Opini Hukum: Akhlakul Karimah sebagai Fondasi Penegakan Hukum - GAGASAN KALBAR

Menu

Mode Gelap
BEM UNIVERSITAS OSO PONTIANAK SUKSES GELAR EKSPEDISI LEIMENA DI SINGKAWANG: BELAJAR, MENGABDI, DAN MENUTUP KEPENGURUSAN DENGAN BERMAKNA Pendidikan Indonesia dan Paradoks Angka 20 Persen Bawaslu Kubu Raya Perkuat Sinergi dengan Dinas PMD, Siapkan PKS untuk Pengawasan Pemilu Bukti Chat Mencuat, Dugaan Pemerasan dan Praktik Mafia Tanah Libatkan Oknum Kades Kubu Raya Masuki Babak Baru Universitas Muhammadiyah Pontianak Lepas 970 Mahasiswa KKN, Sebar ke Lima Kabupaten hingga Malaysia Pemkot Pontianak Terbuka terhadap Wacana Perda LGBT, Tekankan Kajian Komprehensif

Kalimantan Barat

Opini Hukum: Akhlakul Karimah sebagai Fondasi Penegakan Hukum

badge-check


Opini Hukum: Akhlakul Karimah sebagai Fondasi Penegakan Hukum Perbesar

Gagasankalbar.com — Memasuki era baru penegakan hukum pasca diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada 2 Januari 2026, sejumlah refleksi mengenai arah penegakan hukum kembali mengemuka. Salah satunya adalah pandangan bahwa pembaruan hukum pidana tidak akan membuahkan keadilan substantif tanpa ditopang oleh akhlakul karimah dari para penegak hukum.

Dalam opininya, Advokat dan Konsultan Hukum Ruhermansyah menegaskan bahwa hukum tidak hanya berdiri di atas aturan tertulis, melainkan membutuhkan akhlak sebagai fondasi moral. “Penegakan hukum yang bertumpu semata-mata pada teks normatif, tanpa ditopang oleh akhlakul karimah, berisiko melahirkan ketakutan dan kepatuhan semu,” tulisnya.

Ia menilai bahwa akhlak menjadi unsur penting untuk memastikan kewenangan dijalankan secara proporsional, jauh dari sikap sewenang-wenang, serta selalu memperhatikan martabat manusia yang tersentuh dalam setiap perkara pidana.

Ruang Diskresi dan Pasal Elastis sebagai Ujian Moral Aparat
Dalam ulasannya, Ruhermansyah menyoroti sejumlah pasal dalam KUHP baru yang ditulis dengan bahasa elastis, termasuk yang terkait kesusilaan, ketertiban umum, dan norma masyarakat. Rumusan yang longgar tersebut, menurutnya, menempatkan aparat penegak hukum sebagai aktor utama dalam menentukan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana.

“Di ruang abu-abu inilah diskresi menjadi dominan,” tulisnya. Ia menilai diskresi sejatinya diperlukan agar hukum tidak dijalankan secara mekanis, namun tanpa akhlakul karimah, diskresi mudah berubah menjadi ruang transaksi informal.

Ruhermansyah juga menyinggung praktik kriminalisasi terhadap pelanggaran yang seharusnya ditangani secara administratif. Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip ultimum remedium, yang menegaskan bahwa pidana adalah jalan terakhir. “Persoalan utamanya bukan semata-mata pada pasal, tetapi pada bagaimana aparat menjalankannya,” tegasnya.

Ultimum Remedium sebagai Kompas Etis
Sebagai solusi, Ruhermansyah mengajukan pentingnya pedoman etik dalam penegakan hukum. Pedoman tersebut mencakup prinsip subsidiaritas, proporsionalitas, keadilan substantif, transparansi diskresi, serta penguatan keadilan restoratif.

Ia menegaskan bahwa pedoman ini hanya akan efektif apabila dijalankan sebagai komitmen moral, bukan sekadar prosedur tambahan. “Tanpa keberanian moral untuk menahan diri, hukum akan kehilangan wajah keadilannya,” ujarnya.

Ujian Sesungguhnya: Nurani Para Penegak Hukum
Mengakhiri opininya, Ruhermansyah menyatakan bahwa masa depan penegakan hukum Indonesia tidak ditentukan oleh redaksi KUHP baru, melainkan oleh integritas aparat. “Jika hukum ditegakkan dengan kebijaksanaan, KUHP baru berpotensi menjadi tonggak peradaban hukum yang lebih manusiawi. Namun jika ditegakkan tanpa akhlak, ia hanya akan menjadi wajah baru dari ketidakadilan lama.”

Pandangan ini sekaligus menjadi seruan bagi para penegak hukum agar menempatkan keadilan sebagai nilai utama di atas kepentingan kekuasaan. “Di sinilah para penegak hukum diuji,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Posbakum ‘Aisyiyah Kalbar Siap Berikan Bantuan Hukum Gratis bagi Perempuan, Anak, dan Kelompok Rentan

3 Juli 2026 - 22:28 WIB

Polda Kalbar Selesaikan 816 Perkara dalam Enam Bulan, Kasus Pencurian Masih Mendominasi

29 Juni 2026 - 23:39 WIB

REI Kalbar Hadiri Forum FORMAJAKON Bahas Implementasi LBS dan LP2B

19 Juni 2026 - 02:08 WIB

Nasyiatul Aisyiyah Kubu Raya Gelar “Go To School” Edukasi Cegah Anemia Remaja Putri

17 Mei 2026 - 20:25 WIB

BEM Untan dan Elemen Masyarakat Aksi di Kantor Gubernur Kalbar, Soroti Ketimpangan Buruh dan Pendidikan

4 Mei 2026 - 20:13 WIB

Trending di Kalimantan Barat