Pasal Zina KUHP Baru Jadi Sorotan, Dosen UMP Tekankan Keadilan dan Kemanfaatan Hukum - GAGASAN KALBAR

Menu

Mode Gelap
Habe Series #4 Singkawang Dukung Proses Hukum Kasus Penghinaan Difabel, Agim Nastiar Berikan Support untuk Nafila Putri Kuasa Hukum Desak Pembatalan Status Tersangka Ketua Bawaslu Kota Pontianak Solmadapar Gelar Aksi di Kantor Gubernur, Soroti Kasus Pembakaran Rumah di Air Upas Evakuasi Korban Kecelakaan Helikopter di Sanggau Berjalan Lancar Tim SAR Temukan Titik Awal Jatuhnya Helikopter PK-CFX di Sekadau

Politik

Pasal Zina KUHP Baru Jadi Sorotan, Dosen UMP Tekankan Keadilan dan Kemanfaatan Hukum

badge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Gagasankalbar.com – Pemerintah resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai 2 Januari 2026. Salah satu ketentuan yang menjadi sorotan publik adalah pemidanaan hubungan seksual di luar nikah dengan ancaman pidana maksimal satu tahun penjara.

Namun, ketentuan ini bersifat delik aduan, sehingga proses hukum hanya dapat dilakukan apabila ada laporan dari pasangan sah, orang tua, atau anak korban, bukan oleh pemerintah maupun masyarakat umum.

Aturan tersebut berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang berada di wilayah Indonesia. Penerapannya memicu perdebatan luas, terutama terkait isu kebebasan sipil dan ruang privat warga negara.

Dosen Hukum Universitas Muhammadiyah Pontianak, Hazilina, menilai bahwa secara filosofis pengaturan ini sejalan dengan nilai-nilai Pancasila dan karakter masyarakat Indonesia yang religius dan majemuk.

“Dalam konteks masyarakat Indonesia yang religius dan berlandaskan Pancasila, semua agama pada dasarnya memandang hubungan seksual di luar nikah sebagai tindakan yang tidak sesuai dengan norma agama, merendahkan martabat manusia, dan berpotensi merusak tatanan sosial,” ujarnya.

Hazilina menegaskan bahwa Indonesia sebagai negara hukum perlu menetapkan batas-batas perilaku tertentu agar kebebasan individu tetap berada dalam koridor nilai dan norma yang baik. Meski demikian, ia menekankan bahwa negara seharusnya lebih memprioritaskan upaya pencegahan, pembinaan, serta perlindungan terhadap korban yang sesungguhnya rentan.

“Tujuan hukum bukan semata-mata menghukum, tetapi melindungi, menegakkan keadilan, menciptakan kepastian hukum, dan memberikan kemanfaatan bagi banyak orang,” tambahnya.

Menurutnya, Pasal 411–412 KUHP baru mencerminkan jati diri bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi nilai kesusilaan, namun dalam penerapannya harus tetap adil, tidak diskriminatif, dan membawa kemaslahatan. Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara nilai Ketuhanan, kemanusiaan, keadilan sosial, dan persatuan, sebagaimana selaras dengan teori utilitarianisme Jeremy Bentham tentang kemanfaatan hukum bagi kebahagiaan terbesar masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Serangan AS ke Venezuela Dinilai Langgar Hukum Internasional, Akademisi: Venezuela Negara Berdaulat

5 Januari 2026 - 16:59 WIB

Wacana Pilkada Dipilih DPRD, Akademisi Pontianak: Kedaulatan Rakyat Terancam

4 Januari 2026 - 06:35 WIB

Sharon Gaungkan NasDem Sekadau Solid Target 2029 Masuk Kursi Pimpinan

6 Oktober 2025 - 13:58 WIB

Dukungan Mayoritas Dunia di PBB: Palestina Menuju Negara Merdeka

16 September 2025 - 04:14 WIB

Pengulangan wacana yang terhenti 10 tahun silam “Pilkada diambil alih DPRD”

16 Desember 2024 - 07:40 WIB

Trending di Politik