminatif, dan membawa kemaslahatan. Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara nilai Ketuhanan, kemanusiaan, keadilan sosial, dan persatuan, sebagaimana selaras dengan teori utilitarianisme Jeremy Bentham tentang kemanfaatan hukum bagi kebahagiaan terbesar masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

P2D Kalbar Bagikan 2.000 Masker kepada Pengguna Jalan di Tengah Kabut Asap

8 Sep 2026 - 10:08 WIB

P2D Kalbar Bagikan 2.000 Masker kepada Pengguna Jalan di Tengah Kabut Asap

DPP Mangkok Merah apresiasi dialog Seskoad dengan masyarakat adat Dayak bahas Karhutla

3 Sep 2026 - 09:05 WIB

DPP Mangkok Merah apresiasi dialog Seskoad dengan masyarakat adat Dayak bahas Karhutla

FOMDA Kalbar Gelar Aksi, Desak Penanganan Karhutla Jadi Prioritas

3 Sep 2026 - 09:03 WIB

FOMDA Kalbar Gelar Aksi, Desak Penanganan Karhutla Jadi Prioritas

Jaga Nafas di Tengah Kabut Asap, HMI Komisariat UPGRI dan JRD Bagikan Masker

1 Sep 2026 - 21:33 WIB

Jaga Nafas di Tengah Kabut Asap, HMI Komisariat UPGRI dan JRD Bagikan Masker

Pemuda Muhammadiyah Kalbar Gelar Ekspedisi Batas Negeri di Temajuk

30 Agu 2026 - 21:34 WIB

Pemuda Muhammadiyah Kalbar Gelar Ekspedisi Batas Negeri di Temajuk
Trending di Berita Kalbar