Gagasankalbar.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kubu Raya melaksanakan pengawasan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan Semester I Tahun 2026 dengan melakukan koordinasi dan supervisi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya, Rabu (3/6/2026).
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut amanat Bawaslu RI dalam memastikan proses pembaruan data partai politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam koordinasi tersebut, Bawaslu Kabupaten Kubu Raya menggali berbagai informasi terkait jadwal pelaksanaan pemutakhiran data partai politik, perkembangan akses Sipol, data penghubung atau liaison officer (LO) partai politik, hingga langkah-langkah yang dilakukan KPU untuk mendorong partai politik melakukan pembaruan data secara berkala.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kubu Raya, Encep Endan, menegaskan bahwa pengawasan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan terhadap potensi permasalahan data partai politik.
“Pengawasan pemutakhiran data partai politik ini penting dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi. Kami ingin memastikan data yang tersaji dalam Sipol akurat, mutakhir, serta dapat dipertanggungjawabkan sehingga tidak menimbulkan persoalan pada tahapan pemilu mendatang,” ujar Encep Endan.
Ia menambahkan, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan data partai politik menjadi aspek penting yang harus dijaga oleh seluruh pihak.
“Melalui pengawasan yang kami lakukan, Bawaslu ingin memastikan bahwa setiap partai politik memiliki kesempatan yang sama dalam melakukan pembaruan data dan seluruh proses berlangsung secara terbuka serta akuntabel,” tambahnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kubu Raya, Yance Christy, menjelaskan bahwa kunjungan koordinasi tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Nomor 41 Tahun 2025.
“Selain menyampaikan imbauan kepada KPU, kami juga melakukan koordinasi terkait berbagai potensi kendala yang dapat memengaruhi proses pemutakhiran data partai politik. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan dini agar setiap permasalahan dapat diantisipasi sejak awal,” jelas Yance.
Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Kubu Raya, Gustiar, menekankan bahwa pengawasan yang dilakukan tidak hanya untuk memenuhi ketentuan regulasi, tetapi juga sebagai langkah mitigasi terhadap berbagai potensi kerawanan.
“Ada sejumlah aspek yang menjadi perhatian dalam pemutakhiran data partai politik, seperti pembaruan data anggota atau pengurus yang telah meninggal dunia, masa berlaku surat keputusan kepengurusan partai politik, keterwakilan perempuan dalam struktur kepengurusan, hingga kesesuaian alamat domisili kantor partai politik,” kata Gustiar.
Menurutnya, validitas data partai politik menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung kualitas penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berintegritas.
Dari pihak KPU Kabupaten Kubu Raya, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Fauzi, menyampaikan bahwa hingga saat ini proses pemutakhiran data partai politik berjalan lancar tanpa kendala yang berarti.
“Sampai saat ini belum terdapat hambatan yang signifikan dalam pelaksanaan pemutakhiran data partai politik. Partai politik juga dapat mengakses Sipol setiap hari untuk melakukan pembaruan data secara mandiri,” ujar Fauzi.
Berdasarkan hasil koordinasi, KPU Kabupaten Kubu Raya menyampaikan bahwa pelaksanaan pemutakhiran data partai politik Semester I Tahun 2026 berlangsung hingga akhir Juli 2026, sedangkan Semester II akan berlangsung hingga Desember 2026. Selain itu, KPU juga berencana melaksanakan sosialisasi kepada partai politik pada 11 Juni 2026 guna meningkatkan pemahaman dan kepatuhan partai politik dalam melakukan pembaruan data melalui Sipol.
Melalui pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan, Bawaslu Kabupaten Kubu Raya berkomitmen memastikan proses pemutakhiran data partai politik berjalan sesuai regulasi sehingga menghasilkan data yang akurat, mutakhir, dan mampu mendukung penyelenggaraan pemilu yang demokratis, transparan, dan berintegritas.
















