Gagasankalbar.com – Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Kayong Utara turut serta mendampingi proses hukum atas kasus Kelompok Seks Bebas yang tengah ditangani oleh pihak kepolisian.
Ketua KPAD Kayong Utara, Muhammad Saupi, membenarkan pihaknya telah menerima laporan kasus tersebut yang kini ditangani oleh Polres Kayong Utara.
Dalam kasus ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Salah satu di antaranya masih berstatus anak di bawah umur, sementara satu lainnya adalah orang dewasa,” ucapnya, Senin (17/6).
Saupi mengungkapkan KPAD telah melakukan pendampingan sejak proses pemeriksaan di tingkat penyidik hingga proses persidangan di Pengadilan.
Untuk pelaku anak, proses persidangan sudah berjalan sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Kini anak tersebut tengah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kelas II Ketapang, dan hanya tinggal menunggu sidang putusan.
Sementara itu, tersangka dewasa masih dalam proses penyidikan di kepolisian sebelum nantinya dilimpahkan ke kejaksaan.
Dalam penanganan kasus ini, KPAD mendampingi semua pihak yang terlibat, baik anak yang menjadi korban maupun anak yang berstatus pelaku.
“Keduanya kita dampingi, mulai dari proses penyidikan hingga persidangan,” ungkapnya.
Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Polres Kayong Utara untuk memastikan penanganan kasus ini berjalan secara tuntas dan transparan.
Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat, Saupi juga meluruskan bahwa kasus ini bukanlah kasus pertukaran pasangan, melainkan perbuatan suami istri yang dilakukan secara bergiliran oleh pelaku terhadap korban.
“Kasus tersebut bukan bertukar pasangan, lebih tepat nya korban di gilir oleh pelaku,” tegasnya.
KPAD juga telah melakukan berbagai upaya pencegahan sepanjang tahun 2025, khususnya dari Januari hingga Juni, melalui sosialisasi ke sekolah-sekolah serta sejumlah desa.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menekan angka kekerasan seksual terhadap anak.
Ia juga berharap setiap desa di Kayong Utara dapat membentuk aktivis Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM).
“Agar mampu memberikan penanganan awal di tingkat lokal sebelum kasus sampai ke KPAD atau aparat penegak hukum,” katanya.
Terakhir ia menegaskan perlindungan anak bukan semata-mata tanggung jawab KPAD atau instansi tertentu seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), melainkan tugas bersama yang harus melibatkan seluruh elemen.
“Mulai dari masyarakat, pemerintah desa, pemerintah daerah hingga pemerintah pusat,” tutupnya. ***










