Gagasankalbar.com – Wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD provinsi maupun kabupaten/kota kembali menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Jika disahkan, kebijakan ini akan menghapus hak masyarakat untuk memilih langsung gubernur, bupati, dan wali kota. Penolakan pun menguat karena dinilai sebagai kemunduran demokrasi.
Salah satu suara kritis datang dari Dosen Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Pontianak, Immada Ichsani. Ia secara tegas menolak gagasan tersebut.
“Dalam negara demokrasi, legitimasi kekuasaan eksekutif harus bersumber langsung dari rakyat, bukan melalui perantara lembaga perwakilan,” tegas Immada 3/1/2026.
Menurutnya, meskipun DPRD memiliki fungsi legislasi, legitimasi kepemimpinan eksekutif bersifat personal dan menuntut mandat langsung dari warga negara. Ia menilai pemilihan kepala daerah oleh DPRD berisiko mengerdilkan kedaulatan rakyat.
“Ini bisa menggeser demokrasi dari government by the people menjadi government by elite,” tambahnya.
Immada mengakui demokrasi lokal masih menghadapi persoalan seperti mahalnya biaya politik dan praktik politik uang. Namun, solusi atas persoalan itu bukan dengan mencabut hak pilih rakyat.
“Yang perlu dibenahi adalah desain dan tata kelola demokrasi daerah, bukan menarik kembali hak politik warga,” ujarnya.
Ia juga menilai pemilihan oleh DPRD justru memiliki lebih banyak kelemahan, terutama karena memutus hubungan langsung antara rakyat dan kepala daerah, sehingga kepala daerah berpotensi lebih loyal kepada elite politik dibanding masyarakat.
Wacana ini pun dinilai sebagai langkah mundur yang dapat melemahkan akuntabilitas publik dan prinsip kedaulatan rakyat yang selama ini menjadi fondasi demokrasi Indonesia.









