Kontroversi Patroli Siber TNI, Dugaan Pidana Ferry Irwandi Jadi Sorotan Publik - GAGASAN KALBAR

Menu

Mode Gelap
Dugaan Kekerasan Psikis Anak Dampak Perselingkuhan, KPAD Kayong Utara Lakukan Pendampingan BEM Untan dan Elemen Masyarakat Aksi di Kantor Gubernur Kalbar, Soroti Ketimpangan Buruh dan Pendidikan Derahman Hadiri Pelantikan Presidium PMKRI Kubu Raya, Soroti Peran Pemuda di Era Digital Lulusan Pendidikan Delema Memilih Dirikan Lembaga Baru, Kualitas Guru Terabaikan? HMI Cabang Pontianak Umumkan Hasil Seleksi Peserta LK II dan LKK, Lanjut ke Tahap Screening LIMINAL.0 Gelar “12 Jam Menari”: Ritual Gerak Kolektif Rayakan Hari Tari Dunia di Bukit Bumintara Singkawang

Nasional

Kontroversi Patroli Siber TNI, Dugaan Pidana Ferry Irwandi Jadi Sorotan Publik

badge-check


					Ilustrasi By Gemini AI Perbesar

Ilustrasi By Gemini AI

Gagasankalbar.com – Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) Mabes TNI, Brigadir Jenderal J.O. Sembiring, mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025) untuk melakukan konsultasi hukum terkait dugaan tindak pidana yang diduga melibatkan konten kreator sekaligus pendiri Malaka Project, Ferry Irwandi.

“Konsultasi kami ini terkait dengan hasil patroli siber. Kami menemukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Ferry Irwandi,” ujar Brigjen Sembiring kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.

Meski menyebut temuan berasal dari patroli siber, Brigjen Sembiring enggan merinci lebih lanjut bentuk dugaan pelanggaran tersebut. Ia menegaskan bahwa hal itu merupakan ranah penyidik dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Brigjen Sembiring juga mengaku telah berupaya menghubungi Ferry Irwandi untuk klarifikasi, namun tidak berhasil. “Kami coba, handphonenya mati nggak bisa, staf saya hubungi. Saya coba konsultasi, karena, dia berbicara masalah algoritma dan lain-lain. Saya sebagai Dansatsiber juga memiliki hal seperti itu. Saya coba kontak, staf saya suruh, tidak bisa, itu saja,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Ferry Irwandi menyatakan belum mengetahui secara pasti tuduhan yang diarahkan kepadanya. Dalam pernyataannya melalui akun media sosial, Ferry menegaskan bahwa dirinya tidak melarikan diri dan siap menghadapi proses hukum.

“Saya tidak lari kemana-kemana, setelah nomor saya didoxxing pun saya gak pernah ganti nomor, jadi sampai sekarang kalau bilang pernah coba kontak, saya tidak pernah dikontak. Terima kasih. Oh ya satu lagi, saya siap menghadapi semuanya, tenang saja, saya tidak pernah dididik jadi pengecut atau penakut” dikutip pada akun Instagram @irwandiferry

Kasus ini memunculkan sorotan dari sejumlah pihak, termasuk Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), yang mempertanyakan kewenangan TNI dalam melakukan patroli siber dan mengusut dugaan pidana terhadap warga sipil. ICJR menilai tindakan tersebut berpotensi melampaui batas konstitusional dan meminta Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan.

“Presiden harus tegas turun tangan untuk menghentikan segala bentuk tindakan TNI yang tidak sejalan dengan kewenangannya,” kata peneliti ICJR, Iqbal M. Nurfahmi

Dia berpendapat, Satuan Siber TNI telah melampaui kewenangan. Sebab, menurut Pasal 30 Ayat (3) Undang Undang Dasar (UUD) 1945, TNI sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

Dalam konteks Satuan Siber, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025, peran TNI dalam menanggulangi ancaman pertahanan siber terbatas pada sektor pertahanan (cyber defense), bukan melakukan patroli untuk mencari adanya dugaan tindak pidana.

“Hal ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang tersebut. Selain itu, penyidikan dalam konteks dugaan tindak pidana adalah kewenangan penyidik Polri yang telah diatur dalam KUHAP, dan tak ada peran dari TNI,” jelasnya lagi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kontroversi Tim Asesor Aktivis: Upaya Perlindungan atau Domestikasi Gerakan Sipil?

2 Mei 2026 - 01:32 WIB

Glow Up Tak Cukup Cantik: Mengapa Perempuan Perlu Cerdas di Era Digital

21 April 2026 - 15:45 WIB

Menang Telak di Muscab II, Ratih Mutiara Pimpin PERADI SAI Mataram 2026–2030

12 April 2026 - 13:58 WIB

Negara Ambil Alih Cicilan Koperasi Merah Putih, Skema Pembiayaan Dirombak lewat PMK 15/2026

8 April 2026 - 08:51 WIB

Pernyataan Menjatuhkan Presiden Dinilai Inskonstitusional, GMKI : Jaga Stabilitas Nasional

6 April 2026 - 11:17 WIB

Trending di Nasional