Pasal Zina KUHP Baru Jadi Sorotan, Dosen UMP Tekankan Keadilan dan Kemanfaatan Hukum - GAGASAN KALBAR

Menu

Mode Gelap
Pemkot Pontianak Terbuka terhadap Wacana Perda LGBT, Tekankan Kajian Komprehensif DPRD Kota Pontianak Dorong Regulasi Nasional Terkait LGBT PDA Pontianak Luncurkan Posbakum, Prioritaskan Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu, Perempuan Rentan, dan Anak Tim Dalkarhutla KPH Kubu Raya Terus Berjuang Padamkan Karhutla di Rasau Jaya Umum PDA Aisyiyah Kubu Raya dan MTs Khulafaur Rasyidin Teken MoU Program Pendidikan & Edukasi Hukum di Lingkungan Pesantren Mts Khulafaur Rasyidin Hadirkan Dosen FH Untan, Bekali 400 santri Edukasi Hukum Pencegahan Bullying

Berita Kalbar

Pasal Zina KUHP Baru Jadi Sorotan, Dosen UMP Tekankan Keadilan dan Kemanfaatan Hukum

badge-check


Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Gagasankalbar.com – Pemerintah resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai 2 Januari 2026. Salah satu ketentuan yang menjadi sorotan publik adalah pemidanaan hubungan seksual di luar nikah dengan ancaman pidana maksimal satu tahun penjara.

Namun, ketentuan ini bersifat delik aduan, sehingga proses hukum hanya dapat dilakukan apabila ada laporan dari pasangan sah, orang tua, atau anak korban, bukan oleh pemerintah maupun masyarakat umum.

Aturan tersebut berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang berada di wilayah Indonesia. Penerapannya memicu perdebatan luas, terutama terkait isu kebebasan sipil dan ruang privat warga negara.

Dosen Hukum Universitas Muhammadiyah Pontianak, Hazilina, menilai bahwa secara filosofis pengaturan ini sejalan dengan nilai-nilai Pancasila dan karakter masyarakat Indonesia yang religius dan majemuk.

“Dalam konteks masyarakat Indonesia yang religius dan berlandaskan Pancasila, semua agama pada dasarnya memandang hubungan seksual di luar nikah sebagai tindakan yang tidak sesuai dengan norma agama, merendahkan martabat manusia, dan berpotensi merusak tatanan sosial,” ujarnya.

Hazilina menegaskan bahwa Indonesia sebagai negara hukum perlu menetapkan batas-batas perilaku tertentu agar kebebasan individu tetap berada dalam koridor nilai dan norma yang baik. Meski demikian, ia menekankan bahwa negara seharusnya lebih memprioritaskan upaya pencegahan, pembinaan, serta perlindungan terhadap korban yang sesungguhnya rentan.

“Tujuan hukum bukan semata-mata menghukum, tetapi melindungi, menegakkan keadilan, menciptakan kepastian hukum, dan memberikan kemanfaatan bagi banyak orang,” tambahnya.

Menurutnya, Pasal 411–412 KUHP baru mencerminkan jati diri bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi nilai kesusilaan, namun dalam penerapannya harus tetap adil, tidak diskriminatif, dan membawa kemaslahatan. Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara nilai Ketuhanan, kemanusiaan, keadilan sosial, dan persatuan, sebagaimana selaras dengan teori utilitarianisme Jeremy Bentham tentang kemanfaatan hukum bagi kebahagiaan terbesar masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Banggar DPR RI Dorong Bank Indonesia Kalbar Perkuat Deteksi Dini Ekonomi dan Pengembangan UMKM Daerah

17 Juli 2026 - 10:06 WIB

Banggar DPR RI Dorong Penguatan Transfer ke Daerah dan Optimalisasi APBN untuk Pembangunan Kalimantan Barat

17 Juli 2026 - 00:19 WIB

AMCP Kalbar Desak Polisi Tindak Tegas Dugaan Penggiringan Opini Negatif terhadap Polri

14 Juli 2026 - 19:24 WIB

DPD GMPK Kalbar Soroti Lambannya Pembahasan RUU Perampasan Aset, Tekankan Pentingnya Kepastian Hukum

13 Juli 2026 - 06:54 WIB

Dua Dai Kalimantan Barat Ikuti ToT Da’i-Daiyah FESYAR KTI 2026, Perkuat Dakwah Ekonomi Syariah di Era Digital

13 Juli 2026 - 06:47 WIB

Trending di Berita Kalbar