GAGASANKALBAR.COM, – KPK menetapkan Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dugaan suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Suap tersebut terkait pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku.

Penetapan ini disampaikan langsung oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Setyo mengatakan, penyidik Komisi Antirasuah memiliki bukti Hasto bersama orang kepercayaannya terlibat suap yang diberikan tersangka Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud,” kata Setyo.
Sebelumnya, Hasto sudah beberapa kali diperiksa oleh penyidik KPK terkait ini sejak Januari 2020.
Ia juga pernah bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Terakhir kali Hasto diperiksa pada Juni 2024 lalu.
“Surat perintah penyidikan (Sprindik) penetapan tersangka Hasto diterbitkan Komisi Antirasuah dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024,” ungkapnya.
Harun Masiku yang merupakan eks calon anggota legislatif dari PDIP sudah buron selama lima tahun.
Dia diduga menyuap Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat komisioner KPU agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR tetapi meninggal dunia.
Harun Masiku diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta sebagai pelicin melenggang ke Senayan untuk periode 2019-2024.
Sedangkan Wahyu Setiawan telah divonis tujuh tahun penjara sebagaimana putusan Mahkamah Agung Nomor: 1857 K/Pid.Sus/2021.
Pada Juni 2021, Wahyu dijebloskan KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.
Namun, anggota KPU periode 2017-2022 itu sudah bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023.
















