Gagasankalbar.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi di kawasan Kampung Beting, Pontianak, pada Sabtu, 23 Mei 2026. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial RB beserta ribuan butir ekstasi yang diduga siap edar.
Kapolresta Pontianak, Endang Tri Purwanto, dalam konferensi pers yang digelar di Polresta Pontianak pada Jumat (29/5/2026), mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di kawasan Kampung Beting.
“Anggota Satresnarkoba Polresta Pontianak mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang menyimpan dan menjual barang yang diduga narkotika jenis ekstasi di TKP tersebut. Kemudian tim langsung melakukan penyelidikan dan penindakan,” ujar Kapolresta.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan RB, warga Kuala Mandor, Kabupaten Kubu Raya. Dari hasil penggeledahan di kamar tersangka, polisi menemukan satu kantong plastik hitam yang digantung di dinding kamar.
Di dalam kantong tersebut, petugas menemukan 16 klip yang berisi diduga narkotika jenis ekstasi dengan jumlah keseluruhan mencapai 1.562 butir atau seberat 658,72 gram.
Selain ekstasi, polisi juga menemukan satu klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat awal 0,45 gram. Sebagian barang bukti sabu tersebut kemudian disisihkan menjadi 0,31 gram untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan penyidikan.
Kapolresta mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendapatkan ekstasi tersebut dari seseorang berinisial M yang memintanya untuk menjual barang haram tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka diminta untuk menjual dari seseorang berinisial M, dengan harga Rp170 ribu per butir dan nantinya tersangka akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp20 ribu per butir yang berhasil terjual,” jelasnya.
Sementara itu, sabu yang ditemukan di lokasi merupakan sisa pemakaian pribadi tersangka. Barang tersebut diakui dibeli dari seseorang berinisial U dengan harga Rp200 ribu.
Saat ini, tersangka RB beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Pontianak guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika yang terlibat dalam kasus tersebut.
Kapolresta Pontianak menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba serta mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.










