Gagasankalbar.com — Pada 3 Januari 2026, Amerika Serikat dikabarkan melancarkan serangkaian serangan udara ke wilayah Venezuela yang berujung pada penangkapan Presiden Venezuela yang masih menjabat, Nicolás Maduro. Peristiwa ini memicu kecaman luas dari komunitas internasional dan menimbulkan perdebatan serius terkait pelanggaran hukum internasional.
Dosen Hukum Internasional Universitas Muhammadiyah Pontianak, Nina Niken Lestari, menegaskan bahwa Venezuela bukan negara bagian Amerika Serikat, bukan wilayah jajahan, dan bukan pula teritori AS. Oleh karena itu, setiap tindakan militer maupun campur tangan politik terhadap Venezuela tidak memiliki dasar hukum internasional yang sah.
“Venezuela adalah negara yang berdiri sendiri. Ia memiliki pemerintahan sendiri, presiden sendiri, konstitusi sendiri, serta wilayah dan kedaulatan yang diakui secara internasional. Secara hukum internasional, kedudukan Venezuela setara dengan Amerika Serikat,” ujar Nina Niken Lestari dalam keterangannya Senin 5 Januari 2026.
Ia menjelaskan, tindakan Amerika Serikat terhadap Venezuela dinilai melanggar sejumlah prinsip fundamental hukum internasional yang bersumber dari Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) serta hukum kebiasaan internasional.
Beberapa prinsip hukum internasional yang dinilai dilanggar antara lain:
- Prinsip Kedaulatan Negara (State Sovereignty)
- Prinsip Non-Intervensi
- Prinsip Persamaan Kedaulatan Negara (Sovereign Equality)
- Prinsip Larangan Penggunaan Paksaan (Non-Coercion)
Pelanggaran tersebut merujuk pada Piagam PBB, khususnya Pasal 2 ayat (1) tentang persamaan kedaulatan negara, Pasal 2 ayat (7) mengenai larangan campur tangan dalam urusan dalam negeri negara lain, serta Pasal 2 ayat (4) yang melarang penggunaan ancaman atau kekerasan terhadap integritas wilayah dan kemerdekaan politik suatu negara.
Selain tindakan militer, Amerika Serikat juga dinilai telah lama melakukan tekanan melalui sanksi ekonomi dan intervensi politik terhadap Venezuela, yang semakin memperkuat dugaan pelanggaran hukum internasional.
Dalam konteks ini, Nina juga menyoroti menurunnya relevansi PBB sebagai penjaga perdamaian dunia atau yang kerap disebut sebagai “polisi dunia”. Menurutnya, PBB lahir pasca Perang Dunia II dengan struktur kekuasaan yang memberikan hak istimewa berupa hak veto kepada lima negara pemenang perang, yakni Amerika Serikat, China, Inggris, Prancis, dan Rusia.
“Secara formal, Dewan Keamanan PBB memiliki kewajiban menjaga perdamaian dan keamanan internasional. Namun realitas hari ini menunjukkan situasi dunia yang semakin kompleks, tidak menentu, dan multipolar, terutama dalam penggunaan hak veto,” jelasnya.
Ia mengingatkan, jika pendekatan kekuasaan ini terus dinormalisasi, maka hukum internasional berisiko bergeser dari sistem berbasis aturan menuju sistem berbasis kekuatan.
“Keamanan internasional yang hanya terpusat pada lima negara pemegang hak veto menjadi tidak realistis, karena negara-negara tersebut juga memiliki kepentingan politik dan strategis masing-masing. Dunia tidak bisa terus menyerahkan nasib perdamaian global kepada ‘big five’ semata,” pungkasnya.









